Hukum  

Jaksa Tangerang Tuntut Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Peredaran Narkotika

Jaksa Tangerang Tuntut Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Peredaran Narkotika

Kota Tangerang | Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa berinisial D dan S dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10) petang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran sekitar 26 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika H5, yang juga dikenal dengan sebutan happy five.

Permintaan hukuman mati itu merupakan tuntutan jaksa dalam proses persidangan, bukan putusan akhir terhadap para terdakwa. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan tersebut bersama keterangan dan bukti yang disampaikan selama persidangan sebelum menentukan putusan. Dengan demikian, status perkara dan pertanggungjawaban pidana D serta S tetap menjadi bagian yang harus diputuskan melalui proses hukum di pengadilan.

Jumlah barang yang dikaitkan dengan perkara menjadi salah satu aspek penting dalam tuntutan. Sekitar 26 kilogram sabu serta ribuan butir psikotropika H5 disebut dalam perkara yang melibatkan kedua terdakwa. Namun, informasi mengenai barang tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan yang diperiksa di persidangan. Penilaian atas bukti, peran masing-masing terdakwa, dan penerapan ketentuan hukum berada dalam kewenangan majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan menandai tahapan penting sebelum perkara mencapai putusan. Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, proses selanjutnya memberi ruang bagi para pihak untuk menanggapi sesuai tahapan persidangan yang berlaku. Pembacaan tuntutan hukuman mati menunjukkan beratnya hukuman yang diminta penuntut umum, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa hukuman tersebut akan dijatuhkan. Keputusan akhir tetap menunggu pertimbangan hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di ruang sidang.

Dalam perkara peredaran narkotika yang ditangani di Tangerang, latar belakang kedua terdakwa disebut memiliki kaitan dengan kasus serupa. Keduanya diberitakan sebagai residivis, tetapi riwayat dan peran masing-masing tidak sama. Informasi yang tersedia menempatkan D sebagai pihak yang pernah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan S disebut membantu menyimpan narkotika yang ditujukan untuk peredaran lintas pulau. Pembedaan ini penting agar keterangan mengenai keduanya tidak disatukan atau dianggap memiliki keterlibatan yang identik.

Untuk D, catatan yang disampaikan menyebut keterlibatan sebanyak dua kali dalam perkara peredaran narkotika. Informasi tersebut menunjukkan riwayat pengulangan dalam jenis perkara yang serupa, namun tidak menjelaskan waktu, lokasi, jumlah barang, ataupun putusan dari perkara-perkara sebelumnya. Karena itu, riwayat D sebaiknya dipahami sebatas keterangan bahwa ia pernah dua kali terlibat, tanpa menarik rincian tambahan yang belum tersedia. Keterangan tersebut juga berbeda dari uraian mengenai peran D dalam perkara yang sedang disidangkan.

Sementara itu, S disebut berperan membantu menyimpan narkotika untuk peredaran lintas pulau. Keterangan ini menguraikan bentuk bantuan yang dilekatkan kepadanya dalam perkara, yakni penyimpanan barang yang dikaitkan dengan tujuan distribusi lintas pulau. Bahan yang tersedia tidak menyebut secara spesifik tempat penyimpanan, lamanya barang disimpan, rute pengiriman, maupun besaran narkotika. Dengan demikian, peran S dapat dijelaskan sesuai informasi tersebut, tanpa menyimpulkan bahwa ia melakukan tindakan lain atau mengendalikan keseluruhan jaringan peredaran.

Perbedaan riwayat D dan peran S perlu dijaga dalam penyampaian perkara. Riwayat D merujuk pada keterlibatan terdahulu yang disebut terjadi dua kali, sedangkan keterangan mengenai S menjelaskan bantuan penyimpanan dalam rencana peredaran lintas pulau. Keduanya disebut residivis kasus serupa, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci dasar atau kronologi status tersebut untuk masing-masing terdakwa. Uraian faktual yang terbatas ini memberi gambaran mengenai latar belakang dan dugaan kontribusi mereka, sementara penilaian atas bukti serta tanggung jawab pidana tetap berada dalam proses hukum.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara peredaran narkotika. Dasar tuntutan yang disebutkan ialah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rumusan pasal-pasal tersebut menjadi landasan jaksa dalam menguraikan perbuatan para terdakwa serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dimohonkan kepada pengadilan.

Pasal 114 ayat (2) mengatur perbuatan terkait penawaran untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan tertentu dalam keadaan yang memenuhi unsur pemberatan sebagaimana diatur undang-undang. Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang dirujuk. Dalam tuntutannya, jaksa menghubungkan ketentuan tersebut dengan perubahan dan penyesuaian pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa juga menerapkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai bagian dari dasar hukum yang disampaikan dalam perkara. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa tuntutan turut merujuk pada ketentuan pidana di bidang psikotropika. Penentuan apakah unsur setiap pasal terpenuhi, bagaimana hubungan antarperbuatan yang didakwakan, dan aturan mana yang berlaku terhadap fakta persidangan tetap menjadi hal yang dinilai berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.

Atas dasar penilaian jaksa terhadap bukti dan ketentuan hukum tersebut, penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Permintaan itu merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan yang telah berkekuatan hukum. Majelis hakimlah yang berwenang memeriksa seluruh fakta, menilai pembuktian, mempertimbangkan ketentuan yang relevan, lalu menjatuhkan putusan. Dengan demikian, tuntutan hukuman mati tidak otomatis berarti para terdakwa telah diputus bersalah atau pasti menerima hukuman tersebut; keputusan akhir berada pada majelis hakim setelah proses persidangan dan musyawarah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa diajukan setelah jaksa mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara peredaran narkotika. Dalam persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa sabu sekitar 26 kilogram serta 5.000 butir H5. Keterangan itu menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan di pengadilan, bukan semata-mata sebagai pernyataan sikap terhadap tindak pidana narkotika.

Besarnya jumlah barang bukti menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perkara ini. Sabu dan ribuan butir H5 tersebut menunjukkan skala peredaran yang ditangani penegak hukum, sementara persidangan memberikan ruang bagi jaksa untuk memaparkan keterlibatan para terdakwa sesuai bukti yang tersedia. Feraldy menerangkan alasan pengajuan tuntutan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang membidangi pidana umum di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penjelasan kejaksaan juga menegaskan bahwa tuntutan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan melalui persidangan, dengan mempertimbangkan fakta perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Komitmen itu mencakup penanganan perkara berdasarkan bukti, pelaksanaan tugas sesuai prosedur, serta penghormatan terhadap proses peradilan. Upaya tersebut dinilai penting mengingat peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan memerlukan respons yang konsisten dari aparat penegak hukum. Dalam perkara ini, tuntutan terhadap kedua terdakwa mencerminkan sikap kejaksaan dalam menghadapi dugaan tindak pidana dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah penindakan akan terus dilakukan secara profesional, sekaligus memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku demi mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Tangerang.

Baca juga: Pengungkapan Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang | Kejadian Pemaksaan Penghentian Ibadah di Tangerang | Sikap Tegas Pemkab Tangerang Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual