Semarang | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dirinya telah bertindak sesuai hukum dalam menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi kritik mengenai tudingan bahwa pemerintah tidak mematuhi putusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia mengikuti program Pasti Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat.
Supratman mengatakan kritik terhadap langkahnya berkembang hingga memunculkan desakan agar Presiden mengganti dirinya dari jabatan Menteri Hukum. Menurut dia, persoalan kepengurusan organisasi profesi tersebut telah menjadi bahan perdebatan, termasuk mengenai bagaimana putusan kasasi MA harus ditindaklanjuti. Ia menanggapi berbagai pandangan itu dengan menekankan bahwa tindakannya tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Supratman mengakui sempat berada dalam dilema. Ia menyebut adanya dua putusan MA yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan INI, sehingga pelaksanaan putusan perlu dipahami dengan cermat. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan pertimbangannya, bukan sebagai pengakuan bahwa ia telah melakukan kesalahan ataupun sebagai penolakan terhadap putusan pengadilan.
Respons tersebut muncul di tengah sorotan atas batas pelaksanaan dua putusan dalam perkara organisasi notaris itu. Supratman menyatakan bahwa sikapnya berangkat dari kewajiban untuk menaati hukum, sementara kritik dan desakan yang disampaikan sejumlah pihak merupakan bagian dari polemik yang sedang berlangsung. Ia tidak menyampaikan bahwa putusan kasasi dapat diabaikan, melainkan menegaskan pentingnya menempatkan tindakan pemerintah dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dengan demikian, inti penjelasan Supratman adalah bahwa ia telah berupaya bertindak sesuai ketentuan saat merespons perkara kepengurusan INI. Ia mengakui adanya dilema dalam menyikapi persoalan tersebut, tetapi tetap menolak anggapan bahwa dirinya sengaja tidak patuh. Pernyataannya di Semarang sekaligus menjawab kritik yang diarahkan kepadanya, termasuk seruan agar Presiden mengganti dirinya, tanpa mengubah pokok sikapnya bahwa hukum tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan putusan MA.
Menurut Supratman, sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melibatkan dua putusan Mahkamah Agung dari kamar yang berbeda. Salah satunya adalah putusan kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang diperiksa dalam kamar tata usaha negara (TUN). Putusan ini perlu dipahami sesuai ruang lingkup perkara TUN, yakni menilai aspek formal tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara, bukan serta-merta menetapkan siapa yang berhak memimpin organisasi. Dalam perkara tersebut, persoalan yang diuji berkaitan dengan prosedur penolakan atau penetapan pejabat tata usaha negara di lingkungan Kementerian Hukum mengenai akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi, termasuk pemblokiran atau pengesahannya.
Supratman menjelaskan bahwa dalam ranah TUN, dirinya berada pada posisi sebagai pejabat negara yang digugat. Ia menyatakan telah menjalankan kewajiban sebagai eksekutor jabatan administrasi negara, yaitu melaksanakan tindakan administratif sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai putusan ini berpusat pada tindakan administrasi yang menjadi objek gugatan serta batas pelaksanaan putusan terhadap tindakan tersebut. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya menguraikan atau menentukan pokok sengketa kepengurusan yang mungkin diperiksa melalui jalur hukum lain, karena masing-masing putusan memiliki objek dan lingkup pemeriksaan tersendiri.
Menurut Supratman, objek administrasi yang diperdebatkan, lain surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan tertentu, telah berakhir masa berlakunya. Keadaan tersebut menjadi bagian penting ketika membahas pelaksanaan putusan: sebuah tindakan administratif harus diarahkan pada objek yang masih ada dan dapat ditindaklanjuti. Ia mempertanyakan apa yang masih dapat dieksekusi apabila SK yang menjadi objek sudah berakhir. Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai batas pelaksanaan putusan dalam konteks administrasi, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan telah selesai atau bahwa putusan lain tidak perlu dilaksanakan. Penilaian atas ada tidaknya tindakan yang masih dapat dilakukan tetap bergantung pada objek dan isi amar putusan, serta kewenangan pejabat terkait. Karena itu, putusan kamar TUN dan pelaksanaan administratifnya perlu dibedakan dari putusan MA lainnya dalam sengketa ini, agar makna masing-masing putusan tidak dicampuradukkan. Uraian Supratman menempatkan masa berlaku SK dan sifat objek administrasi sebagai pertimbangan dalam melihat kewajiban eksekusi.Putusan kedua yang disinggung Supratman adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 dari kamar perdata. Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), bukan perkara yang menetapkan kewajiban bagi pejabat negara untuk mengambil tindakan tertentu. Supratman menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang bertugas mengeksekusi putusan tersebut. Menurut penjelasannya, sengketa perdata itu merupakan urusan internal organisasi dan putusannya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Karena itu, ia membedakan akibat hukum putusan bagi para pihak dengan pelaksanaan oleh pejabat negara, yang tidak diperintahkan secara langsung dalam perkara tersebut.
Dalam amar yang disebutkan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kubu Tri Firdaus Akbarsyah. MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI yang berlangsung di Tangerang, Banten, sah dan berkekuatan hukum mengikat. Kongres tersebut memilih Tri Firdaus sebagai ketua umum. Dengan demikian, pokok putusan perdata itu mengakui hasil kongres tersebut dalam sengketa yang diajukan para pihak. MA juga menyatakan bahwa kepengurusan yang terbentuk melalui kongres luar biasa (KLB) di Bandung tidak mempunyai kekuatan hukum. Kedua ketetapan mengenai hasil kongres itu merupakan isi putusan MA, sebagaimana tercantum dalam perkara kasasi yang dirujuk.
Penjelasan Supratman mengenai siapa yang harus melaksanakan putusan tidak mengubah atau menggantikan amar MA. Amar tersebut menetapkan kedudukan hasil Kongres XXIV dan menyatakan status kepengurusan hasil KLB Bandung dalam konteks sengketa perdata. Sementara itu, pernyataan Supratman berfokus pada batas kewenangannya: ia menyebut dirinya bukan pelaksana putusan dan menegaskan perkara tersebut menyangkut hubungan internal pihak-pihak yang bersengketa. Karena itu, penting membedakan penetapan hukum yang dibuat MA dari penjelasan mengenai pelaksanaannya. Putusan menetapkan hasil yang mengikat para pihak berperkara, sedangkan Supratman menerangkan bahwa tidak ada perintah langsung kepada dirinya sebagai pejabat negara untuk mengeksekusinya. Pembedaan ini menjaga uraian tetap sesuai dengan isi putusan maupun keterangan yang ia sampaikan.
Supratman menegaskan bahwa dirinya memahami batas kewenangan yang dimiliki dalam menyikapi dua putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Menurut dia, tindakan pemerintah harus tetap berpedoman pada ruang kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta isi putusan yang berlaku. Karena itu, ia perlu membedakan perkara yang memang dapat ditindaklanjuti atau dieksekusi oleh pemerintah dengan perkara yang pelaksanaannya berada di luar tugas dan kewenangannya.
Ia menjelaskan bahwa tidak setiap putusan pengadilan otomatis menjadi tanggung jawabnya untuk menjalankan. Pelaksanaan putusan bergantung pada substansi perkara, pihak yang dituju, dan mekanisme hukum yang ditetapkan. Apabila suatu putusan memberikan ruang bagi dirinya atau instansi terkait untuk bertindak, langkah yang diperlukan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Namun, jika pelaksanaannya merupakan urusan pihak lain atau harus ditempuh melalui mekanisme tersendiri, ia tidak dapat mengambil alih peran tersebut. Pemahaman atas batas itu, menurut Supratman, penting agar respons pemerintah tidak melampaui kewenangan sekaligus tetap menghormati proses hukum.
Di tengah perbedaan pandangan mengenai kepengurusan INI, Supratman berharap para pengurus dapat segera menemukan jalan untuk mengakhiri dualisme. Harapan itu, katanya, bukan pernyataan bahwa persoalan telah selesai ataupun bahwa kedua kubu sudah mencapai kesepakatan.





