Hukum  

Pemeriksaan Psikolog Forensik Jadi Bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak Sarwendah

Pemeriksaan Psikolog Forensik Jadi Bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak Sarwendah

Jakarta | Pihak Sarwendah menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik sebagai bukti dalam sidang perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026. Bukti tersebut diajukan untuk menanggapi dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Ruben Onsu. Pemeriksaan yang hasilnya diserahkan itu mencakup kondisi Thalia, Thania, serta Sarwendah. Dengan demikian, dokumen tersebut memuat keterangan mengenai keadaan psikologis para pihak yang diperiksa, bukan hanya salah satu anak.

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa pemeriksaan psikolog forensik dipilih karena peristiwa yang tampak dalam video disebut telah terjadi cukup lama. Menurut penjelasannya, jarak waktu tersebut membuat bukti visum fisik tidak lagi tersedia untuk digunakan dalam proses persidangan. Karena itu, pemeriksaan psikologis menjadi salah satu cara yang diajukan untuk menilai kondisi anak-anak dalam kaitannya dengan dugaan yang dipersoalkan. Keterangan tersebut disampaikan saat membahas bukti yang diserahkan oleh pihak Sarwendah di hadapan majelis hakim.

Menurut pemaparan Chris, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak. Pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan psikolog forensik yang diajukan dalam sidang, termasuk pemeriksaan terhadap Thalia dan Thania. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya mengenai isi bukti yang disampaikan. Penilaian dan pertimbangan atas seluruh bukti tetap berada dalam proses persidangan, bersama keterangan lain yang diajukan masing-masing pihak.

Penyerahan hasil pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pihak Sarwendah untuk menjawab dugaan yang muncul dalam perkara hak asuh. Dalam persidangan pada Rabu, 28 Oktober 2026, Chris menerangkan alasan pemeriksaan dilakukan dan menyampaikan hasil yang menurutnya tidak menunjukkan kekerasan terhadap anak. Keterangan mengenai kondisi Thalia, Thania, dan Sarwendah tersebut menambah materi yang dapat dipertimbangkan majelis hakim. Perkara selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan keseluruhan bukti serta proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chris menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan psikolog forensik yang menjadi bagian dari perkara hak asuh anak Sarwendah bersifat rahasia. Karena itu, pihaknya tidak menyampaikan seluruh isi pemeriksaan kepada publik. Informasi yang diungkap hanya mencakup sebagian kesimpulan, tanpa memerinci keseluruhan hasil yang tercantum dalam pemeriksaan tersebut. Penjelasan ini menjadi batas penting dalam memahami keterangan yang disampaikan: publik hanya menerima pokok tertentu, bukan gambaran lengkap dari dokumen atau penilaian psikolog forensik.

Kesimpulan pertama yang disampaikan Chris berkaitan dengan kedua anak Sarwendah, Thalia dan Thania. Menurut penjelasannya, fungsi perkembangan psikologis kedua anak tersebut dinilai sesuai dengan tahap usia mereka. Dengan demikian, keterangan yang dibagikan menyoroti kesesuaian perkembangan anak dengan usia, bukan uraian terperinci mengenai keseluruhan kondisi atau hasil pemeriksaan. Chris tidak mengungkapkan rincian lain mengenai penilaian itu, selaras dengan penegasannya bahwa hasil pemeriksaan bersifat rahasia.

Chris juga menerangkan makna kesimpulan tersebut dalam kaitannya dengan dugaan eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan penilaian yang ia sampaikan, psikolog forensik tidak melihat adanya eksploitasi terhadap Thalia dan Thania. Pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan oleh Chris, dan tidak disertai pemaparan lebih lanjut tentang isi pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan demikian, kesimpulan yang tersedia bagi publik terbatas pada penilaian bahwa perkembangan psikologis kedua anak sesuai tahap usia serta keterangan bahwa tidak ditemukan indikasi eksploitasi menurut psikolog forensik.

Pembatasan informasi tersebut berarti kesimpulan yang disampaikan perlu dipahami sesuai lingkup keterangannya. Chris hanya mengungkap poin pertama mengenai Thalia dan Thania, sementara isi lain dari pemeriksaan tetap tidak dipaparkan. Ia tidak merinci dasar maupun uraian tambahan di balik penilaian itu. Informasi yang dapat diketahui dari pernyataannya adalah bahwa aspek perkembangan dinilai selaras dengan usia anak dan, menurut penjelasannya, psikolog forensik tidak melihat adanya eksploitasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dikemukakan dalam proses perkara hak asuh, tanpa membuka keseluruhan hasil yang dijaga kerahasiaannya.

Chris menyampaikan bahwa salah satu kesimpulan dari pemeriksaan psikolog forensik terhadap Sarwendah berkaitan dengan kemampuannya menjalankan fungsi pengasuhan. Menurut penjelasan Chris, hasil pemeriksaan tersebut menilai Sarwendah mampu menjalankan peran itu bagi anak-anaknya. Keterangan ini menjadi bagian dari informasi mengenai pemeriksaan yang disebut dalam perkara hak asuh, sebagaimana disampaikan Chris, bukan uraian yang merinci seluruh proses maupun temuan psikolog.

Dalam keterangannya, Chris juga menyebut psikolog menilai Sarwendah sebagai sosok yang penting bagi anak-anak dalam proses pengasuhan. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa hasil pemeriksaan, menurut penjelasan Chris, turut menyoroti peran Sarwendah dalam kehidupan anak-anak. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat rincian lebih jauh mengenai dasar penilaian tersebut, metode pemeriksaan, ataupun aspek-aspek khusus yang dipertimbangkan oleh psikolog.

Karena itu, penjelasan mengenai kemampuan menjalankan fungsi pengasuhan dan pentingnya peran Sarwendah perlu dipahami sebagai bagian dari kesimpulan pemeriksaan yang dikutip Chris. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan isi dokumen atau seluruh pertimbangan yang mungkin tercantum di dalamnya. Tidak ada rincian tambahan dalam pernyataan yang disampaikan mengenai bagaimana kesimpulan itu dirumuskan maupun bagaimana setiap temuan dijabarkan.

Chris menyatakan bahwa dokumen hasil pemeriksaan bersifat rahasia. Dengan demikian, informasi yang ia sampaikan merupakan penjelasan mengenai sebagian kesimpulan, bukan pemaparan lengkap atas dokumen tersebut. Batas ini penting agar keterangan tentang penilaian psikolog tidak diperlakukan sebagai gambaran menyeluruh dari isi pemeriksaan. Tidak terdapat informasi yang disampaikan di sini untuk memperluas atau menggantikan penjelasan Chris, termasuk mengenai rincian lain dalam laporan. Uraian yang dapat disampaikan terbatas pada penilaian bahwa Sarwendah mampu menjalankan fungsi pengasuhan dan disebut penting bagi anak-anak dalam proses tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Chris turut menanggapi anggapan bahwa Sarwendah berupaya menjauhkan anak-anak dari Ruben Onsu. Ia menjelaskan bahwa pandangan tersebut tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan psikologis forensik yang ia paparkan. Menurut Chris, pemeriksaan itu menunjukkan Sarwendah berusaha menjaga agar kedua orang tua tetap terlibat dalam pengasuhan anak. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai kondisi keluarga dan pola pengasuhan yang menjadi perhatian dalam sidang. Chris mengaitkan kesimpulan yang ia sampaikan dengan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dengan anggapan yang berkembang tentang hubungan anak-anak dengan ayahnya. Dengan demikian, keterlibatan Ruben dalam pengasuhan disebut tetap menjadi pertimbangan yang penting dalam uraian Chris.

Chris menyebut hasil pemeriksaan tidak menggambarkan Sarwendah sebagai pihak yang ingin memisahkan anak-anak dari ayah mereka. Sebaliknya, ia menyampaikan bahwa upaya Sarwendah yang terlihat dalam pemeriksaan adalah mempertahankan keterlibatan kedua orang tua dalam kehidupan anak. Keterangan ini memberi konteks terhadap tudingan bahwa salah satu orang tua berusaha membatasi hubungan anak dengan pihak lainnya. Namun, penjelasan tersebut tetap merupakan paparan Chris mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukannya, sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Ia tidak mengubah tudingan itu menjadi fakta yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pokok keterangannya berfokus pada upaya pengasuhan bersama dan pada pentingnya peran ayah maupun ibu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik yang ia jelaskan kepada majelis hakim.

Dalam penjelasannya, Chris juga menekankan bahwa keterlibatan orang tua tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mereka, tetapi juga dengan kesempatan untuk menjalankan peran dalam pengasuhan anak. Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Sarwendah berupaya mempertahankan ruang bagi kedua orang tua untuk terlibat.

Baca juga: Pemeriksaan Personel Polsek Tallo Pasca Kematian Pemuda