Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK memberi waktu dua tahun untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pengaturan peradilan militer, dengan tenggat pada 2028. Karena itu, revisi undang-undang tersebut berpotensi masuk agenda lebih awal apabila terdapat kesepakatan dan langkah legislasi yang diperlukan.
Meski demikian, peluang percepatan itu belum dapat dipahami sebagai keputusan bahwa pembahasan revisi telah dimulai. DPR juga belum menetapkan jadwal pembahasan ataupun memastikan bahwa perubahan undang-undang akan diselesaikan sebelum tenggat MK. Pada tahap ini, yang disampaikan adalah kemungkinan untuk meninjau waktu dan jalur legislasi, bukan kepastian mengenai kapan proses formal akan berlangsung.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan komisinya akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR serta pemerintah mengenai proses legislasi yang dapat ditempuh. Koordinasi tersebut diperlukan untuk melihat kesiapan pembahasan, menentukan mekanisme yang sesuai, dan membicarakan apakah revisi dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Keputusan mengenai pencantuman dalam daftar prioritas tetap bergantung pada proses pembahasan antarlembaga dan kesepakatan yang terbentuk.
Langkah koordinasi menjadi penting karena perubahan undang-undang memerlukan penyusunan agenda, pembahasan substansi, dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Komisi I, Baleg, dan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan perubahan serta tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan dapat dibahas secara resmi. Dengan demikian, perhatian saat ini tertuju pada penjajakan jalur legislasi, termasuk kemungkinan penyesuaian Prolegnas, bukan pada pembahasan pasal demi pasal yang sudah berjalan.
Jika revisi akhirnya diprioritaskan sebelum 2028, proses tersebut dapat memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu hingga mendekati tenggat. Namun, kepastian waktunya baru dapat dinilai setelah koordinasi menghasilkan keputusan dan agenda legislasi ditetapkan. Untuk sementara, pernyataan DPR menunjukkan adanya ruang untuk mempercepat pembahasan, sementara status revisi dan jadwalnya masih perlu dikonfirmasi melalui proses resmi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan peradilan militer menjadi landasan penting bagi pembaruan undang-undang, sekaligus memberi arah bagi agenda legislasi DPR. MK menyatakan ketentuan yang dipersoalkan bertentangan dengan konstitusi apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun. Artinya, putusan tersebut menetapkan kewajiban untuk menindaklanjuti perubahan aturan dalam batas waktu tertentu, bukan menyatakan undang-undang itu telah dibatalkan seketika. Selama tindak lanjut belum dilakukan, ketentuan tersebut perlu dipahami sesuai konsekuensi hukum yang ditetapkan dalam putusan.
Tenggat dua tahun itu menempatkan DPR bersama pemerintah pada posisi penting dalam proses legislasi. Kedua lembaga perlu membahas materi perubahan, menyusun rumusan yang sesuai dengan pertimbangan MK, dan menempuh tahapan pembentukan undang-undang. Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar penilaian terhadap norma yang berlaku, tetapi juga menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki pengaturan. Rencana DPR mempercepat revisi dapat dibaca sebagai respons terhadap kebutuhan menindaklanjuti putusan tersebut, serta sebagai upaya agar pembahasan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, adanya tenggat tidak berarti revisi otomatis rampung sebelum batas itu berakhir. Proses legislasi tetap memerlukan pembahasan substansi, koordinasi DPR dan pemerintah, serta pengambilan keputusan sesuai prosedur. Publik dapat memantau apakah rancangan perubahan telah masuk agenda, bagaimana isu-isu pokok dibahas, dan sejauh mana rumusannya menjawab pertimbangan konstitusional MK. Kejelasan jadwal dan keterbukaan pembahasan juga penting agar tindak lanjut dapat dinilai secara terukur. Putusan tersebut memberi kerangka waktu dan kewajiban konstitusional, sedangkan penyelesaian revisi bergantung pada langkah legislasi yang ditempuh kedua lembaga. Karena itu, hubungan putusan MK dan rencana DPR terletak pada mandat untuk melakukan pembaruan dalam tenggat, bukan kepastian bahwa perubahan telah selesai ataupun bahwa aturan lama langsung tidak berlaku.
Pokok persoalan yang disoroti Mahkamah Konstitusi (MK) ialah belum adanya batasan yang jelas mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana. Ketidakjelasan tersebut menyangkut penentuan forum pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Karena itu, pembagian kewenangan kedua lingkungan peradilan menjadi isu penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Dalam putusan yang menjadi perhatian, MK menyampaikan pandangan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Pandangan ini menempatkan jenis tindak pidana sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan jalur peradilan. Dengan demikian, status seseorang sebagai anggota militer tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan tentang pengadilan mana yang menangani perkara, terutama apabila perbuatan yang dilakukan termasuk tindak pidana umum.
Isu tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan akan mekanisme peradilan yang jelas. Ketentuan yang mengatur penanganan perkara perlu memberikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan kewenangan sejak perkara diproses. Kejelasan itu diperlukan agar aparat dan pihak yang terlibat dapat memahami jalur pemeriksaan yang berlaku, termasuk hubungan proses peradilan militer dan peradilan umum. Tanpa batasan yang tegas, penentuan forum berpotensi menjadi persoalan tersendiri dalam penanganan perkara.
Revisi undang-undang menjadi ruang untuk memperjelas pembagian kewenangan tersebut melalui pengaturan yang konsisten dengan pandangan MK. Penegasan mengenai perkara yang ditangani pengadilan umum dan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan militer dapat membantu memastikan adanya acuan hukum yang terang. Pengaturan juga perlu menjelaskan mekanisme penanganannya, sehingga pilihan forum tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan yang ada.
Dengan kejelasan batas kewenangan dan mekanisme, dasar hukum untuk menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI dapat dipahami secara lebih pasti. Persoalan utama yang mengemuka bukan hanya menentukan lembaga yang mengadili, melainkan memastikan bahwa pembagian tugas dua lingkungan peradilan memiliki rumusan yang jelas. Hal inilah yang menjadi bagian penting dari agenda revisi UU Peradilan Militer.
Dave Laksono menyebut koordinasi sebagai tahap berikutnya dalam pembicaraan mengenai revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk membahas proses legislasi yang perlu ditempuh. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas jalur pembahasan di tingkat DPR serta keterlibatan pemerintah dalam proses penyusunan perubahan undang-undang. Koordinasi tersebut juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan revisi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, kemungkinan itu masih perlu dibahas bersama dan bukan keputusan yang telah dipastikan. Pernyataan Dave menggambarkan rencana tindak lanjut, bukan penetapan agenda atau hasil pembahasan.
Dalam tahap koordinasi, Komisi I dapat membicarakan aspek legislasi bersama Baleg, lembaga yang berperan dalam penyusunan agenda legislasi DPR. Pemerintah juga akan dilibatkan dalam pembahasan, sehingga langkah selanjutnya tidak hanya ditentukan oleh satu komisi. Termasuk hal yang perlu dikomunikasikan ialah apakah revisi tersebut dapat memperoleh tempat dalam Prolegnas prioritas. Penempatan dalam daftar prioritas dapat menjadi bagian dari pertimbangan agenda legislasi, tetapi proses untuk membahasnya tetap memerlukan kesepakatan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, koordinasi menjadi ruang untuk membicarakan opsi dan tahapan, bukan tanda bahwa revisi sudah resmi masuk agenda prioritas ataupun bahwa pembahasan substansinya telah dimulai.
Proses perubahan undang-undang tetap harus mengikuti mekanisme legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah. Koordinasi antarlembaga tidak menggantikan tahapan formal, melainkan menjadi bagian dari upaya menentukan bagaimana suatu usulan dapat diproses sesuai ketentuan.
Baca juga: Inisiatif Transformasi Digital Telkom: Mempercepat Efisiensi Melalui Scale






