JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mempertahankan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika perekonomian nasional dan global. Rangkaian program tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang terukur kepada rumah tangga, pekerja, dan pelaku usaha, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi agar tetap berjalan secara konsisten.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga pemulihan ekonomi yang inklusif. Komitmen itu mencakup penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas sektor riil, dan penguatan daya saing pekerja. Pemerintah juga berupaya menopang dunia usaha hingga 2027 melalui kebijakan yang dapat menjaga kesinambungan aktivitas produksi, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan memperkuat kapasitas pelaku usaha menghadapi perubahan kondisi ekonomi.
Besaran sekitar Rp31 triliun tersebut masih bersifat sementara. Kementerian Keuangan masih melakukan penyisiran terhadap alokasi anggaran, termasuk menilai kebutuhan program dan kesiapan pelaksanaannya. Penyesuaian dapat dilakukan agar setiap instrumen stimulus memiliki sasaran yang jelas serta memberikan dampak optimal bagi masyarakat dan perekonomian. Seluruh kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan stimulus berlangsung terpadu, tepat sasaran, dan selaras dengan agenda pembangunan ekonomi hingga tahun mendatang.
Pemerintah menyiapkan langkah perlindungan sosial melalui rencana pembukaan rekening bank bagi seluruh warga yang berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4, yang mencakup warga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Pembukaan rekening tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan basis penerima manfaat yang lebih tertata dalam pelaksanaan program bantuan.
Namun, data calon penerima bantuan masih dalam proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga. Tahap ini diperlukan agar informasi yang digunakan memiliki kesesuaian dan dapat mendukung penyaluran bantuan secara tepat sasaran. Pemerintah masih menyelaraskan data penerima sebelum pelaksanaan program, sehingga bantuan diharapkan dapat menjangkau keluarga yang memenuhi kriteria berdasarkan kelompok kesejahteraannya.
Selain rencana pembukaan rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat. Program tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Dukungan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang berada dalam desil 1 sampai 4, sebagai kelompok yang menjadi sasaran utama perlindungan sosial.
Untuk pelaksanaan bantuan beras tersebut, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp17,5 triliun. Beras akan disalurkan sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat. Dengan cakupan tersebut, program diharapkan membantu menjaga ketersediaan pangan rumah tangga penerima selama periode Oktober hingga Desember 2026. Penetapan penerima tetap berkaitan dengan proses pencocokan data antar-kementerian dan lembaga, sehingga sasaran bantuan dapat disesuaikan dengan kelompok yang tercatat dalam desil 1 sampai 4.
Dukungan pemerintah terhadap sektor ketenagakerjaan diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus mempertahankan kesinambungan aktivitas usaha. Salah satu instrumen utamanya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan selama tiga bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan bagi setiap penerima. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan biaya hidup dan memperkuat konsumsi rumah tangga.
Agenda ketenagakerjaan juga disiapkan untuk berlanjut hingga 2027 melalui perluasan kesempatan peningkatan keterampilan. Pemerintah merencanakan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini ditujukan untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja, meningkatkan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri, dan membuka akses yang lebih luas terhadap pekerjaan formal maupun peluang usaha.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas ke seluruh sektor usaha. Kebijakan ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sehingga sebagian pendapatan dapat tetap digunakan untuk kebutuhan konsumsi. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih membahas kemungkinan penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak. Perubahan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kebijakan agar beban pajak lebih selaras dengan kondisi ekonomi pekerja.
Perlindungan bagi pekerja nonformal turut masuk dalam pembahasan. Pemerintah merencanakan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, skema pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Pendekatan ini diharapkan membuat dukungan lebih proporsional, sekaligus memberikan ruang perlindungan ketika pekerja kehilangan sumber penghasilan.
Paket stimulus juga mencakup kebijakan di sektor perumahan yang dirancang berlanjut hingga 2027. Pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian unit rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Insentif ini ditujukan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat ketika membeli hunian, sekaligus menjaga permintaan di sektor properti dan memperkuat aktivitas industri yang terkait dengan pembangunan rumah.
Selain itu, pembebasan PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar bagi hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Dengan skema tersebut, rumah yang harganya berada di atas Rp2 miliar hingga batas Rp5 miliar tetap dapat memperoleh insentif untuk porsi nilai tertentu. Pengaturan ini membedakan batas nilai rumah dan bagian harga yang mendapatkan fasilitas, sehingga manfaat fiskal dapat diberikan secara lebih terarah kepada pembeli yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah juga merencanakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga 6 persen. Fasilitas tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Rencana ini diharapkan memperluas akses pembiayaan perumahan, terutama bagi pekerja yang memiliki penghasilan rutin tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam menyediakan uang muka dan membayar cicilan dengan skema pembiayaan komersial.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Ketentuan tersebut diarahkan agar pemanfaatan insentif fiskal dapat diterapkan dengan lebih mudah dan memiliki dasar administrasi yang jelas bagi pelaku usaha. Penataan standar perpajakan diharapkan mendukung kepastian kegiatan industri perhiasan tanpa mengabaikan pengawasan atas transaksi serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keseluruhan kebijakan perumahan dan penataan regulasi industri perhiasan itu merupakan bagian dari stimulus yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat rentan sekaligus mendukung sektor-sektor penggerak ekonomi.







