JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggelar mediasi setelah penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi menimbulkan keberatan dari sejumlah warga. Pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Mediasi dilakukan untuk mempertemukan pihak penyelenggara dengan warga sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul setelah kegiatan berlangsung hingga dini hari.
Dalam pertemuan itu hadir unsur Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, tokoh masyarakat, pihak penyelenggara acara, serta warga yang merasa dirugikan. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu menjaga proses dialog tetap tertib dan memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Pihak kelurahan menerima informasi mengenai tiga warga yang menyampaikan keberatan atas suara petasan yang digunakan selama acara. Warga tersebut disebut merasa terganggu karena aktivitas tersebut berlangsung hingga larut malam, bahkan berlanjut sampai dini hari. Selain mempersoalkan penggunaan petasan, mereka juga menyampaikan bahwa telah menerima tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah menyampaikan protes kepada panitia.
Keluhan warga kemudian menjadi perhatian kelurahan karena berkaitan dengan ketertiban lingkungan dan hubungan antarwarga. Melalui mediasi, pemerintah setempat berupaya memperjelas kronologi, mendengarkan keterangan dari pihak penyelenggara, serta membahas langkah yang dapat ditempuh agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan sekitar. Unsur keamanan dan tokoh masyarakat turut dilibatkan untuk membantu mendorong penyelesaian secara damai serta mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menerangkan bahwa kegiatan haul dan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober, belum mengantongi surat izin resmi dari kepolisian. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mediasi yang dilakukan setelah acara memicu keberatan warga. Menurut informasi dari pihak penyelenggara, panitia telah berkoordinasi dengan RT, RW, serta Babinsa setempat sebelum kegiatan berlangsung. Namun, koordinasi di tingkat lingkungan itu tidak disertai dengan izin tertulis dari kepolisian sebagaimana yang dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.
Status perizinan itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam mediasi warga, pihak penyelenggara, dan unsur lingkungan setempat. Penjelasan mengenai koordinasi yang telah dilakukan panitia disampaikan sebagai informasi dari penyelenggara, sementara keterangan lurah menegaskan bahwa surat izin resmi dari kepolisian belum tersedia. Dengan demikian, pembahasan dalam mediasi mencakup perbedaan koordinasi dengan perangkat lingkungan dan pemenuhan administrasi perizinan kegiatan.
Keberatan warga muncul setelah acara berlangsung hingga larut malam. Selain durasi kegiatan, penggunaan petasan juga menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut mendorong warga menyampaikan keluhan dan menjadi latar belakang digelarnya mediasi. Dalam forum itu, persoalan waktu pelaksanaan, suara petasan, serta status izin resmi kepolisian dibicarakan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan Lurah Dina Roslina mengenai belum adanya izin kepolisian disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai administrasi acara, sedangkan koordinasi panitia dengan RT, RW, dan Babinsa tetap dicatat sebagai informasi dari penyelenggara.
Pertemuan mediasi panitia kegiatan Maulid dan warga Pondok Pinang menghasilkan sejumlah pengakuan penting. Dalam pertemuan tersebut, panitia menyatakan bahwa acara yang diwarnai penggunaan petasan itu belum mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan keberatan serta keresahan di lingkungan sekitar.
Dina Roslina menyampaikan bahwa panitia juga menyesali rangkaian kejadian yang berlangsung. Penyesalan itu mencakup penggunaan petasan dan situasi setelahnya yang membuat sebagian warga merasa tidak nyaman. Menurut keterangan pihak kelurahan, panitia mengakui kemungkinan adanya tindakan yang terbawa emosi ketika terjadi ketegangan di lokasi. Sikap tersebut kemudian dirasakan oleh warga yang menjadi korban sebagai indikasi kekerasan.
Dalam mediasi, panitia telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Namun, permintaan maaf itu belum langsung diterima sebagai penyelesaian akhir. Warga masih meminta waktu untuk mempertimbangkan sikap serta langkah berikutnya, terutama karena mereka perlu menilai dampak kejadian dan memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan masyarakat.
Pihak kelurahan mendorong agar penyelesaian ditempuh secara persuasif dengan mengutamakan komunikasi dan hubungan baik antarwarga. Kelurahan juga meminta panitia melakukan pendekatan langsung kepada warga yang terdampak, bukan hanya menyampaikan permohonan maaf melalui forum bersama. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih personal, menjelaskan posisi masing-masing pihak, serta membantu memulihkan kepercayaan warga terhadap panitia.
Meski belum terdapat keputusan final dari seluruh warga, hasil pertemuan menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan. Panitia diharapkan menunjukkan tanggung jawab melalui komunikasi lanjutan dan memastikan setiap kegiatan berikutnya memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan keamanan lingkungan. Warga pun memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan secara tertib selama proses penyelesaian masih berlangsung.
Kelurahan mengimbau setiap warga atau panitia yang merencanakan kegiatan dengan potensi menghadirkan massa agar berkoordinasi sejak awal dengan pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas waktu pelaksanaan, jumlah peserta, penggunaan pengeras suara, serta langkah pengamanan lingkungan. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan atau memicu keributan juga perlu disiapkan secara tertib agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi.
Selain berkoordinasi dengan unsur lingkungan dan kelurahan, penyelenggara diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian. Pengurusan izin menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pengaturan lalu lintas, keamanan, dan batas penggunaan sarana yang dapat menimbulkan suara keras. Imbauan ini berlaku bagi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan keagamaan, apabila pelaksanaannya diperkirakan mengundang banyak orang atau berlangsung hingga malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya turut menyoroti kericuhan yang muncul akibat penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang. Ia menyatakan mengikuti perkembangan peristiwa tersebut dan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil peran setelah mengetahui kejadian itu. Menurut Pramono, kegiatan masyarakat semestinya tidak mengganggu ketertiban warga sekitar, terlebih penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam tidak sepatutnya mengusik masyarakat yang sedang beristirahat.
Pramono juga menekankan bahwa perhatian perlu diberikan kepada warga yang sensitif terhadap suara bising. Karena itu, panitia diharapkan mempertimbangkan kondisi lingkungan sebelum menentukan bentuk dan waktu kegiatan. Kesepakatan dengan warga dapat membantu mencegah kesalahpahaman, sementara koordinasi dengan RT, RW, kelurahan, dan kepolisian memastikan setiap acara memiliki pengaturan yang jelas. Dengan kepatuhan terhadap prosedur tersebut, kegiatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan serta keamanan masyarakat sekitar.







