JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara hak asuh anak yang berkaitan dengan Ruben Onsu dan Sarwendah telah memasuki tahap pembuktian. Perkembangan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, terkait proses persidangan yang berlangsung pada 14 Oktober 2024.
Tahap pembuktian menjadi agenda terbaru dalam perkara tersebut. Pada tahap ini, persidangan tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara hak asuh anak itu dilaksanakan secara tertutup. Karena berlangsung tertutup, informasi mengenai jalannya agenda persidangan tidak disampaikan secara terbuka.
Halida Rahardhini menyebut perkara yang berkaitan dengan Ruben Onsu dan Sarwendah sudah berada pada tahap pembuktian dalam persidangan 14 Oktober 2024. Keterangan tersebut menegaskan perkembangan proses perkara tanpa memuat hasil sidang. Hingga tahap ini, pengadilan hanya menyampaikan bahwa agenda persidangan telah memasuki pembuktian dan pelaksanaannya berlangsung tertutup. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil persidangan yang disampaikan dalam perkembangan tersebut.
Dengan demikian, perkembangan perkara hak asuh anak itu berada pada fase pembuktian, sebagaimana diterangkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2024 tetap menjadi bagian dari proses persidangan yang tidak dibuka untuk umum. Informasi mengenai perkara disampaikan secara terbatas sesuai keterangan pengadilan, tanpa menjelaskan hasil sidang maupun rincian lain terkait jalannya persidangan.
Dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, proses persidangan yang memasuki tahap pembuktian berjalan melalui tahapan yang berurutan. Halida menjelaskan bahwa pada tahap awal, masing-masing pihak umumnya diberi kesempatan untuk mengajukan bukti surat. Tahapan ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai dokumen yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Pengajuan bukti surat dilakukan oleh kedua pihak sesuai dengan kepentingan pembuktian masing-masing. Dokumen yang diajukan kemudian diperiksa dan dinilai dalam persidangan. Penilaian itu berlangsung berdasarkan ketentuan acara perdata dan relevansinya terhadap perkara yang sedang diperiksa. Pada tahap ini, proses persidangan berfokus pada penyampaian serta pemeriksaan dokumen, tanpa secara otomatis menunjukkan pihak mana yang memiliki posisi lebih kuat.
Setelah bukti surat dinilai cukup, persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan saksi. Urutannya dimulai dari saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Saksi dari pihak tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan ini memberikan kesempatan untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan dalil dan kepentingan pembuktian pihak penggugat.
Sesudah saksi penggugat selesai diperiksa, giliran saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan saksi berlangsung secara bertahap, dimulai dari pihak penggugat dan dilanjutkan oleh pihak tergugat. Urutan tersebut merupakan mekanisme persidangan yang memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan alat bukti secara teratur. Penilaian terhadap seluruh bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah semua tahapan pembuktian yang diperlukan dijalankan.
Kemungkinan anak dihadirkan dalam persidangan perkara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergantung pada pertimbangan majelis hakim. Halida menjelaskan, anak dapat diminta hadir apabila hakim menilai perlu memperoleh keterangan secara langsung mengenai kondisi atau persoalan yang berkaitan dengan perkara hak asuh. Namun, kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan yang pasti karena proses persidangan masih berada pada tahap pembuktian.
Majelis hakim terlebih dahulu akan menilai relevansi dan kebutuhan setiap alat bukti yang diajukan para pihak. Apabila keterangan anak dianggap penting untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih utuh, hakim dapat mempertimbangkan kehadirannya di persidangan. Sebaliknya, jika keterangan tersebut dinilai dapat diperoleh melalui cara lain atau kehadiran anak berpotensi menimbulkan tekanan, anak tidak serta-merta harus diminta hadir.
Aspek pendampingan psikologis juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pengadilan masih menunggu dan memeriksa bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, terutama bukti mengenai kemungkinan dampak persoalan kedua orang tua terhadap kondisi emosional dan psikologis anak. Penilaian itu diperlukan agar setiap langkah dalam persidangan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pembuktian para pihak.
Pendampingan profesional dapat dipertimbangkan apabila anak harus memberikan keterangan atau menjalani proses yang berpotensi membuatnya tertekan. Meski demikian, bentuk pendampingan dan kebutuhannya tetap akan bergantung pada penilaian pengadilan serta bukti yang tersedia. Sejauh pengetahuan Halida, hingga kini belum ada komunikasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Karena itu, belum terdapat keterangan resmi mengenai keterlibatan lembaga tersebut dalam proses pendampingan atau pemberian rekomendasi kepada pengadilan.
Di luar perkara hak asuh anak, terdapat perkara lain yang melibatkan Sarwendah, Ruben Onsu, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Perkara tersebut merupakan gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan BCA yang hingga kini masih berada pada tahap awal, yakni sidang pertama. Perkembangan ini menjadi bagian terpisah dari proses hukum mengenai pengasuhan anak.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan, sehingga pelaksanaannya menjadi pokok yang dipersoalkan dalam perkara perdata tersebut. Dugaan wanprestasi merujuk pada adanya pihak yang dinilai tidak memenuhi atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam dokumen yang dibuat bersama.
BCA turut dicantumkan sebagai tergugat karena terdapat harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank tersebut. Keterkaitan itu menjadi alasan kehadiran BCA dalam perkara yang diajukan Sarwendah, meskipun pokok sengketanya berhubungan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama para pihak. Status BCA sebagai pihak dalam gugatan perlu dipahami berdasarkan kaitannya dengan fasilitas kredit tersebut.
Perkara mengenai dugaan wanprestasi dan pembagian harta bersama ini tidak sama dengan perkara hak asuh anak. Perkara hak asuh anak berfokus pada persoalan pengasuhan dan kepentingan anak, sedangkan gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan BCA berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan mengenai harta bersama. Karena sidang masih berada pada tahap pertama, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pokok putusan. Informasi mengenai tuntutan secara rinci maupun jadwal persidangan berikutnya juga belum menjadi bagian dari perkembangan yang tersedia.






