Hukum  

Rotasi Besar di Tubuh Polri, Ahrie Sonta Ditunjuk Memimpin Divisi Hukum

Rotasi Besar di Tubuh Polri, Ahrie Sonta Ditunjuk Memimpin Divisi Hukum

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan telegram mutasi yang mengubah susunan sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Melalui telegram tersebut, beberapa perwira tinggi yang sebelumnya menduduki posisi strategis mengalami pencopotan dari jabatan maupun rotasi ke posisi lain. Perubahan itu mencakup jabatan yang selama ini ditempati oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari penataan awal di lingkungan pimpinan pusat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah posisi utama yang mengalami perubahan kini akan diisi oleh pejabat lain sesuai dengan keputusan dalam telegram Kapolri. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian ialah penunjukan Ahrie Sonta untuk memimpin Divisi Hukum Polri.

Penerbitan telegram itu berlangsung dua hari setelah pergantian pucuk pimpinan Polri. Tongkat komando sebelumnya berada di tangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Pada waktu yang sama, jabatan wakapolri juga mengalami pergantian, dari Komjen Dedi Prasetyo kepada Komjen Wahyu Hadiningrat.

Dengan adanya telegram mutasi tersebut, susunan pejabat utama Mabes Polri mengalami perubahan dalam waktu singkat setelah pergantian kapolri dan wakapolri. Perubahan tidak hanya menyentuh satu jabatan, tetapi juga mencakup sejumlah posisi penting yang sebelumnya dipegang oleh perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal. Nama-nama yang tercantum dalam keputusan itu akan menjalankan tugas pada jabatan baru masing-masing.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober, sehari setelah telegram mutasi diterbitkan pada Jumat, 2 Oktober. Pernyataan itu disampaikan untuk menerangkan dasar umum pelaksanaan perubahan penugasan dalam tubuh Polri.

Menurut Johnny, pelaksanaan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setiap perubahan jabatan menjadi bagian dari mekanisme kedinasan yang digunakan untuk menyesuaikan penempatan personel dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Dalam konteks tersebut, mutasi dan rotasi tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pengelolaan organisasi serta penataan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Johnny juga menyebut bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kesinambungan pelaksanaan tugas. Selain itu, mutasi memberikan ruang bagi pengembangan karier personel melalui penugasan pada jabatan atau lingkungan kerja yang berbeda. Proses itu sekaligus termasuk dalam pembinaan karier dan penyegaran dalam menjalankan tugas kepolisian, sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polri, sebanyak 14 personel memperoleh penugasan baru dalam rotasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penempatan tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis, mulai dari unsur pengawasan, intelijen, reserse, keamanan, pendidikan, perencanaan, hingga bidang hukum dan penanganan tindak pidana korupsi.

Daftar personel yang mendapatkan penugasan baru adalah sebagai berikut:

1. Inspektur Pengawasan Umum dijabat Komjen Asep Edi Suher.

2. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan dijabat Irjen Dedy Kusuma Bakti.

3. Kepala Badan Reserse dan Kriminal dijabat Irjen Asep Safrudin.

4. Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan dijabat Irjen Hery Herjawan.

5. Kepala Badan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dijabat Irjen Rudi Darmoko.

6. Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran dijabat Irjen Andik Setiyono.

7. Asisten Kapolri Bidang Logistik dijabat Brigjen Agus Dwi Hermawan.

8. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dijabat Brigjen Deni Dharmapala.

9. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dijabat Irjen Mahmud Nazly Harahap.

10. Kepala Divisi TIK dijabat Irjen Roberto GM Pasaribu.

11. Kepala Densus 88 Antiteror dijabat Brigjen Tubagus Ami Prindani.

12. Kepala Divisi Hukum Polri dijabat Irjen Ahrie Sonta.

13. Kepala Korps Tipidkor dijabat Irjen Arie Ardian Rishadiko.

14. Koordinator Staf Pribadi Pimpinan dijabat Kombes Didik Hariyanto.

Penugasan Ahrie Sonta sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menjadi salah satu sorotan utama dalam rotasi tersebut. Jabatan ini menempatkannya pada bidang yang berkaitan dengan dukungan dan pengelolaan aspek hukum di lingkungan Polri. Sementara itu, penempatan 13 personel lainnya menunjukkan cakupan rotasi yang meliputi berbagai fungsi penting dalam organisasi. Daftar tersebut disusun berdasarkan keterangan tertulis Humas Polri, dengan mempertahankan nama dan jabatan sebagaimana tercantum dalam sumber.

Johnny Eddizon Isir mengarahkan para personel yang menerima amanah jabatan baru agar segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab yang menyertai posisi masing-masing. Penyesuaian tersebut diperlukan supaya setiap pejabat dapat memahami ruang lingkup tugas, mengikuti kebutuhan satuan, serta menjalankan fungsi yang dipercayakan secara tertib dan profesional. Arahan itu juga menegaskan pentingnya kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.

Selain beradaptasi, para pejabat baru diminta meneruskan berbagai program yang telah berjalan di satuan masing-masing. Program tersebut perlu dijaga kesinambungannya agar pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetap berjalan sesuai arah dan tanggung jawab organisasi. Personel yang mendapat penugasan baru juga diharapkan dapat memastikan koordinasi serta pelaksanaan tugas berlangsung secara konsisten, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Johnny menekankan bahwa amanah jabatan harus diwujudkan melalui kinerja yang baik, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelayanan publik. Setiap personel diharapkan mampu melanjutkan pekerjaan yang telah dirintis, sekaligus melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan kebutuhan satuan tempat mereka bertugas. “Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat.” Dengan arahan tersebut, pelaksanaan tugas di setiap satuan diharapkan tetap berlangsung secara teratur dan berkesinambungan.