Hukum  

Keabsahan Video Jadi Sorotan dalam Sidang Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah

Sorotan Pascaperceraian Ruben Onsu: Hak Asuh, Ketegangan, dan Polemik Rekaman Video Call

Jakarta | Sidang gugatan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, perhatian tertuju pada proses pengajuan dan pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak. Pihak Ruben menyampaikan keberatan terhadap sejumlah bukti yang diajukan pihak Sarwendah. Keberatan itu menjadi bagian dari dinamika persidangan, ketika para pihak menyampaikan pandangan mengenai dokumen maupun materi lain yang dianggap relevan untuk perkara. Pokok yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan bukti, tetapi juga bagaimana bukti tersebut diperoleh dan diajukan di hadapan majelis hakim.

Salah satu hal yang dipertanyakan berkaitan dengan bukti elektronik, termasuk sebuah rekaman video yang menampilkan Ruben. Asal-usul materi elektronik itu menjadi perhatian karena pihak Ruben mempermasalahkan dasar atau proses yang melatarbelakangi pengajuannya. Dalam perkara yang melibatkan bukti digital, keterangan mengenai sumber, cara memperoleh, serta penyampaian materi dapat dibahas sebagai bagian dari pemeriksaan. Namun, keberatan yang disampaikan di persidangan perlu dipahami sebagai posisi pihak yang mengajukannya, bukan sebagai penetapan bahwa bukti tersebut sah atau tidak sah. Penilaian mengenai hal tersebut berada dalam ranah proses hukum dan kewenangan majelis hakim.

Persoalan keabsahan bukti elektronik dapat mencakup pertanyaan tentang identitas materi, konteks rekaman, serta keterkaitannya dengan perkara. Informasi yang tersedia mengenai sidang ini menunjukkan adanya keberatan atas sejumlah bukti, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan ataupun bobot setiap bukti. Karena itu, isi rekaman dan pengaruhnya terhadap perkara tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya keberatan tersebut. Pemberitaan mengenai jalannya sidang sebaiknya membedakan secara jelas pernyataan pihak, materi yang diajukan, dan pertimbangan pengadilan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bahwa perdebatan mengenai asal-usul bukti merupakan salah satu bagian dari proses persidangan, sementara penilaian akhirnya mengikuti tahapan hukum yang berlangsung.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Wiliam Rando Bayakta, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pertanyaan mengenai asal satu hingga dua bukti video yang diserahkan dalam persidangan hak asuh. Pertanyaan tersebut berfokus pada proses pembuatan rekaman dan bagaimana materi itu kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Menurut penjelasan Wiliam, pihak Ruben ingin memperoleh keterangan yang lebih jelas tentang latar belakang video-video tersebut, bukan sekadar melihat isi rekamannya. Informasi mengenai sumber dan proses perolehan bukti dinilai penting agar konteksnya dapat dipahami secara utuh dalam pemeriksaan.

Secara khusus, pihak Ruben mempertanyakan apakah rekaman itu dibuat tanpa izin atau justru merupakan materi yang sebelumnya sudah beredar di media sosial. Kedua kemungkinan tersebut ingin diperjelas melalui pertanyaan dalam persidangan. Wiliam tidak menyamakan kedua keadaan itu; yang diminta adalah penjelasan mengenai asal materi yang diajukan sebagai bukti. Dengan mengetahui apakah video dibuat secara pribadi atau telah lebih dahulu dipublikasikan, para pihak dapat memahami jalur penyebarannya serta konteks keberadaannya sebelum diserahkan dalam perkara. Keterangan tentang hal tersebut juga membantu membedakan rekaman yang baru dibuat dari konten yang telah diketahui publik.

Wiliam menerangkan bahwa pertanyaan itu muncul karena satu atau dua video yang dimaksud menampilkan kliennya, Ruben. Karena itu, pihaknya menaruh perhatian pada sumber rekaman tersebut dan keadaan saat video dibuat atau beredar. Pertanyaan yang diajukan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa video diperoleh tanpa izin maupun bahwa materi tersebut berasal dari media sosial; hal itu masih memerlukan keterangan yang jelas dalam proses pemeriksaan. Fokus yang disampaikan kuasa hukum adalah meminta kepastian mengenai asal bukti, termasuk apakah ada izin ketika rekaman dibuat dan apakah video sudah beredar sebelumnya. Dengan begitu, penilaian terhadap materi dapat mempertimbangkan isi sekaligus asal-usul dan konteks penyampaiannya di persidangan.

Pihak Ruben Onsu telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait bukti yang dipersoalkan dalam persidangan hak asuh anak dengan Sarwendah. Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, ketika para pihak menilai materi yang diajukan perlu ditelaah sebelum digunakan dalam pertimbangan. Langkah itu menunjukkan bahwa pembahasan bukti tidak hanya menyangkut isi atau relevansinya, tetapi juga bagaimana dokumen maupun rekaman tersebut diperoleh dan disampaikan ke persidangan. Pihak Ruben, melalui Wiliam, meminta agar majelis mempertimbangkan persoalan keabsahan itu terlebih dahulu. Hingga kini, pihaknya masih menunggu pertimbangan majelis hakim atas keberatan yang telah diajukan, sehingga belum ada kesimpulan mengenai status bukti tersebut.

Menurut Wiliam, dokumen dan rekaman elektronik yang menjadi bahan pembahasan perlu diperiksa keabsahannya sebelum dijadikan bahan pertimbangan dalam perkara. Pemeriksaan itu penting untuk menilai apakah bukti memenuhi ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak semata-mata berkaitan dengan isi rekaman, melainkan juga kelayakan materi tersebut untuk digunakan sebagai bukti. Dalam perkara yang mendapat perhatian publik ini, pembedaan penyampaian bukti dan penilaian atas bukti menjadi penting. Suatu materi yang diajukan di persidangan tetap perlu dinilai oleh majelis berdasarkan aturan serta konteks perkara, sebelum dipakai untuk mendukung pertimbangan atau kesimpulan.

Majelis hakim belum disebut telah menerima ataupun menolak keberatan dari pihak Ruben. Posisi yang disampaikan Wiliam adalah bahwa pihaknya masih menanti pertimbangan hakim, sehingga perkembangan mengenai bukti yang dipersoalkan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan. Sikap tersebut perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa keberatan sudah menghasilkan keputusan tertentu. Pada tahap ini, yang dapat dipastikan ialah keberatan telah disampaikan dan permintaan untuk memeriksa keabsahan dokumen serta rekaman elektronik telah dikemukakan. Penilaian akhir atas relevansi dan kekuatan bukti tetap berada pada majelis hakim. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pertimbangan tersebut perlu menunggu keterangan resmi dari persidangan atau pihak terkait.

Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa keputusan mengenai penerimaan dan penilaian bukti pada akhirnya diserahkan kepada majelis hakim. Sikap tersebut menempatkan hakim sebagai pihak yang berwenang mempertimbangkan materi yang diajukan dalam persidangan, termasuk video yang menjadi sorotan dalam perkara hak asuh Ruben dan Sarwendah. Dengan demikian, pandangan salah satu pihak mengenai bukti tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana bukti itu akan dinilai dalam proses hukum.

Keterangan Wiliam disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam konteks itu, pihak Ruben memilih menunggu pertimbangan majelis hakim dan tidak mendahului penilaian pengadilan. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai bukti-bukti yang telah diajukan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa video tersebut telah diterima atau ditolak, maupun untuk menetapkan bobotnya bagi perkara.

Penilaian atas bukti-bukti itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh majelis hakim. Proses tersebut penting karena setiap materi yang diajukan perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan perkara dan keterangan yang tersedia di persidangan. Namun, rincian mengenai pertimbangan hakim atau hasil penilaian belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan. Karena itu, informasi yang dapat dicatat pada tahap ini terbatas pada sikap pihak Ruben yang menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim, serta keterangan Wiliam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkembangan mengenai penerimaan dan penilaian bukti tetap menunggu pembahasan lebih lanjut di persidangan; tidak ada putusan atau hasil akhir yang dapat dinyatakan berdasarkan keterangan tersebut.

Baca juga: Sorotan Terhadap Wisnu Hani Putranto, Kalapas yang Terjebak Dalam Kontroversi | Victor Dethan: Profil Pemain Persija yang Jadi Sorotan | Investigasi Terhadap Fasilitas Lapas Cibinong Pasca Sorotan Ombudsman