Hukum  

Putusan MK tentang Peradilan Militer dan Tanggapan Maruli soal Penegakan Hukum TNI

Putusan MK tentang Peradilan Militer dan Tanggapan Maruli soal Penegakan Hukum TNI

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Ia juga berencana mendiskusikan lebih lanjut perjalanan undang-undang tersebut. Pernyataan itu disampaikan Maruli di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan pandangan lebih jauh mengenai perubahan aturan itu dan memilih mempelajari serta membicarakannya terlebih dahulu. Maruli mengaku belum banyak menangani persoalan tersebut. Karena itu, ia menyebut perlunya melihat lebih lanjut perjalanan undang-undang yang menjadi perhatian dalam putusan MK itu, sebelum memberikan tanggapan lebih jauh tentang persoalan yang terkait dengan peradilan militer.

Dalam keterangannya, Maruli menempatkan rencana mempelajari dan berdiskusi sebagai langkah yang akan dilakukan setelah putusan MK menjadi perhatian. Ia tidak menyampaikan rincian mengenai materi perubahan undang-undang ataupun langkah tertentu yang telah ditempuh. Keterangan yang disampaikan berfokus pada sikapnya untuk memahami perjalanan aturan tersebut lebih dahulu. Ia juga menyebut keterbatasan pengalamannya dalam menangani persoalan itu. Dengan demikian, tanggapannya belum memuat uraian lebih lanjut mengenai bagaimana perubahan UU Peradilan Militer akan dibahas ataupun apa tindak lanjut yang mungkin diambil. Maruli mengatakan hal tersebut saat berada di Istana Negara di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataannya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan.

Rencana untuk mempelajari perjalanan undang-undang itu dan mendiskusikannya lebih lanjut menjadi inti tanggapan Maruli. Ia belum banyak menangani persoalan tersebut, sehingga belum memberikan penjelasan lebih mendalam dalam keterangannya. Pernyataan itu tidak disertai rincian tambahan mengenai isi putusan, substansi perubahan aturan, maupun agenda pembahasan berikutnya. Dengan informasi yang disampaikan, sikap Wakil Panglima TNI tersebut terbatas pada rencana untuk menelaah dan membicarakan lebih lanjut perjalanan UU Peradilan Militer. Maruli menyampaikan tanggapan itu di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026), dalam konteks putusan MK terkait perubahan undang-undang tersebut. Ia menyatakan akan mempelajarinya dan mengaku belum banyak menangani persoalan itu.

Maruli menolak anggapan bahwa peradilan militer menjadi ruang yang melindungi prajurit dari pertanggungjawaban pidana. Menanggapi kritik mengenai potensi impunitas, ia menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, status sebagai prajurit tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, dan institusi TNI tidak membenarkan pelanggaran hukum.

Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI dilakukan secara tegas terhadap prajurit yang terlibat perkara kriminal. Penanganan perkara, kata Maruli, bergantung pada fakta dan tingkat kesalahan yang terungkap dalam proses hukum. Karena itu, ia menilai penilaian terhadap sistem peradilan militer sebaiknya juga mempertimbangkan hasil konkret perkara, bukan hanya kekhawatiran bahwa proses tersebut otomatis membebaskan anggota militer dari hukuman.

Untuk mendukung penjelasannya, Maruli membandingkan penanganan sejumlah kasus kriminal yang melibatkan prajurit. Ia menyebut adanya perkara yang berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup bagi sejumlah anggota TNI. Contoh tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa proses hukum dapat menghasilkan konsekuensi serius ketika perbuatan dan bukti dalam perkara dinilai memenuhi dasar untuk menjatuhkan hukuman berat.

Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapannya terhadap perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisdiksi peradilan militer. Kritik terhadap peradilan militer umumnya berkaitan dengan kekhawatiran tentang keterbukaan, independensi, serta kesetaraan perlakuan bagi warga sipil dan anggota militer. Maruli, di sisi lain, menekankan bahwa keberadaan mekanisme peradilan militer tidak berarti prajurit kebal hukum. Baginya, ukuran utama adalah apakah dugaan tindak pidana diproses dan pelaku menerima sanksi yang sesuai dengan perkara.

Dengan demikian, Maruli membantah bahwa penanganan pidana terhadap anggota TNI selalu berakhir dengan perlindungan institusional. Ia menggarisbawahi adanya kasus-kasus dengan putusan berat sebagai bukti ketegasan penegakan hukum. Namun, pernyataannya juga berlangsung di tengah tuntutan publik agar proses peradilan dapat diawasi dan dipahami secara transparan. Perdebatan tersebut menempatkan akuntabilitas sebagai aspek penting dalam memastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan bukti, tanpa mengurangi hak terdakwa maupun kepentingan keadilan bagi korban.

Dalam pertimbangan mengenai pembagian kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa dasar yurisdiksi tidak semestinya hanya ditentukan oleh siapa yang melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai prajurit TNI, dengan demikian, tidak otomatis menjadikan setiap perkara yang melibatkannya sebagai perkara yang harus diperiksa di lingkungan peradilan militer. Penentuan forum peradilan perlu melihat sifat dan jenis perbuatan yang didakwakan.

Menurut inti pertimbangan tersebut, peradilan militer memiliki kekhususan karena menangani tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan dan disiplin militer. Kekhususan tindak pidana militer itulah yang seharusnya menjadi landasan kewenangannya. Pendekatan ini membedakan perkara yang muncul karena pelanggaran terhadap aturan khusus militer dari tindak pidana yang juga berlaku bagi masyarakat umum. Dengan pembedaan tersebut, status pelaku tetap dapat menjadi konteks yang relevan, tetapi bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan yurisdiksi.

Untuk tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, termasuk perbuatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MK berpandangan bahwa kewenangan mengadili semestinya berada pada peradilan umum. Artinya, perkara tidak semestinya dialihkan ke peradilan militer hanya karena terduga atau terdakwanya merupakan prajurit. Prinsip ini menempatkan jenis tindak pidana sebagai pertimbangan utama dan menegaskan bahwa aturan hukum umum berlaku pula ketika pelakunya anggota militer. Pembagian seperti itu juga memberi batas yang lebih jelas penegakan hukum atas pelanggaran khusus militer dan penanganan kejahatan umum.

Penjelasan mengenai pertimbangan putusan tersebut disampaikan oleh hakim anggota MK, Arsul Sani, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10). Uraian itu menerangkan garis pembeda yang digunakan dalam menilai kewenangan masing-masing lingkungan peradilan: perkara militer didasarkan pada kekhususan tindak pidananya, sedangkan tindak pidana umum berada dalam ranah peradilan umum. Dengan demikian, pertanyaan penting dalam menentukan forum bukan semata-mata apakah pelaku berstatus prajurit, melainkan apakah perbuatan yang diperiksa merupakan tindak pidana khusus militer atau tindak pidana umum yang diatur KUHP.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan peradilan militer dengan prinsip konstitusional, termasuk jaminan persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Pernyataan ini menjadi perhatian karena undang-undang tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota militer, sementara penegakan hukum terhadap setiap orang harus berlandaskan ketentuan konstitusi. Putusan MK sekaligus memberi batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai perlu dibenahi.

MK menetapkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan ketentuan itu, undang-undang tersebut masih berlaku selama masa yang ditentukan, tetapi keberlanjutan daya ikatnya bergantung pada dilakukannya perubahan dalam tenggat waktu tersebut. Rumusan bersyarat ini menempatkan tanggung jawab tindak lanjut pada pembentuk undang-undang, sekaligus menyediakan kerangka waktu yang jelas. Revisi diharapkan menjawab persoalan konstitusional yang menjadi dasar putusan, tanpa mengabaikan kebutuhan akan aturan yang dapat diterapkan secara konsisten dalam sistem peradilan.

Putusan ini juga berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI dan.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Tantangan di Balik Program Makan Bergizi: Tanggapan Mahfud MD