KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Persidangan lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu pada Senin, 5 Oktober 2026. Gangguan terjadi ketika listrik di gedung pengadilan padam saat agenda persidangan sedang berlangsung.
Akibat pemadaman tersebut, ruang sidang mendadak gelap. Pengeras suara yang digunakan untuk mendukung jalannya persidangan juga ikut berhenti berfungsi. Kondisi itu membuat suara para pihak di ruang sidang tidak dapat terdengar dengan baik, terutama bagi peserta yang berada di bagian belakang ruangan.
Hakim kemudian sempat menunda persidangan selama beberapa saat untuk menunggu situasi kembali normal. Penundaan tersebut dilakukan setelah ruang sidang kehilangan penerangan dan perangkat suara tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, persidangan tidak langsung dihentikan sepenuhnya. Setelah menunggu sebentar, hakim meminta jaksa penuntut umum tetap melanjutkan pembacaan tanggapan atas eksepsi dalam kondisi ruangan masih gelap. Jaksa pun meneruskan pembacaan tanpa bantuan pengeras suara.
Situasi tersebut membuat proses pembacaan berlangsung dalam suasana yang tidak biasa. Para peserta sidang harus menyimak langsung suara jaksa dari tempat masing-masing, sementara penerangan di ruang persidangan belum kembali menyala.
Beberapa menit kemudian, aliran listrik kembali menyala. Ruang sidang PN Jakarta Timur kembali terang dan pengeras suara dapat digunakan lagi. Setelah kondisi fasilitas kembali normal, jaksa meneruskan pembacaan tanggapan atas eksepsi Roy Suryo dengan dukungan penerangan serta perangkat suara.
Peristiwa pemadaman itu menjadi gangguan teknis dalam agenda persidangan lanjutan tersebut. Meski sempat tertunda dan berlangsung tanpa penerangan maupun speaker, pembacaan tanggapan jaksa tetap dilanjutkan pada hari yang sama.
Agenda persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari sidang yang ditunda pada pekan sebelumnya. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo. Sebelum agenda dimulai, hakim ketua menyampaikan bahwa pendapat jaksa telah siap dibacakan di hadapan majelis dan para pihak.
Jalannya persidangan sempat terganggu setelah listrik padam. Gangguan tersebut tidak menghentikan proses persidangan. Setelah situasi memungkinkan, jaksa penuntut umum tetap menyampaikan tanggapannya terhadap perlawanan yang diajukan kubu Roy Suryo. Dalam pendapatnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan tersebut.
Salah satu hal yang disoroti jaksa adalah dalil error in objecto yang disampaikan tim penasihat hukum. Dalil itu berkaitan dengan anggapan adanya kekeliruan mengenai objek perkara, serta dikaitkan dengan putusan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya. Menurut jaksa, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam nota perlawanan pada perkara yang sedang diperiksa.
Jaksa berpendapat, materi mengenai error in objecto bukan termasuk ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut, menurut jaksa, mengatur batasan materi yang dapat diajukan sebagai perlawanan terhadap proses penuntutan.
Karena itu, jaksa menilai dalil yang diajukan tim penasihat hukum lebih tepat dikategorikan sebagai materi praperadilan, bukan materi perlawanan dalam persidangan pokok perkara. Jaksa juga menyatakan bahwa materi tersebut tidak lagi relevan untuk diperdebatkan dalam perkara yang sedang disidangkan, terutama karena telah berkaitan dengan putusan praperadilan. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis mengesampingkan dalil tersebut dan tidak menerima nota perlawanan kubu Roy Suryo.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari tuduhan mengenai keaslian ijazah strata satu Joko Widodo atau Jokowi. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Materi dalam unggahan itu dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Jaksa menguraikan bahwa salah satu materi berasal dari akun YouTube @eggisudjanachannel dengan judul “Konsisten T PUA Pengungkapan Ijazah Palsu”. Sementara itu, unggahan lain di media sosial X tercantum dari akun @doktertifa dengan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik”. Pokok tudingan dalam kedua materi tersebut berkaitan dengan klaim bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu. Atas isi unggahan itu, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Setelah mengetahui tudingan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah klaim mengenai keaslian ijazah itu. Universitas Gadjah Mada juga menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa di kampus tersebut dan telah dinyatakan lulus. Menurut jaksa, tudingan itu menimbulkan kerugian imateriil karena mencemarkan nama baik Jokowi. Dampaknya, muncul pula tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Jaksa mempersoalkan dokumen yang digunakan Roy Suryo sebagai dasar analisis dengan metode error level analysis (ELA). Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan bahwa analisis tersebut dilakukan terhadap ijazah yang bukan berasal dari pemilik sah dokumen, yaitu Joko Widodo atau Jokowi. Dengan demikian, menurut jaksa, dokumen yang dijadikan objek pemeriksaan tidak dapat diposisikan sebagai dokumen milik pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik sah.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Roy tidak melakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen tersebut. Selain itu, Roy disebut tidak melakukan konfirmasi ataupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan hasil analisisnya. Persoalan tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa untuk mempersoalkan dasar penggunaan serta penyebaran informasi dan dokumen elektronik dalam perkara ini.
Uraian mengenai asal dokumen, proses verifikasi, konfirmasi, dan izin tersebut merupakan dalil jaksa sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Bagian ini tidak dimaksudkan sebagai fakta tambahan atau kesimpulan penulis mengenai keabsahan dokumen maupun tindakan Roy Suryo. Penilaian atas dalil tersebut tetap berkaitan dengan proses perkara dan materi yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mencantumkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







