JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh yang terdiri atas purnawirawan dan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa, pengabdian, serta kontribusi mereka dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI.
Pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026 dan menjadi dasar hukum bagi penganugerahan kepada para penerima. Melalui keputusan ini, pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap dedikasi para tokoh yang dinilai telah memberikan sumbangsih penting bagi institusi pertahanan negara.
Bintang Mahaputra merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia atas jasa luar biasa dalam bidang tertentu, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam konteks penganugerahan kali ini, penghargaan tersebut berkaitan dengan peran para penerima selama menjalankan tugas, tanggung jawab, dan pengabdian di lingkungan TNI.
Penghargaan kepada tujuh purnawirawan dan pejabat TNI itu juga mencerminkan perhatian negara terhadap kontribusi personel yang telah memperkuat organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas pertahanan. Pengabdian tersebut mencakup upaya menjaga profesionalisme, mengembangkan kapasitas kelembagaan, dan mendorong kemajuan TNI agar mampu menghadapi tuntutan strategis yang terus berkembang.
Penetapan melalui keputusan presiden menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan jasa dan rekam pengabdian para penerima. Selain menjadi bentuk apresiasi, Bintang Mahaputra diharapkan dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya loyalitas, integritas, dan dedikasi dalam melaksanakan amanat negara. Rincian mengenai tujuh tokoh penerima menjadi bagian penting untuk melihat kontribusi masing-masing dalam perjalanan dan pembangunan TNI.
Pemberian Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh TNI didasarkan pada alasan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres). Para penerima dinilai memiliki jasa luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penilaian tersebut menjadi dasar pemberian tanda kehormatan negara kepada para tokoh yang telah memberikan kontribusi melalui pengabdian dan perannya bagi kemajuan institusi TNI.
Dalam Keppres tersebut, jasa luar biasa para penerima dikaitkan dengan dukungan terhadap berbagai upaya untuk memajukan, mengembangkan, dan membangun TNI. Rumusan itu menunjukkan bahwa penghargaan diberikan atas kontribusi yang dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan dan perkembangan TNI. Penyebutan jasa luar biasa menjadi bagian dari alasan resmi yang mendasari penganugerahan Bintang Mahaputra kepada ketujuh tokoh tersebut.
Keppres juga menyebut dharma bakti serta jasa para penerima telah diakui secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan tersebut menjadi unsur lain yang tercantum dalam pertimbangan pemberian penghargaan. Dengan demikian, alasan penganugerahan merujuk pada dua hal utama, yaitu jasa luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI, serta dharma bakti dan jasa yang telah memperoleh pengakuan luas di tingkat nasional dan internasional. Seluruh alasan itu merupakan bagian dari keterangan resmi dalam Keppres mengenai pemberian Bintang Mahaputra kepada para penerima.
Tiga nama tercantum sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna, salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada tokoh atas jasa dan pengabdian bagi Indonesia. Mereka adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Penganugerahan tersebut menempatkan ketiganya sebagai bagian penting dari jajaran penerima penghargaan dalam rangkaian pemberian tanda kehormatan oleh Presiden Prabowo.
Djamari Chaniago tercatat sebagai salah satu penerima dalam kapasitasnya sebagai Jenderal TNI Purnawirawan. Dalam sumber yang menjadi rujukan, ia disebut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk periode 2025–2026. Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan politik, keamanan, serta stabilitas nasional. Pemberian Bintang Mahaputra Adipurna kepada Djamari menjadi pengakuan atas kiprah dan pengabdiannya dalam bidang pemerintahan dan pertahanan.
Nama berikutnya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang disebut menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Pengalaman panjangnya di lingkungan pertahanan menjadi bagian dari latar belakang yang melekat pada penerimaan tanda kehormatan tersebut. Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto tercantum sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna dalam kedudukannya sebagai Panglima TNI. Sebagai pemimpin tertinggi Tentara Nasional Indonesia, Agus memiliki tanggung jawab dalam menjaga kesiapan, profesionalisme, dan pelaksanaan tugas pertahanan negara. Ketiga nama tersebut menunjukkan keterkaitan penghargaan dengan pengabdian di sektor pertahanan, keamanan, dan pemerintahan.
Kelompok penerima Bintang Mahaputra Adipradana mencakup pejabat TNI yang dinilai memiliki jasa besar bagi negara. Dalam bahan sumber, disebutkan bahwa terdapat empat pejabat TNI yang menerima tanda kehormatan tersebut. Namun, sumber yang tersedia hanya mencantumkan tiga nama beserta jabatan masing-masing. Karena itu, informasi mengenai penerima keempat tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya diisi berdasarkan perkiraan.
Nama pertama yang tercantum ialah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu unsur penting dalam kepemimpinan dan koordinasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Penganugerahan Bintang Mahaputra Adipradana kepada dirinya menjadi bagian dari penghormatan negara terhadap pengabdian yang telah dijalankan.
Nama berikutnya adalah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Sebagai pimpinan tertinggi di matra darat, ia memiliki tanggung jawab dalam pembinaan kekuatan, kesiapan, serta pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat. Pemberian tanda kehormatan tersebut mencerminkan penghargaan atas peran dan dedikasinya dalam menjalankan amanat kedinasan.
Penerima ketiga yang disebutkan dalam sumber ialah Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Jabatan ini berkaitan dengan kepemimpinan, pembinaan, dan pengembangan kekuatan udara nasional. Namanya tercatat bersama dua pejabat TNI lainnya sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipradana.
Dengan demikian, tiga nama yang dapat disebut berdasarkan bahan sumber adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Meskipun jumlah penerima dari kalangan pejabat TNI disebut mencapai empat orang, identitas serta jabatan penerima keempat belum tersedia dalam informasi yang digunakan. Penyebutan daftar ini dibatasi pada data yang tercantum, tanpa menambahkan nama yang belum terverifikasi.







