Sengketa Lahan Tanah Abang: DPR Dorong Mediasi oleh BPN

Sengketa Lahan Tanah Abang: DPR Dorong Mediasi oleh BPN

Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil peran sebagai mediator dalam perselisihan yang melibatkan Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara. Permintaan tersebut berkaitan dengan perbedaan klaim atas lahan di dekat rel kereta api, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Irawan menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober. Ia menilai BPN dapat memfasilitasi pertemuan para pihak agar persoalan dibahas melalui jalur mediasi. Dengan melibatkan lembaga yang memiliki tugas di bidang pertanahan, menurut gagasan tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar klaim dan pandangannya dalam forum yang terarah.

Perselisihan mengenai lahan itu melibatkan Hercules, yang menjabat Ketua Umum GRIB Jaya, serta Ara sebagai menteri yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. Namun, permintaan agar BPN menjadi mediator tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Penentuan status dan hak atas lahan tetap perlu merujuk pada dokumen serta prosedur yang berlaku, dan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya usulan mediasi.

Mediasi dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk mengklarifikasi letak dan batas lahan, menjelaskan dasar penguasaan atau klaim, serta menelaah informasi pertanahan yang relevan. BPN dapat membantu proses komunikasi dan pemeriksaan administratif sesuai kewenangannya, apabila diminta atau diperlukan. Hasilnya bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait untuk berdialog dan pada fakta yang dapat diverifikasi.

Usulan Irawan menempatkan penyelesaian melalui dialog sebagai langkah yang patut dipertimbangkan sebelum sengketa berkembang lebih jauh. Dengan fasilitasi yang netral, pihak-pihak dapat mencari titik temu tanpa mengesampingkan ketentuan hukum. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mekanisme penyelesaian lain tetap dapat ditempuh sesuai aturan. Inti permintaan anggota Komisi II DPR itu adalah agar BPN membantu mempertemukan Hercules dan Ara untuk membahas sengketa klaim lahan di Tanah Abang secara tertib dan berdasarkan informasi yang jelas.

Lahan yang menjadi polemik di Tanah Abang disebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat. Rencana pemanfaatan tersebut memberi konteks penting bagi sengketa, sebab tanah yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga dengan agenda penyediaan hunian. Namun, tujuan pembangunan itu tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemilik atau pemegang hak atas lahan. Penentuan statusnya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang. Karena itu, pembahasan mengenai rencana rumah susun perlu dipisahkan dari penetapan hak, agar kepentingan pembangunan tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan salah satu pihak.

Hercules mengklaim lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Pernyataan itu menggambarkan dasar klaim yang disampaikan pihaknya, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi mengenai kepemilikan. Di sisi lain, Ara menyatakan tanah itu adalah aset negara. Kedua keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan tentang status lahan yang perlu dijernihkan melalui verifikasi. Tanpa pemeriksaan atas alas hak, riwayat penguasaan, serta catatan administrasi terkait, klaim dari masing-masing pihak sebaiknya tetap disampaikan sebagai klaim, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan.

Irawan menjelaskan bahwa apabila lahan itu memang berstatus sebagai aset negara, kepemilikannya tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan. Keterangan tersebut menjelaskan jalur administrasi yang relevan untuk memeriksa status aset negara, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa bidang tanah yang disengketakan telah tercatat di sana. Pemeriksaan catatan dan dokumen resmi menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah keterangan mengenai aset negara sesuai dengan data yang ada. Dengan menempatkan penjelasan Irawan sebagai syarat—yakni jika statusnya benar aset negara—pembaca dapat membedakan informasi mengenai mekanisme pencatatan dari penetapan status konkret lahan. Klarifikasi berbasis dokumen dapat membantu pihak terkait memahami perbedaan klaim tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Hasilnya juga dapat menjadi landasan bagi pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan rumah susun dan penyelesaian sengketa secara tertib.

Irawan menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga yang tepat untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan yang dipersengketakan di Tanah Abang. Penilaian tersebut didasarkan pada peran BPN dalam urusan administrasi pertanahan, termasuk pencatatan data dan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah. Karena itu, keterangan dari lembaga tersebut dapat membantu para pihak memahami informasi resmi yang tersedia, bukan hanya mengandalkan pernyataan atau klaim masing-masing.

Menurut Irawan, baik pihak Hercules maupun pemerintah dapat meminta informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah kepada BPN. Penelusuran riwayat itu penting untuk mengetahui bagaimana hak atas lahan tercatat, dokumen apa yang pernah diterbitkan, serta dasar administrasi yang digunakan dalam pencatatan. Kedua pihak juga dapat meminta pemeriksaan terhadap warkah, yaitu kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam proses pendaftaran atau penerbitan hak atas tanah. Dengan melihat dokumen tersebut, keterangan mengenai status lahan dapat diperiksa berdasarkan arsip pertanahan yang relevan.

Pemeriksaan riwayat dan warkah dapat memberikan pijakan yang lebih jelas ketika muncul perbedaan klaim. Langkah ini tidak dengan sendirinya menentukan hasil sengketa, tetapi dapat membantu menjelaskan sumber perbedaan dan mengarahkan pembahasan pada bukti yang dapat diverifikasi. Apabila data atau dokumen yang ditemukan belum menyelesaikan persoalan, BPN dapat berperan memfasilitasi komunikasi para pihak. Irawan menyebut mediasi oleh BPN sebagai langkah berikutnya apabila terdapat perbedaan klaim pihak Hercules dan pemerintah. Melalui proses tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar klaim, menanggapi informasi yang disampaikan, dan mencari pemahaman bersama mengenai status lahan. Dengan demikian, penjelasan resmi serta pemeriksaan dokumen dapat menjadi landasan untuk membahas penyelesaian secara lebih terarah, tanpa mendahului proses hukum atau keputusan yang berwenang.

Meski Komisi II DPR bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kemitraan tersebut tidak berarti komisi turun tangan menyelesaikan setiap sengketa tanah secara langsung. Irawan menegaskan bahwa penanganan perkara konkret di Tanah Abang sebaiknya diserahkan kepada BPN atau pemerintah yang memiliki kewenangan terkait. Dengan demikian, peran lembaga legislatif dan instansi pelaksana dibedakan berdasarkan fungsi masing-masing, terutama ketika persoalan menyangkut klaim atas bidang tanah tertentu.

Irawan juga menyebut penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur hukum, termasuk pengadilan, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Pilihan tersebut memberi ruang bagi pihak-pihak yang berselisih untuk menguji klaim dan bukti melalui prosedur yang berlaku. Mediasi atau fasilitasi oleh pemerintah dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian, tetapi proses itu tetap harus menghormati hak para pihak serta ketentuan hukum. Penentuan langkah berikutnya, menurut penjelasan tersebut, berada pada pihak yang berwenang menangani perkara, bukan menjadi tugas Komisi II untuk memutus sengketa individual.

Dalam penjelasannya, Irawan menggambarkan fungsi Komisi II sebagai pengawasan terhadap kebijakan pertanahan secara umum. Komisi dapat meminta penjelasan pemerintah, menilai pelaksanaan kebijakan, dan mendorong perbaikan tata kelola pertanahan, tetapi tidak bertindak sebagai lembaga yang memeriksa atau menetapkan pihak yang menang dalam satu kasus. Pembatasan ini penting agar proses penyelesaian tetap berlangsung melalui institusi yang berwenang dan tidak mencampuradukkan pengawasan politik dengan penanganan perkara.

Konteks kasus ini juga mencakup pernyataan Ara yang sebelumnya mengaku telah mendatangi lokasi sengketa dan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Menurut Ara, konsultasi tersebut menghasilkan penjelasan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset negara.