Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pinjaman daring. Putusan pengadilan tersebut menjadi perkembangan utama dalam perkara yang berkaitan dengan penetapan bunga pada layanan pendanaan berbasis teknologi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut pembatalan itu. Respons tersebut menempatkan keputusan pengadilan sebagai hal penting bagi pelaku industri, terutama dalam melihat kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dijalankan. Informasi mengenai putusan dan tanggapan asosiasi ini merujuk pada bahan sumber yang tersedia.
Perkara tersebut berpusat pada dugaan adanya pengaturan bunga di penyelenggara pinjaman daring. Dengan dibatalkannya putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keputusan yang menjadi pokok pemberitaan itu tidak lagi berlaku sebagaimana sebelumnya. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci pertimbangan hukum pengadilan, uraian bukti, ataupun alasan yang mendasari pembatalan. Karena itu, pembacaan atas peristiwa ini perlu dibatasi pada fakta yang disebutkan, tanpa menarik kesimpulan mengenai aspek perkara yang tidak dijelaskan dalam bahan sumber.
AFPI menyambut putusan tersebut dalam kaitannya dengan kepastian bagi industri fintech pendanaan bersama. Kepastian hukum penting bagi penyelenggara untuk memahami batas dan ketentuan yang berlaku ketika menawarkan layanan kepada masyarakat. Bagi industri, kejelasan mengenai penerapan aturan juga dapat membantu kegiatan usaha berlangsung dengan kerangka yang dapat dipahami. Meski demikian, respons AFPI tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dampak putusan terhadap praktik penetapan bunga maupun terhadap masing-masing perusahaan. Informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa asosiasi menyambut pembatalan putusan KPPU. Dengan demikian, inti perkembangan ini adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sambutan AFPI, tanpa menyiratkan adanya proses atau keputusan lain di luar keterangan tersebut.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring penting bagi kepastian hukum di sektor pendanaan digital. Putusan tersebut, menurut asosiasi, menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan regulator tidak semestinya diperlakukan sebagai pelanggaran. Penilaian ini menjadi perhatian bagi penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka aturan dan kebijakan yang berlaku. Bagi industri, kejelasan mengenai batas kepatuhan dan dugaan pelanggaran diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan secara terukur, sekaligus tetap melindungi kepentingan konsumen.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengatakan asosiasi sejak awal telah menyampaikan bahwa tindakan industri mengikuti arahan regulator. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dalam konteks tanggapan AFPI terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan KPPU tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelenggara menjalankan kebijakan yang diarahkan oleh otoritas, sehingga pelaksanaan arahan itu perlu dipahami sesuai konteks pengaturan. Bagi AFPI, kepatuhan bukan pilihan sepihak untuk mengatur pasar, melainkan bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan layanan yang berada di bawah pengawasan regulator.
AFPI memandang kepastian hukum sebagai landasan penting bagi keberlangsungan industri pinjaman daring. Ketika pelaku usaha mengikuti ketentuan dan arahan otoritas, mereka membutuhkan kejelasan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran. Kepastian itu dapat membantu perusahaan merencanakan operasional, menjaga tata kelola, serta memberikan layanan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, proses pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan untuk memastikan praktik industri sesuai ketentuan. Dengan demikian, putusan ini dinilai menegaskan pentingnya konsistensi arahan regulator, kewajiban kepatuhan, dan penilaian terhadap tindakan penyelenggara. AFPI berharap prinsip tersebut menjadi rujukan dalam memahami tanggung jawab pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim usaha yang tertib dan dapat diprediksi bagi seluruh pihak di sektor pendanaan digital.
AFPI menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pendanaan daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, menurut asosiasi, pengaturan mengenai besaran manfaat ekonomi tidak ditentukan secara sepihak oleh penyelenggara maupun oleh AFPI, melainkan mengacu pada ketentuan regulator. Penjelasan ini disampaikan AFPI dalam konteks pembahasan mengenai bunga dan biaya pinjaman daring, termasuk setelah putusan KPPU yang menjadi sorotan industri. Asosiasi menekankan bahwa aturan OJK menjadi rujukan bagi penyelenggara dalam menawarkan produk serta menghitung manfaat ekonomi yang dibebankan kepada penerima dana.
Menurut keterangan AFPI, penetapan batas tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Adanya ketentuan maksimum diharapkan menjadi koridor bagi penyelenggara agar manfaat ekonomi yang dikenakan tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan regulator. AFPI mengaitkan aturan itu dengan upaya menjaga konsumen dari beban pinjaman yang berlebihan, sekaligus mendorong penyelenggara menjalankan layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Asosiasi juga menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari kerangka pengaturan industri pendanaan daring yang perlu dipahami oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan.
AFPI turut menjelaskan bahwa pembatasan manfaat ekonomi dimaksudkan untuk mencegah praktik predatory lending atau pemberian pinjaman dengan cara yang dinilai merugikan peminjam. Selain itu, menurut asosiasi, aturan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah masyarakat beralih kepada pinjaman daring ilegal yang menawarkan bunga tinggi. Dalam pandangan AFPI, keberadaan batas maksimum dari OJK menyediakan acuan bagi layanan yang berizin dan dapat membantu membedakannya dari penawaran ilegal. Asosiasi menempatkan perlindungan konsumen dan pencegahan praktik pinjaman berisiko sebagai tujuan dari ketentuan tersebut, sambil menegaskan bahwa batas manfaat ekonomi merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK.
Sebelum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sebanyak 97 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring mengajukan upaya hukum terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perkara itu berangkat dari dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam pengaturan atau kartel bunga pinjaman daring. Tuduhan tersebut menjadi pokok sengketa yang kemudian diperiksa melalui proses hukum, termasuk penilaian terhadap bukti dan fakta yang diajukan para pihak.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak terdapat unsur kartel bunga oleh pelaku usaha sebagaimana dituduhkan KPPU. Dengan pertimbangan itu, pengadilan membatalkan putusan KPPU yang menjadi objek perkara. Putusan ini memberikan perkembangan penting bagi para pihak, sekaligus menegaskan peran proses peradilan dalam menguji penerapan aturan persaingan usaha. Namun, hasil perkara tersebut tidak menghapus kebutuhan bagi pelaku industri untuk memastikan setiap kegiatan usaha, termasuk penetapan biaya dan bunga, berjalan secara terbuka serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan komitmennya untuk mendukung industri pendanaan daring atau pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai aturan. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap seluruh proses serta putusan hukum, tanpa mengabaikan kewajiban anggota untuk menjalankan praktik usaha yang sehat dan menjaga kepentingan konsumen. Bagi industri, kepastian hukum dan tata kelola yang kuat merupakan unsur penting untuk membangun kepercayaan publik. AFPI juga memandang perkembangan perkara ini sebagai pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi atas kebijakan internal, keterbukaan informasi, dan kepatuhan perlu terus diperkuat agar aktivitas pendanaan berlangsung dengan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, dukungan terhadap inovasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan pengguna dan persaingan usaha yang sehat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri, sekaligus mendorong setiap penyelenggara memahami tanggung jawabnya dalam ekosistem keuangan digital Indonesia yang terus berkembang.
Baca juga: Dampak Implikasi Impor Udang Terhadap Industri Budidaya Lokal | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Tantangan Hukum dalam Iklim Investasi Indonesia: Kebutuhan untuk Kepastian






