Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut ketentuan mengenai forum peradilan bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana. Maruli menyampaikan tanggapannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10). Keterangan itu menempatkan respons pimpinan TNI dalam konteks perubahan aturan hukum yang mengatur proses penanganan perkara pidana anggota militer.
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dengan demikian, jenis tindak pidana menjadi pertimbangan dalam menentukan lingkungan peradilan yang menangani perkara. Ketentuan ini membedakan tindak pidana umum dari perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum militer. Putusan tersebut sekaligus menyentuh hubungan sistem peradilan militer dan peradilan umum, terutama ketika perkara melibatkan anggota TNI tetapi perbuatannya termasuk tindak pidana yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil atas undang-undang tersebut, sehingga pokok putusan perlu dibaca sebagai bagian dari penafsiran konstitusional terhadap aturan peradilan militer. Respons Maruli di Istana Merdeka menjadi perhatian publik, tetapi keterangan mengenai lokasi dan waktu penyampaiannya tidak dengan sendirinya menjelaskan sikap rinci TNI terhadap setiap aspek putusan. Karena itu, inti informasi yang dapat dipastikan ialah bahwa ia memberikan tanggapan setelah MK mengabulkan permohonan, serta putusan menetapkan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit melalui peradilan umum. Pemisahan ini penting agar pemberitaan membedakan isi putusan pengadilan dari respons pejabat yang menanggapinya. Pembaca juga dapat memahami bahwa putusan berkaitan dengan pengujian undang-undang, bukan sekadar pernyataan mengenai satu perkara individual. Rincian lebih lanjut mengenai penerapan putusan bergantung pada ketentuan hukum dan proses yang berlaku.Maruli menolak anggapan bahwa peradilan militer secara otomatis memberi perlindungan atau kelonggaran kepada prajurit yang tersangkut perkara pidana. Menurutnya, penilaian terhadap lembaga tersebut perlu melihat putusan yang benar-benar dijatuhkan, bukan bertumpu pada asumsi bahwa proses peradilan di lingkungan militer selalu berujung pada hukuman ringan. Ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus, sanksi yang diberikan oleh peradilan militer justru dapat lebih tegas dibandingkan hukuman yang dijatuhkan melalui peradilan umum. Pernyataan ini merupakan pandangan Maruli mengenai pengalaman dan praktik yang ia amati, bukan kesimpulan komparatif yang telah dibuktikan secara independen.
Sebagai contoh, Maruli menyebut bahwa hukuman penjara seumur hidup telah dijatuhkan berulang kali dalam perkara yang diproses di lingkungan militer. Ia menambahkan bahwa, menurut pengamatannya, hukuman seumur hidup semacam itu jarang dijumpai di tempat lain. Dengan contoh tersebut, ia ingin menunjukkan bahwa keberadaan yurisdiksi militer tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana atau mencegah pengadilan menjatuhkan hukuman berat. Namun, klaim mengenai seberapa sering hukuman tersebut diberikan dan bagaimana perbandingannya dengan putusan peradilan umum tetap perlu dipahami sebagai pernyataan Maruli. Untuk menilai perbandingan itu secara menyeluruh, diperlukan data putusan yang sebanding, mencakup jenis tindak pidana, keadaan perkara, dasar hukum, serta rentang waktu yang sama. Tanpa informasi tersebut, contoh yang disampaikan dapat menjelaskan alasan Maruli menepis tuduhan impunitas, tetapi tidak cukup untuk menetapkan secara umum bahwa satu sistem selalu lebih tegas daripada sistem lainnya. Inti argumennya adalah bahwa peradilan militer, dalam pandangannya, memiliki kemampuan menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup, sehingga tidak tepat diasumsikan selalu membebaskan prajurit dari konsekuensi hukum. Perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisdiksi perkara militer karena itu juga menyangkut bagaimana akuntabilitas dinilai, serta bukti apa yang digunakan untuk membandingkan kinerja kedua jalur peradilan tersebut.
Maruli menduga bahwa dalam suatu perkara terdapat berbagai hal yang muncul selama persidangan dan dapat memengaruhi penilaian terhadap berat atau ringannya hukuman. Dugaan itu disampaikannya sebagai kemungkinan, bukan sebagai kepastian mengenai alasan di balik putusan tertentu. Ia tidak merinci faktor apa saja yang dimaksud, sehingga belum dapat dipastikan unsur mana yang berperan atau bagaimana pengaruhnya terhadap hasil perkara.
Menurut Maruli, mengikuti jalannya persidangan dapat membantu memahami konteks yang tidak selalu terlihat hanya dari membaca putusan akhir. Proses persidangan memuat keterangan, pertimbangan, dan uraian yang dipaparkan para pihak, yang mungkin relevan untuk menilai bagaimana suatu perkara diperiksa. Dengan mencermati proses tersebut, ia menilai dapat diperoleh gambaran lebih utuh tentang pertimbangan yang mendasari keputusan hakim, termasuk ketika sanksi yang dijatuhkan dipandang lebih rendah dibandingkan dengan pelanggaran yang menjadi pokok perkara.
Pernyataan itu tidak berarti bahwa perbedaan tingkat pelanggaran dan hukuman telah terbukti disebabkan oleh faktor tertentu. Informasi yang disampaikan Maruli belum mengidentifikasi keadaan khusus, baik terkait fakta perkara maupun proses pemeriksaan, yang menjelaskan perbedaan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai alasan putusan perlu menunggu penelaahan lebih lanjut dan tidak sepatutnya dibangun hanya dari dugaan umum.
Maruli mengatakan akan mendalami persoalan ini. Langkah tersebut dapat mencakup pemahaman yang lebih dekat terhadap jalannya persidangan dan bahan-bahan yang tersedia, agar penilaian berikutnya memiliki dasar yang lebih jelas. Dengan demikian, kemungkinan adanya faktor persidangan tetap menjadi hal yang hendak ditelusuri, bukan kesimpulan tentang penyebab suatu hukuman. Sikap ini juga menjaga pembahasan tetap terbuka terhadap informasi yang mungkin muncul dari pemeriksaan lebih lanjut, tanpa mendahului penilaian atas perkara. Sampai penelusuran dilakukan, alasan di balik putusan tertentu belum dapat dinyatakan secara definitif, dan hubungan pelanggaran serta sanksinya perlu dipahami dengan merujuk pada konteks persidangan yang bersangkutan.
Maruli menyatakan akan mempelajari lebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Ia juga menyebut perlunya mendiskusikan perjalanan undang-undang tersebut, termasuk bagaimana tindak lanjutnya dilakukan setelah putusan dibacakan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa respons terhadap putusan tidak hanya menyangkut pemahaman atas amar, tetapi juga pembahasan mengenai proses perubahan regulasi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam perkara ini, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Karena itu, kajian dan diskusi lanjutan menjadi bagian penting dalam memahami implikasi putusan serta menyiapkan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan yang dimaksud tercatat dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer berada dalam yurisdiksi peradilan militer karena memiliki hubungan khusus dengan kehidupan dan kedinasan militer. Hubungan tersebut dapat berkaitan dengan status seseorang sebagai anggota militer, pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, serta disiplin yang berlaku di lingkungan militer. Selain itu, suatu tindak pidana dapat menyentuh kepentingan hukum khusus yang tumbuh dalam tata kehidupan militer. Pertimbangan ini menjadi dasar untuk melihat bahwa perkara tertentu tidak semata-mata dinilai dari rumusan tindak pidananya, tetapi juga dari konteks kemiliteran yang melekat pada perbuatan dan pelakunya.
Menurut MK, penilaian atas tindak pidana militer memerlukan pemahaman mengenai kehidupan dan struktur kemiliteran, di samping penerapan norma pidana. Aspek seperti hubungan hierarkis, tanggung jawab kedinasan, dan disiplin institusi dapat memengaruhi cara suatu perkara dipahami dan diperiksa. Oleh sebab itu, pertimbangan mengenai yurisdiksi tidak cukup dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pidana secara umum, tanpa memperhatikan karakter khusus lingkungan militer.






