Hukum  

PA Jakarta Selatan Putus Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara Verstek

PA Jakarta Selatan Putus Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara Verstek

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Melalui putusan itu, permohonan cerai Sara dikabulkan sehingga ikatan perkawinan Sara dan Demian dinyatakan berakhir secara hukum.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, memastikan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan perkara tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa proses hukum atas permohonan perceraian yang diajukan Sara telah mencapai tahap putusan. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status hubungan perkawinan kedua pihak tidak lagi terikat sebagai pasangan suami istri berdasarkan keputusan pengadilan.

Putusan perkara ini dijatuhkan secara verstek. Istilah tersebut digunakan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Dalam perkara ini, Demian selaku pihak tergugat disebut tidak datang mengikuti persidangan. Pengadilan tetap dapat melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan setelah memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta membuat perkara dihentikan. Majelis hakim tetap mempertimbangkan permohonan, bukti, serta keterangan yang disampaikan pihak penggugat selama proses persidangan. Setelah seluruh aspek yang diperlukan dinilai, pengadilan kemudian memberikan putusan atas permohonan cerai tersebut. Keputusan yang dibacakan pada Kamis itu menjadi penanda berakhirnya perkara perceraian Sara dan Demian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Putusan verstek juga memberikan dasar hukum bagi Sara untuk melanjutkan proses administrasi setelah perceraian sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pihak tergugat pada prinsipnya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan aturan peradilan agama. Detail mengenai langkah lanjutan maupun pelaksanaan putusan akan mengikuti ketentuan serta tahapan administratif yang ditetapkan pengadilan.

Rangkaian persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung tanpa kehadiran Demian sebagai pihak tergugat. Sejak sidang pertama digelar, Demian disebut tidak datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketidakhadiran tersebut membuat proses persidangan belum dapat langsung berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, karena pengadilan tetap perlu memastikan bahwa tergugat telah menerima kesempatan yang layak untuk hadir dan menyampaikan tanggapannya.

Pengadilan kemudian mengirimkan panggilan ulang kepada Demian. Pemanggilan itu dilakukan agar ia dapat menggunakan hak jawabnya dalam perkara yang diajukan Sara. Dalam proses peradilan, kehadiran pihak tergugat penting untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan apabila diperlukan, serta mengikuti tahapan pemeriksaan secara langsung. Namun, setelah panggilan ulang disampaikan secara resmi, Demian kembali tidak hadir dalam persidangan.

Setelah tercatat dua kali ketidakhadiran, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, pengadilan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang hadir untuk menilai alasan dan dasar permohonan perceraian. Proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan acara peradilan, meskipun pihak tergugat tidak mengikuti persidangan dan tidak memberikan jawaban secara langsung.

Abid menjelaskan bahwa kondisi tersebut memungkinkan perkara diputus secara verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, dengan syarat tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tetap tidak datang ke persidangan. Dengan demikian, keputusan majelis bukan semata-mata didasarkan pada ketidakhadiran satu kali, melainkan setelah pengadilan memberikan kesempatan melalui pemanggilan ulang. Setelah pemeriksaan dan pembuktian dinilai cukup, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Demian sebagai pihak tergugat.

Abid menerangkan bahwa majelis hakim memiliki dasar prosedural untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Dasar tersebut merujuk pada Pasal 125 HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan secara verstek apabila tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tetap tidak datang tanpa alasan yang dapat diterima. Ketentuan ini menjadi landasan bagi pengadilan dalam menentukan langkah terhadap perkara perceraian yang sedang diperiksa.

Meski demikian, proses tersebut tetap memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir. Abid menjelaskan bahwa Pasal 126 HIR mengatur kemungkinan bagi tergugat untuk dipanggil kembali sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan verstek. Panggilan kedua itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan prosedural dalam pemeriksaan perkara. Dengan demikian, tergugat masih memperoleh kesempatan untuk datang dan menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya, kesempatan melalui panggilan kedua telah diberikan. Namun, Demian tetap tidak hadir pada persidangan setelah panggilan tersebut disampaikan. Berdasarkan kondisi itu, majelis hakim kemudian mengambil langkah untuk melanjutkan proses pembuktian tanpa kehadiran tergugat. Pemeriksaan pembuktian tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam perkara yang diperiksa secara verstek.

Setelah proses pembuktian dilanjutkan, majelis hakim memutus perkara tersebut secara verstek pada persidangan yang sama. Keputusan itu diambil karena tergugat tetap tidak hadir setelah diberikan panggilan kedua sebagaimana kesempatan yang dimungkinkan oleh Pasal 126 HIR. Abid menegaskan bahwa perkara telah diputus dalam persidangan tersebut, sehingga tidak terdapat sidang lanjutan untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang sama.

Penjelasan pihak pengadilan tersebut menunjukkan tahapan yang ditempuh majelis hakim, mulai dari ketidakhadiran tergugat, pemberian panggilan kedua, hingga pelaksanaan pembuktian dan pembacaan putusan verstek. Seluruh langkah itu disampaikan berdasarkan ketentuan prosedural yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.

Dalam proses persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya, pihak Sara mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung permohonannya. Bukti tersebut mencakup dokumen identitas serta dokumen yang berkaitan dengan perkawinan. Selain menyerahkan bukti tertulis, pihak Sara juga menghadirkan saksi dari keluarga untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Sara, Abid, menjelaskan bahwa dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta nikah merupakan bagian dari alat bukti yang lazim digunakan dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Dokumen identitas diperlukan untuk memastikan data para pihak, sedangkan akta nikah menjadi dasar administratif dan hukum yang menunjukkan adanya hubungan perkawinan. Kelengkapan dokumen tersebut membantu pengadilan memeriksa perkara berdasarkan informasi yang tercatat secara resmi.

Selain bukti tertulis, keterangan saksi turut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Saksi dari keluarga dapat menyampaikan pengetahuan mereka mengenai kondisi rumah tangga para pihak sepanjang hal tersebut diketahui secara langsung atau berdasarkan pengalaman yang relevan. Menurut Abid, kesaksian biasanya mendapat perhatian penting dalam pemeriksaan perkara perceraian karena dapat memberikan gambaran tambahan mengenai keadaan yang melatarbelakangi permohonan tersebut. Seluruh bukti dan keterangan kemudian dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu tidak membahas pembagian harta bersama Sara dan Demian. Abid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan tidak adanya pembahasan tersebut. Namun, ia menduga tidak terdapat tuntutan mengenai harta bersama dalam perkara yang diperiksa. Dugaan itu berkaitan dengan tidak berlanjutnya perkara pada tahap pembuktian tambahan yang biasanya diperlukan apabila para pihak mengajukan permintaan pembagian aset, utang, atau harta lain yang diperoleh selama perkawinan.