Hukum  

Kasus Hanania Travel: ASF Dilimpahkan, Berkas Istrinya Masih Dilengkapi

Kasus Hanania Travel: ASF Dilimpahkan, Berkas Istrinya Masih Dilengkapi

Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, ASF diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga dugaan itu menjadi bagian dari materi perkara yang selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada 25 September 2026. Tahap tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Status P-21 menunjukkan bahwa jaksa menilai hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah pelimpahan, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk kepentingan penuntutan. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan yang melibatkan perusahaan perjalanan tersebut.

Dengan diterimanya ASF dan barang bukti, Kejari Jakarta Selatan dapat menyiapkan langkah lanjutan, termasuk menyusun dakwaan dan membawa perkara ke persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diserahkan akan diperiksa serta dipertimbangkan dalam pembuktian di pengadilan. Sementara itu, dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU masih harus diuji melalui proses peradilan; pelimpahan perkara sendiri bukan penetapan bahwa tersangka telah terbukti bersalah. Pengadilan nantinya akan menilai keterangan, dokumen, serta bukti lain yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Perkembangan ini juga berbeda dari proses terkait istri ASF, yang berkas perkaranya masih dilengkapi, sehingga penanganan kedua perkara belum berada pada tahap yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara Hanania Travel pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Status tersebut menandai bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Informasi ini menjadi penjelasan kepolisian mengenai proses hukum terhadap ASF, sekaligus membedakan status berkasnya dari berkas tersangka lain dalam perkara yang sama.

Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II sehari kemudian, yakni pada 25 September 2026. Dalam tahap ini, tersangka ASF beserta barang bukti diserahkan kepada kejaksaan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kelengkapan berkas dan menandai beralihnya penanganan perkara ke pihak penuntut umum untuk proses selanjutnya. Budi Hermanto menerangkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah status P-21 ditetapkan. Dengan demikian, tanggal pelimpahan yang disampaikan kepolisian adalah 25 September, bukan tanggal ketika berkas dinyatakan lengkap.

Keterangan itu juga memberikan kejelasan tentang posisi ASF dalam proses perkara Hanania Travel. P-21 merujuk pada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap, sedangkan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal berbeda, dengan selang satu hari. Informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya ini secara khusus membahas berkas ASF. Status berkas istrinya tidak disampaikan sebagai telah P-21; berdasarkan perkembangan yang disebutkan, berkas tersebut masih dilengkapi. Karena itu, perkembangan masing-masing berkas perlu dipahami secara terpisah, tanpa menyamakan proses ASF dengan proses terhadap istrinya. Penjelasan tanggal dan tahapan ini menyajikan status penanganan sebagaimana disampaikan kepolisian pada 23 Oktober 2026.

Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri, yang disebut sebagai F dan merupakan istri ASF, belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kondisi ini berbeda dari berkas perkara ASF yang telah dilimpahkan. Karena itu, perkara F masih berada dalam tahap pemenuhan kelengkapan penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelimpahan berkas ASF kepada penuntut umum.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa jaksa mengembalikan berkas perkara F kepada penyidik dengan petunjuk P-19. Pengembalian tersebut berarti penyidik diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk memperjelas atau menambahkan materi yang dinilai masih diperlukan. Dengan demikian, proses penanganan perkara F belum mencapai tahap ketika berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Petunjuk P-19 merupakan bagian dari proses koordinasi penyidik dan jaksa sebelum perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya. Setelah menerima petunjuk itu, penyidik perlu menindaklanjutinya dengan melengkapi dokumen perkara serta alat bukti yang dipersyaratkan. Budi Hermanto menjelaskan bahwa berkas tersebut baru akan kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah penyidik menyelesaikan pemenuhan petunjuk yang diberikan.

Pengembalian berkas untuk dilengkapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perkara telah dihentikan ataupun bahwa F telah dinyatakan bersalah. Statusnya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sampai berkas dilengkapi dan diserahkan kembali, jaksa belum menyatakan berkas perkara F lengkap. Informasi mengenai perkembangan tersebut perlu dibedakan secara jelas dari status perkara ASF, agar tidak menimbulkan kesan bahwa berkas F telah dilimpahkan bersama berkas ASF. Tahap lanjutan akan bergantung pada tindak lanjut penyidik dan penilaian jaksa setelah berkas diterima kembali.F ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Penetapan tersebut menambah pihak yang berstatus tersangka dalam penyidikan perkara, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan rincian mengenai dugaan peran F. Karena itu, status tersangka perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan, bukan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Penyidikan tetap menjadi tahap untuk mendalami dugaan tindak pidana serta menguji alat bukti yang telah dikumpulkan. Keterangan mengenai perkembangan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut Iman Imanuddin, penyidik menetapkan F sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pernyataan itu menjadi dasar informasi publik mengenai alasan penetapan status hukum F. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci jenis alat bukti maupun uraian tentang bagaimana bukti tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Informasi tersebut juga tidak memuat rincian lain mengenai proses pemeriksaan. Dengan demikian, latar belakang penetapan yang dapat disampaikan pada tahap ini terbatas pada adanya temuan alat bukti menurut penyidik dan keputusan untuk menetapkan F sebagai tersangka baru.

F telah ditahan dengan status tahanan kota. Status penahanan itu merupakan informasi yang disampaikan bersama perkembangan penetapan tersangka, tanpa keterangan tambahan mengenai persyaratan atau pertimbangan yang mendasarinya. Tidak tersedia pula rincian lebih lanjut mengenai batasan yang melekat pada status tersebut. Uraian ini tidak menyimpulkan peran tertentu bagi F, tidak mencantumkan jumlah kerugian ataupun jumlah jemaah yang terdampak, dan tidak menyatakan hasil akhir perkara. Perkembangan hukum terhadap F tetap bergantung pada proses penyidikan dan tahapan berikutnya. Sampai ada keterangan resmi tambahan, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik serta status F sebagai tahanan kota.