Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nur Azmi Wicaksono, Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang, dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan. Keterangan mengenai pemeriksaan ini menempatkan Nur Azmi sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan, sementara perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom. KPK belum menjadikan pemeriksaan tersebut sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak yang diperiksa.
Materi pemeriksaan berfokus pada pembahasan Nur Azmi dan Anom, termasuk persoalan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pokok ini menjadi bagian yang ditelusuri penyidik untuk memahami konteks komunikasi dan pembahasan yang berlangsung di keduanya. Pengisian jabatan di pemerintahan daerah merupakan salah satu aspek yang hendak diklarifikasi dalam penyidikan, sesuai keterangan yang disampaikan juru bicara KPK. Pemeriksaan tersebut dengan demikian diarahkan untuk menggali informasi tentang pembicaraan terkait jabatan, bukan sekadar mencatat kehadiran seorang pengurus partai politik.
Dalam perkara yang masih berjalan, keterangan saksi atau pihak yang diperiksa dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang telah diperoleh. Namun, rincian tentang isi setiap jawaban Nur Azmi tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, pembahasan mengenai jabatan perlu dipahami sebagai fokus pemeriksaan yang dikonfirmasi KPK, bukan sebagai bukti bahwa pengisian jabatan telah dilakukan dengan cara tertentu. Status Anom sebagai bupati nonaktif juga menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani melalui proses hukum, dan dugaan yang disangkakan tetap harus diuji sesuai ketentuan. KPK menelusuri keterangan terkait hubungan pembahasan tersebut dengan perkara dugaan pemerasan. Informasi resmi lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan secara terperinci. Hingga ada penjelasan tambahan, inti informasi yang dapat dipastikan adalah pemeriksaan Nur Azmi, tanggal pemeriksaan, serta fokus pada pembahasan dengan Anom mengenai pengisian jabatan di Pemkab Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang mencakup pendalaman atas sejumlah pembahasan yang pernah dilakukan saksi bersama Bupati Pemalang. Penyidik menggali keterangan mengenai konteks, waktu, serta pokok-pokok pembicaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Salah satu hal yang ditanyakan, menurut Budi, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keterangan ini menunjukkan ruang lingkup pertanyaan penyidik, bukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang sedang ditangani.
Dalam pemeriksaan saksi, penyidik dapat meminta penjelasan untuk mencocokkan berbagai informasi dan memperjelas hubungan antarpihak maupun peristiwa. Budi menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pengisian jabatan menjadi salah satu materi yang didalami. Namun, keterangan tersebut tidak merinci jabatan apa yang dibicarakan, kapan pembicaraan berlangsung, ataupun keputusan apa yang mungkin muncul sesudahnya. Karena itu, substansi pemeriksaan perlu dipahami secara terbatas pada informasi yang telah disampaikan juru bicara KPK, tanpa menambahkan tafsir yang tidak dikonfirmasi lembaga.
Pendalaman tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengisian jabatan. Pemeriksaan merupakan langkah untuk memperoleh keterangan dan menguji informasi yang relevan dengan perkara. Penilaian atas fakta, termasuk apakah suatu pembicaraan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, berada dalam proses penyidikan dan memerlukan dukungan bukti. Budi tidak menyatakan bahwa pembahasan jabatan itu merupakan bukti kesalahan saksi ataupun pihak lain. KPK masih mengumpulkan serta menelaah keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, publik dapat membedakan materi yang ditanyakan penyidik dan kesimpulan hukum yang belum disampaikan.
Dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembahasan jabatan di pemerintahan daerah. Keterangan mengenai status hukum para pihak itu disampaikan dalam konteks penanganan perkara, bukan sebagai penetapan bahwa mereka telah terbukti bersalah.
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Mohamad Haris, yang dikenal dengan nama Gus Haris dan disebut sebagai orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias, yang bekerja sebagai staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto, ayah Dias. Penyebutan hubungan dan peran tersebut merujuk pada informasi perkara yang disampaikan KPK. Rincian dugaan keterlibatan setiap pihak perlu dipahami sesuai uraian penyidik dan perkembangan proses hukum, bukan dianggap sebagai kesimpulan akhir.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang disebut KPK dalam perkara dugaan pemerasan ini adalah empat orang. Penyidikan ditujukan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan dugaan pemerasan dengan pembahasan jabatan di Pemkab Pemalang. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka, tetapi tidak sama dengan putusan pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri selama proses berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada kewenangan pengadilan setelah pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum. Karena itu, pemberitaan mengenai penetapan ini sebaiknya membedakan secara jelas dugaan yang sedang disidik, keterangan resmi KPK, dan fakta yang nantinya dinilai dalam persidangan. Informasi lanjutan mengenai perkara dapat berubah seiring langkah penyidikan dan proses peradilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anom meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi melalui Gus Haris. Menurut penyidik, permintaan itu disampaikan kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak rekanan atau swasta yang memiliki urusan dengan pemkab. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang ditelusuri dalam penyidikan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui pembahasan jabatan maupun hubungan pihak-pihak terkait. KPK masih mendalami bagaimana permintaan disampaikan, siapa saja yang dimintai uang, dan bagaimana dana kemudian dihimpun.
Atas perintah Anom, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dari pihak-pihak tersebut dengan nilai total Rp1,98 miliar. Angka itu merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam perkara ini, dan penyidik masih mengembangkan informasi mengenai sumber serta aliran dana. Keterangan dari perangkat daerah dan pihak swasta dibutuhkan untuk menguji dugaan permintaan, proses pengumpulan, serta peran masing-masing orang. Pemeriksaan juga dapat membantu penyidik mengonfirmasi apakah dana diberikan secara langsung atau melalui perantara, serta apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan yang mendahuluinya.
KPK menyatakan uang yang terkumpul itu digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Penyidik menelusuri penggunaan dana tersebut sebagai bagian dari upaya menjelaskan tujuan permintaan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Dugaan penggunaan uang untuk membantu penyelesaian perkara menjadi materi yang perlu diklarifikasi melalui keterangan saksi dan bukti lain; hal itu belum menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Pemeriksaan Ketua Golkar Pemalang, Nur Azmi, disebut sebagai bagian dari pendalaman penyidik atas pembahasan jabatan dan dugaan praktik pemerasan tersebut. KPK menggali informasi dari saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta hubungan dugaan permintaan uang, pengumpulan dana, dan penggunaannya. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.






