KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan mulai terungkap setelah keluarga tidak lagi memperoleh kabar dari akademisi berusia 74 tahun tersebut. Korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya yang berada di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sejak pertengahan September 2026, putrinya, Devi Aprilianti, berulang kali berusaha menghubungi sang ayah, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Rasa khawatir mendorong Devi melakukan pengecekan ke kediaman korban bersama pengurus lingkungan setempat. Pada Jumat, 25 September, mereka menemukan Profesor Petrus dalam kondisi telah meninggal dunia. Jasad korban disebut sudah membusuk ketika ditemukan, sehingga pemeriksaan awal dan proses evakuasi dilakukan oleh pihak berwenang sesuai prosedur.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa yang menewaskan korban diperkirakan terjadi sekitar 16 September. Perkiraan waktu tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan, terutama karena berdekatan dengan masa ketika komunikasi korban dan keluarganya terputus. Polisi kemudian memeriksa keterangan keluarga, lingkungan sekitar, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas di rumah korban.
Dari rangkaian penyelidikan itu, arah perkara mengarah kepada pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus, 41 tahun. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini menjadi perkembangan utama dalam pengungkapan kematian Profesor Petrus Pallangan, meskipun penyidik masih perlu mendalami latar belakang kejadian, kronologi lengkap, serta bukti-bukti yang mendasari perkara. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan untuk menjelaskan apa yang terjadi di kediaman korban sebelum jasadnya ditemukan.
Pengungkapan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan berlanjut setelah korban ditemukan dan polisi memperoleh indikasi adanya keterlibatan pekerja rumah tangga korban. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari penyelidikan awal, polisi kemudian mengarah kepada Agus sebagai tersangka dalam perkara itu.
Setelah keberadaannya tidak lagi berada di sekitar lokasi, Agus diketahui meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri ke luar pulau. Polisi selanjutnya melakukan pelacakan untuk mengetahui posisi tersangka. Penelusuran itu mengarah ke wilayah Makassar. Informasi mengenai keberadaan Agus di kota tersebut disampaikan oleh Ipda Agus Murtadho, yang menjelaskan bahwa polisi terlebih dahulu mengetahui tersangka berada di Makassar sebelum tindakan penangkapan dilakukan.
Pelarian Agus berakhir pada 29 September. Pada tanggal tersebut, polisi mengamankan tersangka di Makassar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dengan diamankannya Agus, polisi dapat melanjutkan penanganan perkara berdasarkan dugaan keterlibatan pekerja rumah tangga korban dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan. Rangkaian penindakan itu dimulai dari penemuan korban, dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap indikasi keterlibatan tersangka, pelacakan setelah ia meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke luar pulau, hingga pengamanan di Makassar.
Hubungan Profesor Petrus Pallangan dan Agus, pekerja rumah tangga yang kini menjadi tersangka, disebut baru terjalin beberapa waktu sebelum peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan kepolisian, Agus bukan pekerja lama di rumah korban. Keduanya baru bertemu pada Mei 2026, ketika Agus datang untuk membantu kebutuhan sehari-hari Profesor Petrus.
Kesamaan daerah asal kemudian menjadi salah satu latar belakang Agus tinggal bersama korban. Agus dan Profesor Petrus sama-sama berasal dari Toraja. Dalam kondisi korban yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit, Agus disebut membantu merawat serta mendampingi aktivitasnya di rumah. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian hubungan keduanya, termasuk aktivitas tersangka selama berada di kediaman korban.
Kepolisian menyatakan dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan harta milik korban. Agus diduga mengincar tabungan Profesor Petrus yang diketahui memiliki simpanan dalam jumlah besar. Namun, keterangan tersebut masih merupakan dugaan motif berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat, sehingga penyidik tetap mengumpulkan bukti untuk memperjelas peristiwa serta peran tersangka.
Menurut polisi, Agus sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Ia juga disebut terlilit utang di kampung halamannya, Makassar. Kondisi keuangan itu diduga menjadi latar belakang munculnya niat tersangka untuk mengambil harta korban. Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan rincian mengenai jumlah utang, nilai tabungan yang menjadi sasaran, maupun bagaimana rencana tersebut dijalankan.
Penyidik masih memeriksa keterangan saksi dan menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan motif tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kronologi, hubungan korban dan tersangka, serta kemungkinan adanya barang atau dana milik korban yang berpindah setelah kejadian. Polisi menegaskan, kesimpulan mengenai motif dan rangkaian tindak pidana akan didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang telah diperoleh.
Setelah melakukan pembunuhan, Agus diduga berupaya merapikan tempat kejadian perkara untuk menghilangkan jejak. Polisi menyebut sejumlah bagian di lokasi ditata kembali sebelum tersangka meninggalkan rumah. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar kondisi di dalam rumah tampak lebih wajar dan tidak segera menunjukkan adanya tindak kekerasan.
Profesor Petrus Pallangan ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuh korban berada dalam kondisi rapi dan diselimuti, sehingga tampak seperti orang yang sedang tidur. Namun, pemeriksaan polisi mengungkap bahwa korban telah meninggal dunia. Keadaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian temuan yang didalami penyidik untuk mengetahui tindakan tersangka setelah peristiwa pembunuhan.
Dalam pelariannya, Agus membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa lain kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Nilai kerugian akibat pengambilan barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta. Polisi masih mendalami seluruh barang bukti dan alur penggunaannya sebagai bagian dari penyidikan perkara.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut mempertimbangkan adanya dugaan penghilangan nyawa sekaligus pengambilan barang milik korban secara paksa. Berdasarkan keterangan polisi, ketentuan pidana yang dikenakan memiliki ancaman hukuman seumur hidup. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.








