Investasi Energi Hijau Berpotensi Dorong PDB Indonesia hingga 11 Persen

Investasi Energi Hijau Berpotensi Dorong PDB Indonesia hingga 11 Persen

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, menyampaikan bahwa aktivasi energi hijau berpotensi memberikan dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Menurut dia, pengembangan energi hijau, termasuk energi panas bumi, tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan sumber energi untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sektor tersebut juga dapat berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kegiatan yang menyertainya.

Pandangan itu disampaikan Yudistian dalam media gathering dan dikutip pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa energi hijau memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi yang lebih luas. Pengembangan proyek energi, misalnya, melibatkan pembangunan infrastruktur, penggunaan barang dan jasa, serta kebutuhan terhadap tenaga kerja. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari dampak ekonomi yang muncul ketika potensi energi hijau diaktifkan dan dikembangkan.

Dalam konteks tersebut, energi panas bumi dipandang sebagai salah satu sumber energi yang memiliki peran strategis. Pemanfaatannya tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan listrik, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan investasi dan kegiatan produktif di wilayah sekitar proyek. Pernyataan Yudistian menempatkan energi hijau sebagai sektor yang memiliki hubungan dengan pertumbuhan ekonomi, selain fungsi utamanya dalam mendukung penyediaan energi.

Ia menyebutkan, investasi pada energi hijau berpotensi mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 11 persen. Angka tersebut dikaitkan dengan besarnya dampak ekonomi yang dapat terbentuk apabila pengembangan energi hijau dilakukan secara aktif. Dengan demikian, pembahasan mengenai energi hijau mencakup bukan hanya kapasitas pembangkitan atau pemenuhan kebutuhan listrik, melainkan juga kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi nasional sebagaimana disampaikan oleh Yudistian.

Yudistian memperkirakan Indonesia memerlukan investasi hijau dalam skala yang besar untuk mempercepat perubahan struktur energi sekaligus memperkuat basis industri berkelanjutan. Nilai kebutuhan tersebut berada pada kisaran US$45 miliar hingga US$60 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon bukan hanya membutuhkan kebijakan dan komitmen jangka panjang, tetapi juga dukungan pembiayaan yang konsisten dari pemerintah, sektor swasta, serta lembaga keuangan.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang nasional, kebutuhan investasi itu setara dengan sekitar Rp804,9 triliun sampai Rp1.073 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.890 per dolar AS. Besaran rupiah ini memberikan gambaran mengenai skala sumber daya yang perlu dihimpun untuk menjalankan berbagai proyek terkait energi bersih dan pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Ruang lingkup pembiayaan tersebut mencakup dua kebutuhan utama. Sisi pertama adalah penyediaan energi terbarukan, termasuk pembangunan dan penguatan infrastruktur yang memungkinkan sumber energi bersih diproduksi serta disalurkan secara lebih luas. Investasi diperlukan agar kapasitas pembangkit meningkat, keandalan sistem terjaga, dan pemanfaatan energi terbarukan dapat memenuhi pertumbuhan permintaan listrik.

Sisi kedua berkaitan dengan pengembangan industri hijau. Bidang ini mencakup transformasi proses produksi, penerapan teknologi yang lebih efisien, serta pembangunan rantai pasok yang mendukung kegiatan ekonomi rendah emisi. Dengan demikian, kebutuhan US$45 miliar hingga US$60 miliar tidak hanya diarahkan untuk menambah kapasitas energi, melainkan juga untuk membentuk ekosistem industri yang mampu menghasilkan produk dan layanan berkelanjutan. Pembagian tersebut menegaskan bahwa agenda investasi hijau perlu dilaksanakan secara terpadu, karena ketersediaan energi bersih dan kesiapan industri saling menentukan keberhasilan transisi ekonomi Indonesia.

Investasi energi hijau diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan sumber yang tersedia, investasi dalam skala besar berpotensi menambah PDB nasional sekitar 6 hingga 11 persen. Angka tersebut menggambarkan rentang potensi yang dapat dicapai apabila pengembangan energi hijau dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan sektor ekonomi lainnya.

Dalam pernyataannya, Yudistian menyebut tambahan terhadap PDB berada di kisaran 6 persen. Ia juga memperkirakan bahwa angka maksimum yang dapat dicapai berada pada level tersebut. Pernyataan ini perlu dipahami sebagai penekanan atas estimasi atau skenario yang disampaikan secara langsung, sedangkan rentang 6 hingga 11 persen mencerminkan proyeksi potensi yang lebih luas sebagaimana disebutkan dalam sumber. Dengan demikian, kedua angka itu tidak serta-merta menunjukkan pertentangan, melainkan dapat merujuk pada asumsi, cakupan, atau skenario perhitungan yang berbeda.

Dampak terhadap PDB tidak hanya berasal dari pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Potensi pertumbuhan tersebut berkaitan erat dengan terbentuknya ekosistem industri hijau, yang mencakup rantai pasok, manufaktur peralatan, jasa teknologi, konstruksi, pembiayaan, penelitian, hingga pengelolaan dan daur ulang komponen energi. Kegiatan tersebut dapat menciptakan nilai tambah domestik, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa dalam negeri.

Pengembangan ekosistem industri hijau juga berpeluang mendorong transformasi sektor-sektor yang mengonsumsi energi dalam jumlah besar. Industri dapat memperoleh akses terhadap sumber energi yang lebih bersih, sementara investasi pada efisiensi energi dan teknologi rendah emisi berpotensi meningkatkan daya saing produk nasional. Karena itu, besarnya kontribusi terhadap PDB akan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia membangun kapasitas produksi, memperkuat keterampilan tenaga kerja, dan memastikan nilai investasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi berlanjut ke aktivitas ekonomi domestik yang berkelanjutan.

Ekosistem industri hijau mencakup sejumlah sektor yang membutuhkan dukungan energi terbarukan sebagai bagian dari kegiatan industrinya. Salah satu bidang yang disebut adalah penyediaan energi terbarukan untuk manufaktur berorientasi ekspor. Ketersediaan energi tersebut menjadi bagian dari kebutuhan sektor manufaktur yang diarahkan untuk menjalankan aktivitasnya dalam kerangka industri hijau. Selain manufaktur ekspor, ekosistem ini juga meliputi industri tekstil, kendaraan listrik, pusat data, serta industri pengolahan mineral.

Keberadaan berbagai sektor tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan listrik industri hijau tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kegiatan usaha. Industri tekstil, kendaraan listrik, pusat data, dan pengolahan mineral disebut sebagai bagian dari cakupan yang sama, bersama penyediaan energi terbarukan untuk manufaktur ekspor. Dengan demikian, pembahasan mengenai industri hijau mencakup sektor-sektor yang memiliki kebutuhan listrik dalam pelaksanaan kegiatan industrinya.

Pada periode 2026 hingga 2034, kebutuhan listrik untuk industri hijau diproyeksikan meningkat secara signifikan. Kebutuhan tersebut diperkirakan naik sekitar 3,5 hingga 6,3 kali lipat. Rentang proyeksi ini menggambarkan peningkatan kebutuhan listrik sepanjang periode tersebut, baik untuk penyediaan energi terbarukan bagi manufaktur ekspor maupun untuk sektor lain dalam ekosistem industri hijau, seperti tekstil, kendaraan listrik, pusat data, dan pengolahan mineral.

Proyeksi kenaikan kebutuhan listrik itu juga dikaitkan dengan dorongan penerapan standar ESG. Penerapan standar tersebut menjadi bagian dari konteks yang mendorong perhatian terhadap kebutuhan energi dalam ekosistem industri hijau. Karena itu, perkembangan kebutuhan listrik pada 2026–2034 perlu dilihat bersama dengan penerapan standar ESG sebagaimana disebutkan dalam bahan sumber. Hubungan keduanya menempatkan penyediaan listrik industri hijau sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika standar ESG diterapkan pada sektor-sektor terkait.