Restitusi Korban DSI Rp1,07 Triliun, Baru 5.102 Pemohon Memenuhi Syarat

Restitusi Korban DSI Rp1,07 Triliun, Baru 5.102 Pemohon Memenuhi Syarat

Depok | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 bagi 5.102 korban dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak para korban dalam proses peradilan.

Nilai lebih dari Rp1,07 triliun itu dihimpun dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ribuan korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dimohonkan korban atas kerugian yang mereka alami. Karena itu, angka yang dihitung LPSK tidak serta-merta berarti dana tersebut sudah dibayarkan, ataupun telah ditetapkan sebagai kewajiban melalui putusan pengadilan.

Penyerahan hasil penghitungan kepada kejaksaan menjadi bagian dari upaya membawa tuntutan ganti rugi korban ke dalam proses hukum. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penanganan perkara dan penyampaian permohonan restitusi kepada pengadilan. Selanjutnya, proses peradilan akan menilai permohonan beserta bukti dan dasar hukum yang diajukan, sebelum menentukan apakah tuntutan dapat dikabulkan dan berapa nilai yang harus dipenuhi.

Bagi para pemohon, tahapan ini penting karena penghitungan kerugian menjadi salah satu dasar untuk memperjuangkan pemulihan hak. Namun, pengajuan dan penghitungan restitusi perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai tanggung jawab pembayaran. Pelaksanaan ganti rugi juga bergantung pada perkembangan perkara serta keputusan yang diambil oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, angka Rp1.076.021.883.889 menggambarkan total nilai restitusi yang dihitung LPSK untuk 5.102 pemohon yang memenuhi persyaratan dalam proses tersebut. Angka itu belum dapat dipahami sebagai jumlah yang telah diterima korban. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk penilaian atas permohonan masing-masing korban. Informasi ini penting agar publik dapat membedakan nilai tuntutan, keputusan hukum, dan realisasi pembayaran kepada korban.

Perkara DSI sebelumnya disebut melibatkan sekitar 25 ribu korban. Angka tersebut menggambarkan skala pihak yang terdampak dalam perkara, tetapi tidak sama dengan jumlah orang yang langsung menjadi dasar penghitungan restitusi. Setelah dilakukan verifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekitar 14 ribu orang teridentifikasi dalam proses pendataan. Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa pencatatan dan verifikasi merupakan tahapan yang berbeda, dengan cakupan serta tujuan masing-masing.

Jumlah yang telah terverifikasi pun tidak otomatis menjadi jumlah pemohon yang restitusi kerugiannya dihitung. Penghitungan dilakukan terhadap orang yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Karena itu, proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting sebelum nilai kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan. Data mengenai korban yang tercatat, orang yang berhasil diverifikasi, dan pemohon yang memenuhi persyaratan perlu dibaca secara terpisah agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ketiganya merujuk pada kelompok dengan jumlah yang sama.

Dalam proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Angka ini merujuk pada pemohon yang dokumen serta unsur permohonannya telah memenuhi ketentuan untuk dihitung restitusi, bukan keseluruhan korban yang pernah disebut dalam perkara ataupun seluruh orang yang teridentifikasi saat verifikasi. Dengan demikian, angka penghitungan mencerminkan hasil pemeriksaan atas permohonan yang diajukan dan persyaratannya dipenuhi. Data yang tersedia tidak menyatakan bahwa korban lain tidak berhak memperoleh restitusi; angka tersebut hanya menjelaskan kelompok pemohon yang telah memenuhi persyaratan dalam tahapan penghitungan. Memahami batasan setiap angka membantu publik mengikuti perkembangan proses secara lebih tepat, tanpa mencampur jumlah korban, hasil verifikasi, dan permohonan yang lolos pemeriksaan. Informasi lanjutan mengenai mekanisme atau perkembangan penanganan dapat memberi konteks tambahan, tetapi perlu dibedakan dari keterangan mengenai hasil penghitungan yang telah disampaikan.Verifikasi permohonan restitusi korban DSI bertumpu pada pemeriksaan dokumen yang diajukan pemohon dan pencocokan dengan data pendukung. LPSK menelaah dokumen permohonan restitusi untuk memahami identitas pemohon, klaim kerugian, serta dasar pengajuan yang disampaikan. Bahan lain yang diperiksa mencakup sertifikat elektronik PT DSI dan perjanjian wakalah bil ujrah. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas yang dapat membantu menjelaskan hubungan pemohon dengan layanan DSI serta dasar transaksi yang diklaim. LPSK juga meninjau tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI dan mutasi rekening. Catatan saldo memberi gambaran mengenai angka yang terlihat pada akun, sedangkan mutasi rekening menyajikan riwayat transaksi melalui rekening terkait. Pemeriksaan bahan-bahan ini diperlukan agar klaim tidak hanya dinilai dari satu jenis dokumen atau keterangan pemohon. Dengan membandingkan dokumen transaksi dan bukti yang tersedia, LPSK dapat menilai konsistensi informasi sebelum menetapkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian. Kelengkapan berkas menjadi unsur penting, sebab perbedaan atau kekurangan informasi dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, penilaian tetap didasarkan pada keseluruhan bahan yang relevan, bukan semata-mata pada keberadaan satu dokumen tertentu.

Selain berkas yang diserahkan pemohon, LPSK menggunakan data lintas lembaga sebagai bahan pembanding. Data korban dari Bareskrim Polri menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa informasi mengenai pihak yang mengajukan permohonan. Sementara itu, data pemberi pinjaman atau lender dari OJK digunakan dalam proses pencocokan terkait pihak pemberi dana. Penggunaan sumber tersebut membantu menempatkan klaim individual dalam konteks data yang dihimpun lembaga lain. Dengan demikian, verifikasi menggabungkan dokumen permohonan, bukti saldo dan transaksi, serta informasi kelembagaan. Pencocokan antarsumber dapat membantu memastikan bahwa informasi pemohon selaras dengan catatan yang tersedia, sekaligus mendukung penghitungan restitusi secara lebih terukur. Setiap bahan memiliki fungsi berbeda; karena itu, pembacaan bersama diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap. LPSK tidak hanya mengandalkan keterangan tunggal, tetapi memeriksa kesesuaian berbagai informasi yang relevan dengan permohonan.

Rentang tahapan yang disampaikan memisahkan masa penerimaan permohonan dari masa verifikasi dan penghitungan. Permohonan dibuka pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah itu, verifikasi dan penghitungan berlangsung pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Perbedaan rentang ini menunjukkan bahwa pengajuan berkas dan pemeriksaan substansi merupakan tahapan tersendiri. Dalam masa verifikasi dan penghitungan, dokumen yang diajukan dapat dinilai bersama data Bareskrim Polri dan OJK, serta bahan transaksi yang diperiksa. Hasil pencocokan menjadi dasar untuk menilai kelayakan klaim dan menghitung nilai kerugian yang dapat dipertimbangkan sebagai restitusi. Karena itu, jumlah permohonan yang masuk tidak dengan sendirinya sama dengan jumlah pemohon yang memenuhi syarat. Proses pemeriksaan dokumen dan data lintas lembaga diperlukan untuk menentukan apakah informasi yang tersedia mendukung klaim masing-masing pemohon.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman menyampaikan bahwa hasil penghitungan kerugian dan kebutuhan restitusi akan dipaparkan dalam persidangan. Dalam agenda tersebut, pihaknya berencana menghadirkan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjelaskan secara lebih terperinci dasar, metode, serta hasil penilaian terhadap permohonan para korban. Penjelasan ahli diharapkan membantu para pihak memahami bagaimana nilai restitusi dihitung dan unsur apa saja yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut. Dengan demikian, hasil penghitungan tidak hanya disampaikan sebagai angka, tetapi juga disertai keterangan mengenai proses penilaiannya di hadapan pengadilan.

Hasil penilaian LPSK dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, penghitungan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh permohonan akan dikabulkan.