Jakarta | Pemerintah menyiapkan bantuan pangan dan subsidi upah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan kedua bentuk dukungan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD), Kamis, 22 Oktober 2026. Bantuan ditujukan kepada kelompok rumah tangga dan pekerja yang membutuhkan dukungan, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan pengeluaran. Penyaluran pada kuartal IV 2026 juga menempatkan program ini sebagai salah satu langkah pemerintah pada penghujung tahun untuk menjaga konsumsi masyarakat.
Untuk bantuan pangan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,55 triliun. Program ini menyediakan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus meringankan sebagian pengeluaran rutin untuk pangan. Besaran cakupan penerima menunjukkan bahwa program dirancang menjangkau banyak rumah tangga. Penyediaan beras sebagai komoditas utama membuat bentuk dukungan ini langsung berkaitan dengan kebutuhan konsumsi sehari-hari. Dengan demikian, bantuan pangan menjadi salah satu instrumen perlindungan daya beli, terutama bagi keluarga yang alokasi belanjanya sangat dipengaruhi oleh biaya bahan pokok.
Selain bantuan pangan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 kepada 13,3 juta pekerja. Dukungan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan rumah tangga, sekaligus mempertahankan kemampuan belanja mereka. Airlangga menyampaikan bahwa kedua bantuan akan menggunakan rekening yang sama dan mulai disalurkan pada kuartal IV 2026. Keterangan mengenai rekening tersebut memberi gambaran tentang mekanisme penyaluran yang akan digunakan, meskipun rincian teknis pelaksanaan lebih lanjut tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Kombinasi bantuan beras dan subsidi upah memperluas sasaran dukungan, dari keluarga penerima manfaat hingga kelompok pekerja. Melalui penyaluran yang terarah, pemerintah berupaya menjaga daya beli serta mendukung keberlanjutan konsumsi masyarakat.
Program satu orang satu rekening ditujukan untuk memperluas akses keuangan formal bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun yang belum memiliki rekening. Melalui pembukaan rekening baru, masyarakat diharapkan lebih mudah menyimpan uang dan menggunakan layanan keuangan yang tersedia. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung program ini, termasuk setoran awal Rp50.000 bagi sekitar 25 juta orang. Dukungan awal tersebut dapat membantu mengurangi hambatan biaya saat seseorang membuka rekening untuk pertama kali. Sasaran program juga mencerminkan upaya meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi kelompok yang belum terhubung dengan layanan perbankan.
Pelaksanaan program perlu menjangkau warga yang memenuhi kriteria secara luas, sekaligus memastikan proses pembukaan rekening mudah dipahami dan diakses. Bagi penerima, rekening dapat menjadi sarana dasar untuk mengelola pemasukan, menyimpan dana, dan melakukan transaksi. Namun, manfaatnya akan lebih besar jika masyarakat memperoleh informasi yang jelas tentang cara menggunakan rekening secara aman serta biaya atau ketentuan layanan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada jumlah rekening yang dibuka, tetapi juga pada peluang warga untuk memanfaatkan layanan keuangan secara berkelanjutan. Anggaran dan setoran awal menjadi instrumen untuk mendorong partisipasi, sedangkan akses informasi mendukung penggunaan yang lebih efektif.
Selain memperluas akses keuangan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Cakupan insentif tersebut direncanakan bertahap. Pada 2026, fasilitas pajak dibatasi pada sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah berencana memperluas kebijakan itu ke seluruh sektor pada 2027. Perbedaan cakupan antarperiode penting diperhatikan, karena penerima dan sektor yang dapat memanfaatkan insentif pada tahap awal tidak otomatis mencakup semua bidang usaha. Penahapan ini menempatkan sektor tertentu sebagai prioritas pada 2026, sebelum jangkauannya diperluas menurut rencana tahun berikutnya. Secara bersama, pembukaan rekening dan tanggungan pajak penghasilan menyasar kebutuhan yang berbeda: akses terhadap layanan keuangan dan dukungan terhadap pendapatan pekerja yang memenuhi batas penghasilan. Informasi mengenai kriteria serta waktu pelaksanaan akan membantu masyarakat memahami manfaat yang tersedia.
Dukungan pembiayaan pemerintah diarahkan untuk memperluas akses keuangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Salah satu instrumen utamanya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang didukung anggaran sebesar Rp300 triliun. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp257,84 triliun dan telah menjangkau 4 juta debitur. Cakupan tersebut menunjukkan peran kredit bersubsidi dalam membantu usaha memperoleh modal, mempertahankan kegiatan, dan mengembangkan kapasitas produksi.
Selain KUR, pemerintah mendorong penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang dinilai strategis bagi kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Upaya ini mencakup kredit alat dan mesin pertanian (alsintan), kredit bagi industri padat karya, serta kredit industri yang mendukung program perumahan. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah turut berperan mengoordinasikan pemangku kepentingan dan memperluas jangkauan pembiayaan di daerah, agar kebutuhan pelaku usaha dapat terhubung dengan lembaga keuangan yang sesuai.
Skema lain yang ditujukan untuk memperkuat usaha ultra mikro adalah Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Fasilitas ini menyediakan pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin tetap sebesar 8% per tahun, plafon hingga Rp15 juta untuk setiap akad, serta tanpa agunan tambahan. Penerimanya adalah perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah menjalankan usaha atau berencana memulai usaha. Ketentuan tersebut dapat membantu mengurangi hambatan awal dalam memperoleh modal formal.
Perbedaan biaya pembiayaan menjadi salah satu pertimbangan penting. Pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, selama ini dapat menanggung bunga sekitar 18–25% per tahun. Dengan tingkat tetap 8% per tahun, KPPS menawarkan beban bunga yang lebih rendah dibandingkan kisaran tersebut, meskipun calon penerima tetap perlu memahami ketentuan akad dan kemampuan membayar sebelum mengambil pembiayaan.
Dukungan juga mencakup bantuan inkubasi untuk modal pondok pesantren, dengan nilai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Contoh penerima yang disebutkan meliputi Pondok Pesantren Al Muhajirin di Jawa Barat, dengan 7.000 santri; Pesantren Nurul Iman, dengan lebih dari 20.000 santri; serta Pondok Pesantren Gedongan di Cirebon. Bantuan tersebut dapat menopang pengembangan kegiatan usaha pesantren dan memperluas manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitarnya.
Dalam paparan mengenai insentif pembiayaan dan akses keuangan, Airlangga menyampaikan angka penyaluran kredit di sejumlah daerah. Data tersebut mencakup beberapa provinsi di Pulau Jawa, Sumatra, dan Sulawesi, serta wilayah Indonesia bagian timur. Nilai yang disampaikan dinyatakan dalam rupiah dan menunjukkan besaran kredit yang telah disalurkan pada masing-masing daerah. Rincian ini menjadi bagian dari uraian pemerintah mengenai dukungan pembiayaan yang tersedia di berbagai wilayah. Angka-angka berikut dicatat sesuai dengan paparan tersebut, tanpa penambahan perhitungan atau keterangan lain mengenai penggunaannya.
Untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang disebutkan, penyaluran kredit di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp45,46 triliun. Di Jawa Timur, nilainya mencapai Rp41,84 triliun, sementara Jawa Barat mencatat penyaluran sebesar Rp27,76 triliun. Paparan yang sama mencantumkan Sumatra Utara dengan nilai Rp14,8 triliun. Adapun penyaluran kredit di Sulawesi Selatan tercatat sebesar Rp14,65 triliun. Kelima angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari rincian penyaluran kredit daerah dalam paparan insentif pembiayaan dan akses keuangan yang disampaikan Airlangga.
Airlangga juga memaparkan angka untuk beberapa provinsi di Indonesia bagian timur. Penyaluran kredit di Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Untuk Maluku, nilai yang disebutkan adalah Rp1 triliun, sedangkan Papua mencatat penyaluran sebesar Rp1,76 triliun.
Baca juga: Kolaborasi Strategis Bank BJB dan MNC Finance Dalam Pembiayaan Kendaraan | Kritik Tajam Terhadap Respons Pemerintah Terhadap Para Ahli | TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas






