Depok, dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diperiksa polisi terkait dugaan masuknya sabu ke dalam lingkungan tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria berjoget sambil menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sel. Dugaan kejadian itu disebut berlangsung pada 27 September, sementara keterangan dari pihak kepolisian disampaikan pada 6 Oktober.
Dalam penyelidikan ini, polisi tidak hanya memeriksa keberadaan para tahanan yang terlihat dalam rekaman, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian petugas. Dua petugas Rutan Depok dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk prosedur pemeriksaan, pengawasan sel, serta akses keluar-masuk orang dan barang ke area rumah tahanan.
Fokus utama penyelidikan adalah mengetahui bagaimana sabu tersebut dapat masuk ke dalam Rutan Depok. Polisi berupaya menelusuri asal narkotika, pihak yang membawanya, serta jalur yang mungkin digunakan hingga barang terlarang itu berada di dalam sel. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan fakta di balik video dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petugas akan dilakukan secara mendalam. Menurutnya, pendalaman itu diperlukan untuk mengetahui asal sabu yang berada di dalam rumah tahanan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencermati rekaman yang beredar sebelum menarik kesimpulan mengenai cara narkotika tersebut masuk serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengawasan rutan.
Hasil pendalaman sementara kepolisian mengarah pada dugaan bahwa dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok memiliki peran yang berbeda dalam perkara masuknya sabu. Informasi tersebut muncul berdasarkan pemeriksaan yang masih berlangsung terhadap keduanya. Polisi belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai keterlibatan masing-masing, sehingga keterangan mengenai peran itu masih bersifat dugaan dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Salah satu petugas disebut diduga berperan menyediakan sabu. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan alat musik yang digunakan dalam kejadian tersebut. Perbedaan dugaan peran ini menjadi bagian yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana narkoba dan alat musik tersebut dapat berkaitan dengan kejadian yang tengah ditangani.
Christian menyampaikan, berdasarkan laporan Kasat Narkoba, penyedia sabu dan penyedia alat musik tersebut diduga merupakan oknum dari lingkungan rutan. Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang diperoleh kepolisian dalam proses pemeriksaan terhadap dua petugas. Namun, polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan serta bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Hingga tahap ini, kepolisian masih mendalami asal-usul narkoba tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bagaimana sabu bisa masuk dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu. Karena proses pendalaman belum selesai, informasi mengenai petugas yang diduga menyediakan sabu dan petugas yang diduga menyediakan alat musik masih harus dipandang sebagai bagian dari penyidikan. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah seluruh keterangan dan bukti yang relevan diperiksa.
Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang dimintai keterangan terkait dugaan masuknya sabu ke dalam rutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Hasil itu menjadi bagian dari proses penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan keterlibatan ataupun ketidakbersalahan kedua petugas dalam dugaan peristiwa tersebut. Polisi masih perlu mencocokkan hasil pemeriksaan urine dengan keterangan para pihak serta temuan lain yang diperoleh selama penyelidikan.
Selain pemeriksaan urine, aparat juga melakukan penggeledahan pada 4 Oktober. Kegiatan itu berlangsung sebelum keterangan polisi disampaikan pada 6 Oktober, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan keterangan pada 5 Oktober. Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan masuknya narkotika dan mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan dua petugas rutan tersebut.
Polisi menjelaskan bahwa tidak ditemukannya sabu saat penggeledahan tidak serta-merta meniadakan dugaan adanya peristiwa. Menurut keterangan yang disampaikan, dugaan kejadian berlangsung pada 27 September sehingga narkoba tersebut diduga sudah tidak berada di lokasi ketika penggeledahan dilakukan pada 4 Oktober. Penjelasan mengenai selisih waktu itu digunakan untuk menerangkan kemungkinan mengapa barang bukti tidak ditemukan. Namun, hasil tes urine yang negatif dan penggeledahan tanpa temuan sabu tetap harus dibaca dalam konteks keseluruhan penyelidikan, bukan sebagai bukti otomatis mengenai posisi hukum atau peran para petugas. Penentuan lebih lanjut bergantung pada pemeriksaan lanjutan, analisis keterangan, serta bukti lain yang mungkin diperoleh polisi.
Hasil pemeriksaan terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok akan disampaikan kepada Kepala Rutan Depok. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan pemberian sanksi kepada petugas yang bersangkutan. Penyampaian hasil pemeriksaan dilakukan setelah seluruh informasi yang diperlukan dikumpulkan dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
Christian menyampaikan bahwa bentuk sanksi belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai. Penetapan sanksi akan bergantung pada temuan dan tingkat keterlibatan masing-masing petugas dalam dugaan masuknya sabu ke lingkungan rutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk sanksi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, keputusan akhir belum dapat disampaikan sebelum laporan pemeriksaan diterima dan dipelajari oleh pejabat yang berwenang.
Kasus ini juga berkaitan dengan keterangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai dugaan keterlibatan pegawai dalam penyediaan narkoba dan alat-alat untuk berpesta. Sebelumnya, kementerian menyebut terdapat pegawainya yang diduga membantu menyediakan barang terlarang tersebut. Informasi itu menjadi salah satu bagian yang perlu didalami untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada 5 Oktober, mengatakan bahwa informasi yang diterima dari kantor wilayah setempat belum utuh. Oleh sebab itu, kementerian masih akan mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa fakta dan peran setiap pihak yang disebut dalam laporan awal. Pendalaman diperlukan agar proses penanganan berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenimipas menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat akan dijatuhi hukuman sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Namun, jenis hukuman serta hasil akhir proses pemeriksaan belum tersedia dalam sumber yang disampaikan.




