JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi segera memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setelah rangkaian pemeriksaan perkara berlangsung, perhatian kini beralih pada agenda pembacaan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026. Penetapan waktu ini menandai bahwa perkara telah berada pada tahapan akhir penanganan. Pembacaan putusan menjadi tahap penting dalam proses persidangan karena pada momen tersebut Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang telah diajukan.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena menyangkut ketentuan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dengan masuknya perkara ke agenda putusan, fokus pemberitaan dan perhatian publik tertuju pada jadwal pembacaan putusan selama dua hari tersebut.
Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan agenda itu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tahap akhir ini sekaligus menjadi penanda bahwa proses penanganan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran telah mendekati penyelesaian. Informasi mengenai waktu pembacaan putusan menjadi hal utama yang dinantikan seiring berakhirnya rangkaian pemeriksaan perkara.
Dasar penetapan jadwal pengucapan putusan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Mahkamah Konstitusi dalam menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan atau diproses pada 2026. Di dalamnya diatur rangkaian tahapan pemeriksaan, jenis kegiatan persidangan, serta batas waktu penanganan perkara.
Ketentuan mengenai waktu persidangan tercantum dalam lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026. Lampiran tersebut memuat agenda penanganan perkara secara berurutan, termasuk pemeriksaan permohonan, penyampaian keterangan para pihak, pembuktian, rapat permusyawaratan hakim, hingga pengucapan putusan. Untuk perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan, sidang putusan atau pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
Jadwal itu menjadi acuan bagi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang termasuk dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang penanganannya merujuk pada PMK tersebut. Dengan demikian, agenda pembacaan putusan pada 5–6 Oktober 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti kerangka waktu yang telah ditetapkan melalui peraturan dan lampirannya. Pelaksanaan sidang tetap bergantung pada tahapan pemeriksaan serta keputusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026. Penetapan ini memberikan landasan administratif dan prosedural bagi penyelenggaraan seluruh tahapan penanganan permohonan yang termasuk dalam cakupan peraturan. Oleh karena itu, agenda pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dipahami dalam konteks jadwal resmi yang ditetapkan MK, bukan semata-mata sebagai pengumuman tanggal persidangan.
Tanggal 5–6 Oktober 2026 tercantum sebagai jadwal tahapan pengucapan putusan dalam penanganan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran. Pencantuman tanggal tersebut menunjukkan agenda normatif yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan demikian, jadwal itu menjadi rujukan mengenai rentang waktu yang disiapkan untuk pelaksanaan pengucapan putusan.
Namun, jadwal tersebut bukan kepastian yang bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. PMK Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa tahapan serta jadwal penanganan permohonan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian. Ketentuan ini memungkinkan MK menata kembali agenda apabila terdapat situasi dan kondisi tertentu yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Hubungan ketentuan normatif dan kemungkinan penyesuaian tersebut perlu dipahami secara proporsional. Di satu sisi, 5–6 Oktober 2026 merupakan tanggal yang secara resmi dicantumkan dalam agenda tahapan pengucapan putusan. Di sisi lain, pelaksanaan agenda tetap mengikuti kebutuhan penanganan permohonan dan kewenangan MK untuk melakukan perubahan jadwal berdasarkan keadaan yang dihadapi dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, penyebutan tanggal 5–6 Oktober 2026 sebaiknya dipahami sebagai jadwal yang berlaku berdasarkan pengaturan dan agenda yang telah ditetapkan saat ini. Apabila diperlukan, penyesuaian dapat dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan yang diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026. Informasi mengenai jadwal tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya perubahan administratif atau penataan ulang tahapan selama perkara masih ditangani.
Ketentuan mengenai fleksibilitas jadwal juga membantu membedakan agenda resmi dan kepastian pelaksanaan. Agenda resmi memberikan informasi mengenai tahapan yang direncanakan, sedangkan kepastian waktu pelaksanaannya tetap bergantung pada perkembangan penanganan permohonan serta keputusan MK yang berwenang mengatur agenda persidangan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang yang cukup kepada para hakim konstitusi untuk bekerja dan mempelajari perkara syarat pendidikan Gibran secara saksama. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, menjelang agenda pembacaan putusan yang telah ditetapkan pada 5–6 Oktober 2026.
Saldi mengingatkan agar proses pemeriksaan perkara tidak dipengaruhi tekanan yang muncul dari berbagai opini di luar persidangan. Menurut dia, perdebatan publik yang berkembang dengan menghadapkan satu pendapat terhadap pendapat lainnya dapat mengganggu ruang kerja hakim apabila para pihak terlalu jauh terlibat di dalamnya. Karena itu, ia mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dan tidak menjadikan pertukaran opini sebagai bagian dari tekanan terhadap lembaga peradilan.
Ia menegaskan bahwa hakim konstitusi akan memeriksa seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas substansi perkara dan mengambil keputusan. Setiap hakim, kata Saldi, memiliki tanggung jawab untuk membaca, memahami, serta menilai dokumen dan argumentasi yang tersedia berdasarkan proses persidangan.
Saldi juga menjelaskan bahwa para hakim akan memanfaatkan waktu akhir pekan untuk mempelajari bahan perkara di ruangan masing-masing. Setelah itu, mereka akan kembali berkumpul untuk mendiskusikan perkara tersebut secara internal. Tahapan ini dipandang penting agar pembahasan berlangsung berdasarkan berkas dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.
Permintaan tersebut sekaligus menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Dengan memberikan waktu dan ruang yang memadai, seluruh pihak diharapkan menghormati proses pengambilan keputusan yang sedang berlangsung di MK. Putusan nantinya akan disusun setelah para hakim menyelesaikan pembacaan bahan perkara dan pembahasan internal sesuai mekanisme yang berlaku.







