Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam keterangan pada 21 Oktober 2026, OJK menyampaikan bahwa surat sanksi diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, sekaligus menandai penyampaian resmi keputusan kepada para pihak yang dikenai sanksi.
Penyerahan surat itu dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Turut hadir perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran unsur OJK dan Polri tersebut menunjukkan bahwa penyampaian sanksi dilakukan dengan keterlibatan pejabat dari kedua institusi. OJK tidak hanya menetapkan keputusan, tetapi juga menyerahkan dokumen sanksi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Pokok informasi yang disampaikan OJK berfokus pada adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal terkait penawaran saham CUAN dan pada penyerahan surat kepada pihak-pihak terkait. Keterangan resmi tersebut tidak menjadi dasar untuk menambahkan rincian mengenai urutan peristiwa, bentuk atau besaran sanksi, maupun identitas seluruh penerima di luar informasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, ruang lingkup pemberitaan pada tahap ini tetap terbatas pada keputusan OJK dan pelaksanaan penyerahan surat.
Bagi pelaku pasar, penyampaian keputusan secara langsung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penawaran umum saham. Ketentuan pasar modal dirancang untuk menjaga keteraturan kegiatan, mendukung keterbukaan informasi, serta melindungi kepentingan investor. Penetapan sanksi dalam perkara yang melibatkan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk menjadi pengingat bahwa dugaan atau temuan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan yang berlaku. Namun, penjelasan tentang substansi pelanggaran dan tindak lanjut lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi OJK maupun informasi tambahan yang disampaikan oleh otoritas terkait. Sampai keterangan bertanggal 21 Oktober 2026 tersebut, hal yang dapat dipastikan adalah OJK telah menetapkan sanksi dan menyerahkan suratnya kepada pihak-pihak terkait dengan kehadiran pejabat OJK serta perwakilan Polri.
Dalam penanganan kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd. Besaran denda dan pihak yang dikenai sanksi tersebut merupakan bagian utama dari keputusan yang berkaitan dengan penawaran saham Petrindo Jaya Kreasi. Sanksi ini diberikan dalam konteks temuan mengenai pengaburan informasi tentang pihak yang melakukan pemesanan saham. Dengan demikian, pokok perkara yang disampaikan berhubungan dengan kejelasan informasi pemesanan dalam proses penawaran umum.
Pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham menjadi dasar pelanggaran yang disebutkan dalam kasus ini. Informasi tentang siapa yang memesan saham merupakan hal yang menjadi perhatian dalam penilaian OJK atas penawaran umum saham CUAN. Dalam uraian mengenai sanksi, fokusnya bukan pada rincian lain mengenai transaksi atau pihak-pihak tambahan, melainkan pada informasi pemesanan yang dinilai dikaburkan. Karena itu, penjelasan mengenai denda perlu ditempatkan secara langsung pada persoalan tersebut.
OJK menyatakan pelanggaran itu berkaitan dengan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Rujukan pasal tersebut merupakan dasar yang dicantumkan dalam penjelasan sanksi terhadap TC Pte Ltd. Dalam menyampaikan perkara ini, penting untuk mempertahankan rumusan dasar pelanggaran sesuai keterangan yang tersedia: pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham. Tidak ada dasar untuk memperluas uraian dengan penjelasan hukum lain di luar rujukan tersebut.
Denda administratif Rp100 miliar menegaskan bentuk sanksi yang dijatuhkan OJK dalam perkara penawaran umum saham CUAN. Informasi pokok yang dapat dipastikan dari keputusan ini mencakup pihak yang dikenai sanksi, nilai denda, persoalan pengaburan identitas pihak pemesan, serta dasar pelanggaran yang dinyatakan. Keempat unsur itu memberi gambaran ringkas mengenai tindakan OJK tanpa menambahkan dugaan atau rincian yang tidak disebutkan. Dengan batas informasi tersebut, publik dapat memahami alasan yang disampaikan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada TC Pte Ltd.
Dalam penanganan kasus penawaran saham Petrindo Jaya Kreasi, Otoritas Jasa Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Keduanya dikenai sanksi administratif berupa denda. Pengenaan sanksi kepada dua pihak tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat dalam proses penawaran, tetapi juga lembaga perantara yang menjalankan kegiatan di pasar modal. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak menyebutkan nominal denda untuk PT HPS maupun PT BDS. Karena itu, besaran sanksi keuangan tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya diisi dengan perkiraan atau angka yang tidak terkonfirmasi.
Sanksi berupa denda bagi PT HPS dan PT BDS perlu dibedakan dari tindakan yang dikenakan kepada seorang direktur PT HPS. Direktur tersebut dijatuhi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan. Dengan demikian, sanksi kepada perusahaan anggota bursa berbentuk sanksi administratif berupa denda, sedangkan tindakan terhadap direktur berkaitan dengan status izin profesinya. Pembekuan izin itu membatasi pelaksanaan fungsi yang melekat pada peran Wakil Penjamin Emisi Efek selama masa sanksi berlaku, tanpa mengubah bentuk sanksi perusahaan menjadi sanksi perizinan.
Pembedaan tersebut penting agar rincian keputusan OJK tidak tercampur ketika kasus ini diberitakan. PT HPS dan PT BDS disebut sebagai anggota bursa yang menerima denda, sementara direktur PT HPS secara pribadi dikenai pembekuan izin profesi untuk jangka waktu tertentu. Informasi mengenai durasi pembekuan izin, yakni tiga bulan, tersedia secara jelas; sebaliknya, jumlah denda kedua perusahaan tidak dicantumkan. Penyajian yang cermat sebaiknya mempertahankan kedua fakta itu secara terpisah dan tidak menyimpulkan bahwa direktur menerima denda yang sama atau bahwa perusahaan mengalami pembekuan izin. Rincian sanksi ini menggambarkan perbedaan tanggung jawab badan usaha sebagai anggota bursa dan konsekuensi perizinan yang diberlakukan terhadap seorang profesional pasar modal. Tanpa angka resmi, pelaporan cukup menyatakan adanya denda administratif, lalu mencatat secara tersendiri pembekuan izin direktur PT HPS selama tiga bulan.
Dalam pemeriksaan atas penawaran saham Petrindo Jaya Kreasi dengan kode CUAN, OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Temuan tersebut berkaitan dengan pemesanan dan penjatahan saham kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan. Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan OJK, pihak terkait memperoleh jatah saham dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau keterkaitan mereka dikaburkan. Dengan cara itu, proses pemesanan tidak menunjukkan secara jelas siapa pihak yang berada di balik alokasi saham tersebut.
OJK menyatakan keadaan tersebut berdampak pada struktur kepemilikan saham CUAN. Kepemilikan menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang benar-benar tersebar dan dapat diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. Ketersediaan saham di pasar merupakan salah satu unsur yang dapat memengaruhi berlangsungnya perdagangan secara wajar. Karena itu, pengaburan identitas pemesan dan besarnya penjatahan kepada kelompok terkait menjadi bagian penting dalam penilaian regulator terhadap kasus ini. OJK menindaklanjuti temuan pemeriksaan melalui sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Penanganan perkara ini juga berlangsung dalam konteks koordinasi OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.






