JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa. Rencana tersebut disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika proses pemeriksaan perkara berlanjut di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dokter Tifa didakwa terkait pernyataan atau informasi yang berhubungan dengan isu ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, keterangan para saksi menjadi salah satu bagian penting untuk membantu majelis hakim menilai rangkaian peristiwa dan materi yang dipersoalkan.
Kehadiran tiga saksi pada agenda persidangan berikutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pokok perkara dari sudut pandang masing-masing. Keterangan mereka nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dan mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyampaian agenda saksi itu menandai berlanjutnya proses hukum terhadap dokter Tifa. Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan yang diajukan, sementara pihak terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan rencana pemanggilan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara Dokter Tifa. Penyampaian itu dilakukan di hadapan majelis hakim saat JPU meminta izin untuk melanjutkan agenda persidangan pada kesempatan berikutnya. Dalam keterangannya, jaksa menyebut tiga nama yang akan dipanggil sebagai saksi, yakni Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari persiapan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menerima penyampaian mengenai rencana itu dalam rangka menentukan kelanjutan agenda persidangan. Dengan demikian, tiga nama tersebut dicantumkan oleh jaksa sebagai saksi yang direncanakan hadir dalam proses persidangan lanjutan.
Nama Ade Darmawan Dipa Kusuma disebut dalam daftar yang disampaikan JPU kepada majelis hakim. Selain itu, jaksa juga menyebut Freddy Alex Damanik dan Andi Azwan. Ketiga nama itu disampaikan secara berurutan ketika JPU meminta izin mengenai rencana agenda sidang selanjutnya.
Penyampaian rencana tersebut menjadi bagian dari jalannya persidangan yang berlangsung di hadapan majelis hakim. Pada tahap ini, JPU menyampaikan agenda pemanggilan saksi, sedangkan pelaksanaannya akan mengikuti keputusan dan jadwal persidangan yang ditetapkan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai ketiga nama tersebut yang disampaikan dalam penyampaian JPU sebagaimana informasi yang muncul di persidangan.
Dengan adanya permintaan izin itu, agenda persidangan berikutnya diarahkan pada rencana pemanggilan Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan. Ketiga nama tersebut menjadi saksi yang disebut JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Dokter Tifa, setelah majelis hakim memberikan ruang bagi jaksa untuk menyampaikan rencana persidangan berikutnya.
Tim hukum dokter Tifa menyampaikan keberatan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Andi Azwan sebagai saksi ketiga dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Keberatan itu disampaikan karena nama Andi Azwan, menurut tim hukum, tidak tercantum dalam berkas perkara yang mereka terima sebelumnya. Tim hukum mempertanyakan dasar penyebutan nama tersebut, terutama karena daftar saksi menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi pemeriksaan di persidangan.
Dalam penyampaiannya, tim hukum menegaskan bahwa mereka berpedoman pada dokumen perkara yang telah diterima secara resmi. Karena itu, kemunculan nama Andi Azwan dalam persidangan dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan perbedaan informasi yang disampaikan di ruang sidang dan isi berkas yang berada dalam penguasaan tim pembela. Keberatan tersebut kemudian menjadi bagian dari jalannya persidangan sebelum agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan.
Menanggapi keberatan itu, JPU meralat penyebutan nama yang disampaikan sebelumnya. Jaksa menegaskan bahwa saksi yang dimaksud bukan bernama Andi Azwan, melainkan Azwan. Perbaikan penyebutan tersebut disampaikan setelah tim hukum dokter Tifa mempertanyakan nama yang disebut dalam persidangan. Dengan demikian, rangkaian kejadian yang tercatat adalah tim hukum terlebih dahulu menyampaikan keberatan, kemudian JPU memberikan klarifikasi mengenai nama saksi ketiga.
Peristiwa tersebut hanya menjelaskan adanya koreksi penyebutan nama dalam persidangan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai apakah perubahan dari penyebutan Andi Azwan menjadi Azwan berdampak pada status pemanggilan saksi, kelanjutan pemeriksaan, atau perkara yang sedang berjalan. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Persidangan lanjutan perkara dokter Tifa akan berfokus pada agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menyampaikan adanya tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara sesuai agenda yang telah disampaikan di persidangan.
Tiga nama yang disebutkan dalam sidang menjadi rujukan untuk agenda pemeriksaan saksi tersebut. Namun, terdapat koreksi mengenai penyebutan salah satu nama, yakni Andi Azwan atau Azwan. Koreksi ini perlu dicatat agar identitas yang dimaksud dalam pemberitaan maupun catatan persidangan tetap disampaikan secara tepat. Perbedaan penyebutan tersebut merupakan hal yang diklarifikasi dalam konteks penyampaian agenda saksi.
Dengan demikian, persidangan berikutnya akan melanjutkan proses perkara melalui pemanggilan saksi oleh JPU. Tiga nama yang telah disampaikan dalam sidang menjadi bagian dari agenda tersebut, dengan tetap memperhatikan koreksi atas penyebutan nama Andi Azwan atau Azwan. Informasi mengenai pemeriksaan selanjutnya sejauh ini terbatas pada agenda pemanggilan saksi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Jalannya persidangan akan mencatat pelaksanaan agenda tersebut sesuai kehadiran dan pemeriksaan yang dilakukan di ruang sidang. Pada tahap ini, belum ada keterangan tambahan mengenai hasil pemeriksaan maupun penilaian terhadap keterangan para saksi. Perkara dokter Tifa tetap berada dalam proses persidangan, sementara agenda lanjutan diarahkan pada pemanggilan tiga saksi sebagaimana disampaikan JPU, dengan pencatatan nama yang telah dikoreksi.







