Laporan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

Laporan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

Pekanbaru | Seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial F melaporkan sesama anggota dewan berinisial Z atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Laporan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua orang yang sama-sama merupakan pejabat publik daerah. Meski demikian, informasi mengenai peristiwa itu masih merujuk pada laporan pihak pelapor, sehingga dugaan yang disampaikan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan perkara berada di tangan Polres Bandara Soekarno-Hatta, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait kejadian di kawasan bandara tersebut. Polisi kini melakukan penyelidikan awal guna memperoleh gambaran mengenai apa yang terjadi dan menentukan langkah penanganan berikutnya.

Pada tahap ini, penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kejadian, termasuk pelapor dan terlapor. Informasi pendukung lain, seperti rekaman kamera pengawas, dokumen, maupun bukti yang relevan, juga dapat ditelusuri sesuai kebutuhan penyelidikan. Proses tersebut bertujuan memeriksa kesesuaian keterangan, menyusun kronologi, serta memastikan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik selama rangkaian pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, penyebutan dugaan penganiayaan dalam laporan perlu dibedakan dari penetapan kesalahan berdasarkan proses hukum. Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan versinya kepada penyidik.

Polres Bandara Soekarno-Hatta belum menyelesaikan penyelidikan atas laporan tersebut. Penanganan perkara masih bergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti yang dikumpulkan petugas. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara, akan ditentukan berdasarkan penilaian penyidik terhadap hasil penyelidikan. Sampai ada keterangan resmi yang menjelaskan hasil pemeriksaan, informasi mengenai motif, urutan kejadian secara terperinci, maupun bentuk tindakan yang dituduhkan sebaiknya tidak disimpulkan secara sepihak. Sikap hati-hati diperlukan agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum. Dengan demikian, inti informasi saat ini adalah adanya laporan dari F terhadap Z terkait dugaan peristiwa di bandara, sementara kepolisian masih menyelidiki dan belum menyatakan dugaan tersebut terbukti.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa yang kini diselidiki itu berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya disebut berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, F dan Z berada di bandara dalam perjalanan kembali menuju Pekanbaru. Keduanya merupakan bagian dari rombongan anggota DPRD yang sebelumnya berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rangkaian kejadian tersebut masih mengacu pada keterangan dalam laporan, dan belum menjadi kesimpulan penyidik mengenai dugaan penganiayaan.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada polisi, Z disebut memanggil F ketika mereka bertemu di terminal. Z kemudian meminta F menghampirinya. F lalu menyampaikan keberatan terkait pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri. Percakapan itu berlangsung di area terminal, sebelum rombongan melanjutkan perjalanan pulang. Laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci isi pernyataan yang dipersoalkan maupun berapa lama percakapan berlangsung. Karena itu, konteks keberatan F dan urutan lengkap interaksi keduanya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi.

Setelah F menyampaikan keberatan, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, lalu mencekiknya. Anggota DPRD lain berinisial I dan VP disebut sempat melerai keduanya. Keterangan mengenai dugaan tindakan fisik dan upaya melerai itu merupakan bagian dari kronologi awal berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan penetapan bahwa seluruh kejadian telah terbukti. Penyidik masih perlu mencocokkan cerita para pihak dan saksi untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang apa yang terjadi di Terminal 3. Hingga proses tersebut berjalan, peristiwa ini tetap berstatus dugaan dan setiap keterangan perlu diperlakukan secara hati-hati. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan membantu menjelaskan urutan kejadian, peran masing-masing orang, serta apakah terdapat bukti pendukung lain. Dengan demikian, kronologi yang beredar dapat dibedakan dari hasil penyelidikan resmi yang belum disampaikan secara menyeluruh oleh kepolisian.

F telah membuat laporan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta agar dugaan kejadian yang melibatkan dirinya dan anggota DPRD Pekanbaru dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya dan tertanggal 10 Agustus 2026. Pencatatan laporan menjadi langkah awal dalam penanganan perkara, sekaligus memberikan dasar bagi kepolisian untuk menelaah keterangan yang disampaikan pelapor. Rincian mengenai peristiwa, pihak-pihak terkait, serta bukti yang diajukan perlu dinilai melalui tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Sampai terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan fakta, dugaan dalam laporan tetap harus dipahami sebagai klaim yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara berada dalam proses kepolisian dan perkembangan lebih lanjut bergantung pada hasil penyelidikan. Aparat dapat meminta keterangan dari pelapor maupun saksi, memeriksa dokumen atau bukti lain yang relevan, serta mencocokkan informasi mengenai waktu dan lokasi kejadian. Tahapan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan memastikan setiap informasi diuji secara objektif. Nomor laporan dan tanggal penerimaan membantu mengidentifikasi administrasi perkara, tetapi keduanya tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penetapan langkah berikutnya akan didasarkan pada hasil pengumpulan informasi dan penilaian penyidik menurut prosedur hukum.

Dalam laporan itu, dugaan perbuatan disebut mengacu pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan untuk menguraikan dugaan dan menjadi rujukan dalam pemeriksaan awal. Penerapan ketentuan secara pasti tetap memerlukan penilaian terhadap fakta, bukti, serta unsur hukum yang relevan. Karena itu, pencantuman pasal dalam laporan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan atau kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban seseorang. Proses penyelidikan diharapkan memberi kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan dan menentukan tindak lanjut perkara berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyatakan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru masih berlangsung. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri peristiwa yang dilaporkan, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai kejadian dan memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di area bandara. Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang ditelaah dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih mengumpulkan dan mencocokkan informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya. Esha tidak menyampaikan kesimpulan mengenai perkara tersebut, sementara upaya pencarian fakta masih berjalan.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Esha menjelaskan bahwa penyidik telah mengirim permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Permohonan itu diperlukan untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang disebut terlibat dalam laporan. Klarifikasi tersebut dinilai sebagai bagian dari kebutuhan penyidik untuk memperoleh penjelasan langsung dan melengkapi informasi yang telah dikumpulkan dari saksi maupun rekaman CCTV.

Esha menegaskan bahwa laporan yang disampaikan F ditindaklanjuti sebagai tugas penegak hukum. Ia menyatakan penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

Baca juga: Penyitaan Mobil Anggota DPRD Bengkulu Oleh KPK | Penyitaan Mobil Mewah oleh KPK Terkait Anggota DPRD Bengkulu | Kejadian Penganiayaan di Depok: Fakta di Balik Narasi Viral