JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) melalui mekanisme tender yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut mengubah skema impor BBM yang berjalan, sekaligus menandai berakhirnya penggunaan tender sebagai mekanisme pengadaan dalam kebijakan yang kini diterapkan pemerintah. Perubahan ini menjadi inti langkah terbaru pemerintah dalam mengatur pengadaan BBM di tengah situasi pasokan minyak dunia yang mengalami gangguan.
Penghapusan tender tersebut berkaitan dengan terhambatnya pasokan minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Gangguan itu membuat arus pengiriman minyak menjadi semakin tidak pasti. Kondisi tersebut turut memengaruhi kepastian pengadaan BBM, sehingga mekanisme impor yang sebelumnya digunakan perlu diubah. Dalam situasi ketika pasokan minyak mentah global menghadapi hambatan, pemerintah mengambil keputusan untuk menyesuaikan cara pengadaan BBM melalui kebijakan Kementerian ESDM.
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap ketidakpastian pengiriman minyak yang semakin meningkat. Melalui penghapusan mekanisme tender, pemerintah mengubah jalur pengadaan BBM yang selama ini dijalankan oleh Pertamina. Keputusan Kementerian ESDM tersebut berlaku dalam konteks gangguan pasokan minyak global dan konflik geopolitik di Timur Tengah yang menghambat pengiriman minyak mentah. Dengan demikian, perubahan skema impor BBM menjadi langkah pemerintah untuk merespons kondisi pasokan dan pengiriman yang tidak lagi berlangsung dengan kepastian seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan model pengadaan minyak dengan pendekatan yang lebih langsung. Dalam skema ini, pemerintah akan mencari negara-negara yang memiliki cadangan minyak dan berpotensi memasok kebutuhan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh sumber pasokan secara lebih terarah di tengah gangguan pada ketersediaan minyak global.
Mekanisme baru ini berbeda dari pola sebelumnya. Sebelumnya, Pertamina memperoleh pasokan impor melalui proses lelang. Dalam mekanisme tersebut, pemasok mengajukan penawaran untuk memenuhi kebutuhan yang ditetapkan, kemudian proses pengadaan dilakukan berdasarkan hasil lelang. Kini, pemerintah tidak hanya menunggu pemasok mengikuti proses tersebut, tetapi secara aktif mengidentifikasi negara yang mempunyai cadangan dan dapat menyediakan minyak bagi Indonesia.
Laode menyatakan bahwa pencarian langsung itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok nasional. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan bahan bakar tetap terpenuhi, terutama ketika perubahan kondisi geopolitik dan gangguan pasokan menimbulkan ketidakpastian di pasar minyak internasional. Dengan pendekatan langsung, pemerintah dapat berkomunikasi dengan negara calon pemasok dan menilai kemungkinan kerja sama pasokan sesuai kebutuhan nasional.
Menurut Laode, mekanisme lelang saat ini relatif tidak memiliki peserta. Kondisi tersebut membuat pola pengadaan sebelumnya kurang efektif untuk menjamin kelancaran impor. Ketika jumlah peserta terbatas atau tidak ada, proses lelang tidak dapat menghasilkan pasokan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pencarian negara pemasok secara langsung menjadi pilihan untuk mengatasi keterbatasan tersebut, bukan sekadar perubahan administratif dalam pengadaan.
Model ini menempatkan pemerintah pada peran yang lebih aktif dalam mengamankan pasokan minyak. Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan aspek volume, keandalan pengiriman, kesesuaian spesifikasi, serta ketentuan perdagangan dalam setiap pembicaraan dengan negara pemasok. Namun, tujuan utamanya tetap memastikan stok nasional tersedia ketika mekanisme lelang tidak lagi memberikan respons yang memadai.
Distribusi minyak dari kawasan Timur Tengah menghadapi ketidakpastian setelah konflik mengganggu jalur pelayaran dan meningkatkan risiko terhadap fasilitas produksi maupun pengangkutan. Kondisi ini berdampak langsung pada kepastian jadwal kedatangan kapal, ketersediaan volume, serta pengaturan stok di negara-negara pengimpor, termasuk Indonesia. Selat Hormuz menjadi salah satu titik paling sensitif karena jalur tersebut menghubungkan negara-negara produsen minyak di Teluk dengan pasar global. Setiap gangguan di kawasan ini dapat memengaruhi rantai pasok energi dalam waktu relatif singkat.
Penutupan Selat Hormuz akibat konflik disebut menyebabkan Indonesia kehilangan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Angka tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan terhadap pasokan yang melewati jalur strategis itu. Apabila penutupan berlangsung lebih lama, perusahaan dan pemerintah akan menghadapi tantangan untuk mengatur ulang jadwal impor, mengamankan kapal pengangkut, serta menjaga ketersediaan bahan bakar minyak di berbagai wilayah. Gangguan logistik juga dapat memperpanjang waktu tempuh dan menyulitkan penyesuaian cadangan operasional.
Untuk menjaga pasokan BBM dalam negeri, pemerintah perlu mencari sumber impor dari negara-negara di luar kawasan Timur Tengah. Diversifikasi pemasok dapat dilakukan melalui peningkatan pembelian dari negara produsen lain, penyesuaian spesifikasi minyak yang dibutuhkan kilang, dan penguatan koordinasi dengan perusahaan pengimpor. Langkah ini penting agar kebutuhan energi nasional tidak terlalu bergantung pada satu jalur pelayaran atau kawasan tertentu. Namun, pengalihan sumber pasokan memerlukan perencanaan teknis karena setiap jenis minyak memiliki karakteristik yang berbeda dan belum tentu dapat langsung diproses oleh seluruh kilang.
Perubahan tersebut juga berpotensi membawa konsekuensi terhadap biaya pengadaan. Minyak dari kawasan Timur Tengah biasanya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan minyak yang didatangkan dari sejumlah negara lain. Ketika pemerintah beralih ke pemasok alternatif, biaya pengiriman, asuransi, dan harga minyak mentah dapat meningkat secara bersamaan. Kenaikan beban pengadaan berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran, biaya operasional badan usaha, dan pengelolaan harga BBM. Karena itu, strategi diversifikasi perlu disertai pengendalian biaya, pemantauan pasar global, serta kebijakan cadangan yang memadai.
Perubahan skema pengadaan impor bahan bakar minyak membawa konsekuensi terhadap pembentukan harga. Laode mengakui bahwa pengadaan minyak tanpa proses tender berpotensi membuat harga pembelian relatif lebih tinggi. Dalam mekanisme tender, pemerintah memiliki ruang untuk membandingkan penawaran dari sejumlah pemasok sehingga harga dan persyaratan pengadaan dapat dinegosiasikan secara lebih kompetitif. Ketika mekanisme tersebut tidak digunakan, ruang perbandingan itu menjadi lebih terbatas.
Namun, pengadaan tanpa tender ditempatkan dalam konteks kebutuhan menjaga ketersediaan stok nasional. Gangguan pasokan minyak global membuat pemerintah harus merespons situasi yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan melalui prosedur pengadaan biasa. Hambatan pengiriman dari kawasan Timur Tengah juga menambah ketidakpastian terhadap waktu kedatangan dan kontinuitas pasokan. Dalam kondisi tersebut, kecepatan memperoleh minyak menjadi pertimbangan penting di samping upaya mendapatkan harga yang paling rendah.
Konsekuensi kebijakan ini menunjukkan adanya pertukaran efisiensi biaya dan kepastian pasokan. Harga pengadaan yang relatif lebih tinggi dapat muncul karena pemerintah memilih jalur yang dianggap mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dalam situasi pasokan yang terganggu. Pilihan itu tidak serta-merta menunjukkan besaran perubahan harga yang akan terjadi, sebab sumber informasi yang tersedia tidak mencantumkan angka kenaikan maupun komponen biaya secara terperinci.
Dampak kebijakan terhadap harga di tingkat konsumen juga belum dapat ditentukan berdasarkan informasi tersebut. Belum terdapat keterangan mengenai besaran penyesuaian, waktu berlakunya, ataupun mekanisme penerusan biaya pengadaan kepada masyarakat. Fakta yang tersedia hanya menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi kemungkinan harga pembelian yang lebih tinggi, sekaligus kebutuhan untuk memastikan stok nasional tetap tersedia ketika pengiriman dari Timur Tengah dan pasokan minyak global berada dalam kondisi tidak pasti.







