Sosial  

Pemerintah Siapkan Perlindungan Sosial Digital dengan Verifikasi Wajah

Pemerintah Siapkan Perlindungan Sosial Digital dengan Verifikasi Wajah

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) sebagai bagian dari upaya memperkuat pendataan masyarakat sasaran program perlindungan sosial. Melalui sistem ini, pemerintah ingin membangun basis data yang lebih terarah untuk mengenali warga yang membutuhkan dukungan, sekaligus memastikan kebijakan bantuan sosial disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Pendataan tersebut menjadi langkah penting di tengah kebutuhan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sebanyak 50 persen penduduk Indonesia telah tercatat dalam sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Target itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin mempercepat proses pengumpulan dan pemutakhiran data masyarakat di berbagai wilayah. Cakupan pendataan yang luas diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi warga, termasuk mereka yang selama ini belum teridentifikasi dalam sistem bantuan sosial.

Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut di Makassar pada Minggu (4/10/2026). Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam perlindungan sosial tidak semata-mata ditujukan untuk mempercepat proses administrasi. Teknologi, menurutnya, harus digunakan untuk menghadirkan keadilan agar bantuan dan layanan pemerintah dapat diterima oleh warga yang memang memiliki hak. Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sistem, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Meski demikian, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada kualitas data dan partisipasi masyarakat. Data yang akurat, lengkap, serta terus diperbarui diperlukan agar penetapan penerima bantuan tidak menimbulkan kesalahan. Masyarakat juga memiliki peran dengan memberikan informasi yang benar dan mengikuti proses pendataan. Kolaborasi pemerintah dan warga akan menentukan apakah Perlinsos Digital mampu menjadi dasar penyaluran bantuan yang lebih tepat, transparan, dan adil.

Pemerintah mengintegrasikan sejumlah basis data ke dalam sistem Perlinsos Digital untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penggabungan data ini dilakukan dengan menghubungkan informasi dari berbagai lembaga yang memiliki data terkait kependudukan, sosial ekonomi, serta kondisi masyarakat. Dengan demikian, penilaian terhadap calon penerima bantuan tidak hanya mengandalkan satu sumber data, tetapi menggunakan informasi yang dihimpun dari beberapa basis data pemerintah.

Salah satu sumber utama yang digunakan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, sistem tersebut memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dari Dukcapil dan DTSEN menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk melihat keadaan sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh dalam proses penentuan penerima bantuan.

Perlinsos Digital juga menggabungkan data dari sejumlah instansi lain, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Hukum. Masing-masing sumber data tersebut menjadi bagian dari kumpulan informasi yang dipertimbangkan dalam sistem. Penggabungan berbagai basis data ini digunakan untuk menilai kondisi masyarakat dan menentukan pihak yang berhak menerima bantuan sosial.

Dengan tersedianya data dari berbagai lembaga, pemerintah dapat menggunakan informasi yang lebih lengkap dalam menetapkan penerima bantuan. Data kependudukan, sosial ekonomi, serta data dari instansi terkait digunakan sebagai dasar untuk mencocokkan kondisi masyarakat dengan kriteria penerima bantuan. Proses tersebut diarahkan untuk mengurangi kesalahan dalam penyaluran bansos, sehingga bantuan dapat diberikan berdasarkan data yang telah dihimpun dan dipadukan melalui sistem Perlinsos Digital.

Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penerapan perlindungan sosial digital dengan verifikasi wajah. Sistem tersebut tidak hanya digunakan untuk memeriksa identitas calon penerima bantuan, tetapi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memperbarui dan mengoreksi data. Warga dapat melakukan registrasi ulang apabila belum tercatat, mengalami perubahan kondisi keluarga, atau membutuhkan penyesuaian informasi kependudukan. Langkah ini diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan masyarakat.

Selain memperbarui data diri, masyarakat dapat mengusulkan warga lain yang dinilai layak menerima bantuan sosial. Pengusulan dapat dilakukan ketika seseorang atau sebuah keluarga menghadapi kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria program, tetapi belum masuk dalam pendataan pemerintah. Mekanisme ini memberi kesempatan kepada lingkungan sekitar untuk ikut mengenali warga yang membutuhkan, terutama mereka yang mungkin tidak mengetahui prosedur pendaftaran atau mengalami keterbatasan akses terhadap layanan administrasi.

Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menjelaskan bahwa pengusulan tersebut dapat melibatkan orang-orang terdekat di lingkungan warga. Saudara, tetangga, maupun unsur masyarakat setempat dapat menyampaikan informasi mengenai calon penerima yang dianggap memenuhi persyaratan. Keterlibatan mereka diharapkan membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya terlewat dari pendataan, sehingga dapat masuk ke dalam sistem dan memperoleh perlindungan sosial sesuai dengan program pemerintah yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyanggah data penerima bantuan yang dianggap tidak sesuai. Sanggahan dapat diajukan apabila terdapat penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, data identitas yang keliru, atau informasi lain yang perlu diverifikasi. Setiap usulan dan sanggahan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan serta data pendukung agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kanal partisipasi tersebut, pemutakhiran data diharapkan berlangsung lebih terbuka, responsif, dan mampu mengurangi kesalahan penyaluran bantuan.

Transformasi perlindungan sosial melalui layanan digital perlu disertai pendampingan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Tidak semua warga memiliki kemampuan, perangkat, atau akses yang sama untuk menggunakan layanan digital. Karena itu, kelompok masyarakat dapat dilibatkan sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga yang mengalami kesulitan ketika mengakses layanan tersebut. Kehadiran agen di tingkat lokal diharapkan membuat proses memperoleh informasi dan bantuan menjadi lebih mudah dijangkau.

Kelompok yang dapat berperan lain ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers. Ketua RT dan RW memiliki kedekatan dengan warga di lingkungannya sehingga dapat membantu mengarahkan masyarakat yang membutuhkan dukungan. Pemuda dapat berkontribusi melalui kemampuan dan kedekatannya dengan penggunaan teknologi digital. Organisasi kemasyarakatan dan komunitas perempuan juga dapat menjadi penghubung bagi kelompok warga yang memerlukan bantuan dalam mengakses layanan. Sementara itu, insan pers dapat mendukung penyebaran informasi mengenai layanan Perlinsos Digital kepada masyarakat secara lebih luas.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada sistem layanan, tetapi juga pada dukungan lingkungan sosial. Agen Perlinsos dapat membantu memastikan warga tidak tertinggal ketika layanan sosial semakin terhubung dengan teknologi digital. Dengan dukungan ini, masyarakat yang menghadapi kendala akses tetap memiliki jalur bantuan melalui kelompok yang berada lebih dekat dengan mereka.

Dalam Perlinsos Digital, pemerintah juga menyiapkan penggunaan teknologi biometrik atau pengenalan wajah. Teknologi tersebut menjadi bagian dari proses untuk memverifikasi identitas penerima bantuan sosial. Verifikasi ini ditempatkan sebagai unsur pendukung dalam penyelenggaraan perlindungan sosial digital, bersama keterlibatan kelompok masyarakat yang membantu warga mengakses layanan.