Investigasi Internal Ungkap Asal-Usul 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong

Investigasi Internal Ungkap Asal-Usul 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap asal-usul 13 bangunan yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, bangunan-bangunan itu ternyata dibangun secara swadaya oleh warga binaan, bukan fasilitas khusus yang disediakan secara resmi oleh pengelola lapas.

Informasi mengenai temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan sejumlah bangunan yang menimbulkan perhatian di sekitar Lapas Cibinong. Investigasi tersebut diarahkan untuk memastikan status, lokasi, serta proses pembangunan 13 rumah yang sebelumnya dikaitkan dengan fasilitas berlebih di lingkungan pemasyarakatan.

Dari keseluruhan bangunan yang diperiksa, delapan berada di luar area utama lapas. Kendati demikian, lokasi tersebut masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga tetap menjadi bagian dari cakupan investigasi. Posisi bangunan yang berada di luar kompleks inti menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan, terutama untuk membedakan area operasional lapas dari lahan yang berada di sekitarnya.

Secara tampilan, bangunan-bangunan itu menjadi sorotan karena memiliki pagar berwarna hitam dan terlihat menyerupai hunian pribadi. Bentuk tersebut membuatnya tampak berbeda dari bangunan pendukung lapas pada umumnya. Namun, berdasarkan penjelasan hasil investigasi, rumah-rumah itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai fasilitas mewah milik institusi. Keterangan mengenai pembangunan secara swadaya oleh warga binaan menjadi dasar penting untuk memahami asal-usul bangunan serta menilai persoalan tersebut secara lebih proporsional. Temuan ini juga menunjukkan perlunya penjelasan terbuka mengenai penggunaan lahan dan pengawasan terhadap bangunan di kawasan pemasyarakatan.

Rudi Setiawan menerangkan bahwa 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023. Pembangunan tersebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, bukan melalui proyek pengadaan yang tercantum dalam anggaran pembangunan pemerintah. Sejak awal, bangunan itu diarahkan untuk digunakan sebagai rumah pegawai, sehingga keberadaannya berkaitan dengan kebutuhan hunian bagi petugas yang menjalankan tugas di lingkungan lapas.

Menurut keterangan Rudi, pada saat proses pembangunan berlangsung, bangunan-bangunan tersebut belum dicatatkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pendirian fisik bangunan telah berjalan sebelum terdapat pencatatan administratif yang berkaitan dengan aset atau penggunaannya. Status tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul bangunan, terutama untuk memastikan hubungan proses pembangunan, pihak yang mengerjakan, serta pengelolaan bangunan setelah selesai didirikan.

Bangunan itu kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025. Proses renovasi disebut selesai pada awal 2026, sehingga kondisi dan fungsi bangunan setelah periode tersebut merupakan hasil dari pekerjaan perbaikan yang dilakukan belakangan. Renovasi tersebut dilakukan untuk mendukung pemanfaatan bangunan sebagai tempat tinggal pegawai, sekaligus menyesuaikan kondisi fisik bangunan dengan kebutuhan penggunaannya.

Rudi juga menyatakan bahwa renovasi dan perabotan yang berada di dalam bangunan tidak menggunakan anggaran negara. Berdasarkan sumber tersebut, biaya perbaikan maupun pengadaan perabot tidak dibebankan kepada keuangan negara. Konsekuensinya, bangunan beserta perabotannya disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Keterangan ini menjadi dasar untuk membedakan bangunan yang berdiri di kawasan lapas dan aset negara yang secara administratif telah masuk dalam daftar inventaris pemerintah.

Pemeriksaan berbasis dokumen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengidentifikasi 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong. Kendati tidak berdiri di dalam kompleks utama, seluruh bangunan tersebut masih berada dalam lingkup kawasan lapas. Temuan ini menjadi dasar untuk menelusuri status administrasi dan pencatatan aset pada masing-masing bangunan, terutama dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).

Dari 21 bangunan itu, sebanyak delapan bangunan tercatat dalam SIMAN. Bangunan yang masuk dalam pencatatan tersebut meliputi rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, serta wisma asimilasi. Selain itu, terdapat tiga kontainer dan satu bangunan lainnya yang juga tercantum dalam sistem tersebut. Pencatatan ini menunjukkan bahwa sebagian aset di kawasan luar area utama telah memiliki rekam administrasi sebagai bagian dari barang milik negara.

Sementara itu, 13 bangunan lainnya belum tercatat dalam SIMAN. Kelompok pertama terdiri atas delapan rumah yang dikenali melalui pagar berwarna hitam. Kelompok berikutnya mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai. Adapun tiga bangunan terakhir digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Perbedaan bangunan yang telah tercatat dan yang belum tercatat memperlihatkan adanya kesenjangan dalam administrasi aset di kawasan tersebut. Karena itu, status, riwayat penggunaan, serta dasar penguasaan terhadap 13 bangunan yang belum masuk SIMAN menjadi bagian penting dalam pemeriksaan lanjutan. Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen inventaris, batas kawasan lapas, dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui penggunaan setiap bangunan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih menelusuri bagaimana 13 bangunan dapat berdiri dan digunakan di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran tersebut mencakup proses pembangunan, pemanfaatan setiap bangunan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam pengadaan dan pendiriannya. Informasi mengenai asal-usul bangunan menjadi bagian penting dalam investigasi internal karena keberadaannya terungkap melalui pemeriksaan terhadap kondisi kawasan lapas.

Hingga proses pemeriksaan berjalan, Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun penggunaan bangunan-bangunan tersebut. Tim terkait masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen serta temuan di lapangan. Karena itu, informasi yang beredar mengenai pihak yang terlibat belum dapat diperlakukan sebagai penetapan tanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penelusuran selesai.

Investigasi juga mencakup sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena ditemukan dalam konteks pemeriksaan kawasan lapas, termasuk minuman keras yang tampak dalam dokumentasi. Kemenimipas masih menelusuri asal, kepemilikan, serta keterkaitan barang-barang itu dengan bangunan dan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Pemeriksaan terhadap bangunan dan barang yang ditemukan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pengelolaan kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran mencakup hubungan fasilitas, penggunaannya, dan pihak yang memiliki akses atau kewenangan terkait. Proses ini masih berlangsung, sehingga belum terdapat keterangan final mengenai rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, maupun status setiap barang yang terdokumentasi dalam inspeksi Ombudsman. Kemenimipas akan mendasarkan penjelasan lebih lanjut pada hasil investigasi dan verifikasi atas seluruh temuan yang dikumpulkan.