Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan atas pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Keberatan tersebut menjadi bagian dari polemik dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Febrie sendiri turut terseret dalam perkara yang sama, sehingga keberatannya perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai putusan atau kesimpulan resmi mengenai kelayakan perlindungan bagi Ferry.
Persoalan utamanya berkaitan dengan status Ferry sebagai pihak yang memperoleh perlindungan LPSK, sementara keterangannya dan posisinya dalam perkara menjadi perhatian. Perlindungan saksi dan korban merupakan mekanisme untuk menjaga keamanan pihak yang dinilai membutuhkan perlindungan dalam proses peradilan. Namun, pengajuan keberatan oleh pihak lain menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai penerapan mekanisme tersebut dalam kasus ini. Perbedaan itu belum dengan sendirinya mengubah status perlindungan Ferry ataupun menentukan apakah tindakan LPSK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, berbagai keterangan dan klaim para pihak masih harus diuji melalui proses hukum. Karena itu, keberatan Febrie terhadap perlindungan Ferry sebaiknya dicatat sebagai sikap yang diajukan oleh salah satu pihak, bukan sebagai penilaian yang telah dikukuhkan oleh pengadilan atau lembaga berwenang. Pertanyaan tentang dasar pemberian perlindungan, kebutuhan keamanan Ferry, serta dampaknya terhadap pemeriksaan perkara merupakan hal yang memerlukan penjelasan dan penilaian lebih lanjut. Hingga terdapat keputusan atau keterangan resmi yang menetapkan sebaliknya, status perlindungan tersebut tidak dapat dianggap batal hanya karena keberatan telah disampaikan. Dengan membedakan pernyataan para pihak dari fakta yang telah dipastikan, pembahasan mengenai perkara ini dapat tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.
Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai jaksa penuntut umum perlu menjelaskan secara terbuka dasar pemberian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho. Menurutnya, penjelasan itu penting agar publik memahami ancaman apa yang diterima Ferry, kapan ancaman tersebut muncul, serta mengapa perlindungan dinilai diperlukan dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Pertanyaan mengenai perlindungan, kata Kamilov, sebaiknya dijawab dengan merujuk pada keterangan dan dokumen yang relevan, bukan dengan dugaan.
Kamilov mengaitkan pertanyaan itu dengan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan. Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, ia menyebut Ferry digambarkan sebagai pihak yang melakukan pemerasan secara langsung terhadap Tan Kian dan ditempatkan sebagai pelaku utama. Karena itu, Kamilov mempertanyakan bagaimana posisi Ferry sebagai pihak yang disebut berperan langsung dalam peristiwa yang didakwakan dapat berjalan beriringan dengan statusnya sebagai pihak yang memperoleh perlindungan LPSK. Menurutnya, jaksa perlu menerangkan konteksnya secara cermat.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Kamilov atas dakwaan dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan Ferry. Dakwaan adalah uraian tuduhan penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Demikian pula, adanya perlindungan LPSK tidak otomatis membuktikan bahwa ancaman tertentu benar-benar terjadi atau bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Kamilov meminta jaksa menjelaskan hubungan ancaman yang menjadi dasar perlindungan dan peran Ferry sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan, sehingga kedua hal itu tidak menimbulkan kesan yang bertentangan bagi masyarakat.
Penjelasan tersebut juga dapat membantu membedakan fungsi perlindungan saksi dan korban dari penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana. LPSK memberikan perlindungan berdasarkan pertimbangan sesuai kewenangannya, sedangkan perkara pidana diputus oleh majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian. Dengan demikian, publik dapat menilai isu ini secara proporsional: pertanyaan Kamilov ditujukan pada transparansi alasan perlindungan dan konsistensi informasi dalam perkara, sementara kesimpulan mengenai tuduhan terhadap Ferry tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kamilov mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak menilai permohonan perlindungan Ferry Boboho semata-mata dari posisinya sebagai saksi. Menurutnya, lembaga tersebut perlu mempertimbangkan rekam jejak tindak pidana Ferry dalam perkara yang berkaitan dengan eks Jampidsus. Ia menilai latar belakang itu relevan untuk menguji kelayakan perlindungan sekaligus memahami konteks keterangannya. Pandangan tersebut merupakan penilaian Kamilov, bukan fakta yang telah terverifikasi secara independen. Karena itu, pertimbangan mengenai rekam jejak maupun motif Ferry tetap perlu diuji melalui proses hukum dan keterangan para pihak, bukan diterima sebagai kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.
Dalam menyampaikan kritiknya, Kamilov merujuk Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ia berpendapat ketentuan tersebut patut menjadi acuan LPSK ketika menilai perlindungan bagi Ferry, terutama dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan yang melatarbelakangi kesaksian. Kamilov juga mengaitkan pemberian perlindungan itu dengan strategi jaksa agar perkara terhadap Febrie tetap berjalan. Hubungan tersebut adalah tafsir Kamilov atas situasi perkara, bukan keterangan terverifikasi mengenai maksud jaksa ataupun keputusan LPSK. Penilaian resmi atas dasar hukum dan penerapannya tetap berada pada institusi yang berwenang.
Kamilov menilai Ferry memberikan kesaksian untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari jeratan hukum. Atas dasar pandangan itu, ia mempertanyakan bobot keterangan Ferry dan menyoroti kemungkinan konflik kepentingan posisinya sebagai saksi dengan kepentingan pribadinya dalam perkara. Kamilov mengklaim, apabila status perlindungan Ferry dicabut, keterangannya dapat dianggap tidak bernilai karena konflik kepentingan tersebut. Klaim itu perlu dipahami sebagai pendapatnya, bukan kepastian tentang akibat hukum pencabutan perlindungan. Nilai kesaksian dan kelayakan perlindungan pada akhirnya perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku, bukti, serta pemeriksaan yang adil. Dengan demikian, kritik Kamilov berpusat pada rekam jejak, dasar perlindungan, dan dugaan motif kesaksian, sementara keputusan tetap memerlukan penilaian berwenang.
Keberatan terhadap perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Ferry Boboho juga disampaikan oleh pihak Febrie. Sikap tersebut muncul setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Febrie mempertanyakan dasar pemberian perlindungan kepada Ferry, yang dikenal sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, putusan sela menyebut Ferry sebagai pihak yang turut serta dalam perkara yang menjerat klien mereka. Karena itu, mereka menilai perlindungan LPSK bagi Ferry tidak semestinya diberikan. Keberatan tersebut bertumpu pada posisi Ferry sebagaimana dipahami oleh tim pembela dari pertimbangan dalam putusan sela, bukan semata-mata pada statusnya sebagai saksi. Mereka memandang adanya penyebutan keterlibatan itu perlu dipertimbangkan ketika menilai kelayakan perlindungan.
Pernyataan kuasa hukum Febrie tersebut merupakan sikap pihak pembela dalam menanggapi putusan sela dan status Ferry. Hal ini perlu dibedakan dari pendapat Kamilov, yang merupakan pandangan tersendiri dalam pembahasan mengenai perlindungan LPSK. Keberatan tim pembela tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan majelis hakim mengenai sah atau tidaknya perlindungan, dan tidak pula otomatis membatalkan keputusan LPSK. Penilaian mengenai perlindungan saksi tetap berada dalam ranah kewenangan lembaga dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pokok keberatan pihak Febrie adalah adanya ketegangan perlindungan yang diberikan kepada Ferry dan penyebutan dirinya sebagai pihak yang turut serta dalam perkara. Mereka meminta agar status tersebut diperhatikan dalam menilai perlindungan yang diterimanya. Namun, sebagaimana disampaikan dalam konteks putusan sela, keberatan itu merupakan argumentasi kuasa hukum, bukan putusan tersendiri yang menetapkan Ferry kehilangan perlindungan.
Baca juga: Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Menanti Keputusan DPR | Transformasi Pelayanan Jaminan Kesehatan untuk Perlindungan Biaya Medis | Menguatkan Daya Saing Industri Melalui Perlindungan Pasar dan Penataan BUMN






