Jakarta | Bahan informasi yang diberikan menyebut bahwa Polri menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nonprosedural terhadap sejumlah tokoh. Nama yang dicantumkan ialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Namun, keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi berdasarkan bahan yang tersedia di sini. Tuduhan pidana terhadap individu perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi dan pemberitaan tepercaya, serta tetap disebut sebagai dugaan sampai ada proses hukum yang menetapkan sebaliknya.
Bahan itu menyebut Listyo menjabat kepala Kantor Staf Presiden, Ahrie sebagai kepala Divisi Hukum Polri, dan Eko sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Informasi tersebut juga mengaitkan dugaan penyadapan dengan periode yang bermula pada 2025, sementara rentang modus operandi disebut berlangsung pada 2025–2026. Rincian mengenai sasaran, cara penyadapan, bukti, dan dasar penetapan status tersangka tidak disertakan, sehingga belum dapat dijelaskan atau diuji secara independen.
Menurut bahan yang sama, keterangan tentang penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Akan tetapi, bahan tersebut menulis tanggal 23 November 2026, yang masih berada di masa depan dibandingkan tanggal saat ini, 3 November 2026. Karena itu, konferensi pers dan pernyataan yang dikaitkan dengannya belum dapat dilaporkan sebagai peristiwa yang telah berlangsung. Ada pula ketidaksesuaian pada keterangan hari: 23 November 2026 jatuh pada Senin, bukan Selasa.
Sebelum informasi ini diterbitkan sebagai berita, redaksi perlu memeriksa kembali tanggal, jabatan, identitas, serta status hukum pihak-pihak yang disebut melalui sumber resmi dan konfirmasi langsung. Pemeriksaan itu penting agar dugaan penyadapan tidak disajikan sebagai kesimpulan, dan agar keterangan yang belum terverifikasi tidak menimbulkan salah paham mengenai perkara maupun orang yang disebut. Sampai konfirmasi tersedia, informasi tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai klaim dalam bahan awal, bukan laporan pasti tentang keputusan Polri.
Dalam keterangan kepolisian mengenai perkara dugaan penyadapan yang tengah ditangani, kelompok yang disebut-sebut menjadi sasaran mencakup sejumlah kalangan penting di ruang publik. Di antaranya adalah Presiden Republik Indonesia dan pejabat negara. Keterangan tersebut juga menyebut tokoh politik serta tokoh media sebagai pihak yang diduga masuk dalam sasaran. Penyebutan kelompok ini menggambarkan cakupan dugaan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penyadapan terhadap setiap pihak telah terbukti terjadi.
Selain pejabat dan figur publik, organisasi kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat turut disebut dalam keterangan terkait. Pengusaha juga termasuk kelompok yang diduga menjadi sasaran. Dengan demikian, perkara ini dikaitkan dengan beragam unsur, mulai dari penyelenggara negara, pelaku politik dan media, hingga organisasi masyarakat sipil dan kalangan usaha. Informasi tersebut perlu dipahami sesuai batas yang disampaikan kepolisian, tanpa menambahkan identitas individu atau rincian lain yang belum tersedia secara resmi.
Asep Safrudin menerangkan bahwa penyadapan dalam perkara tersebut dilakukan tanpa prosedur. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan mengenai dugaan tindakan yang sedang diperiksa, bukan penetapan bahwa seluruh informasi tentang sasaran maupun pelaksanaannya telah dipastikan melalui proses hukum. Status perkara tetap harus dibedakan dari kesimpulan akhir, sebab penyelidikan dan penanganan hukum masih berlangsung. Karena itu, penyebutan Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha harus ditempatkan sebagai dugaan sasaran sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Tidak ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk mengidentifikasi korban tertentu, menyatakan jumlah nomor telepon yang terlibat, ataupun menguraikan metode teknis penyadapan. Perkembangan dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepolisian masih mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh yang menyeret tiga pejabat Polri sebagai tersangka. Proses penyidikan berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana dugaan penyadapan itu dilakukan dan siapa saja yang berkaitan dengan perkara. Namun, informasi mengenai pemeriksaan yang berlangsung belum cukup untuk menarik kesimpulan tentang peran setiap pihak. Penyidik perlu mengumpulkan dan menguji keterangan serta bukti yang relevan sebelum menjelaskan lebih jauh duduk perkara. Karena itu, perkembangan penanganan kasus perlu dibaca dengan merujuk pada status hukum yang disampaikan secara resmi, bukan asumsi mengenai keterlibatan seseorang.
Salah satu nama yang disebut dalam perkembangan pemeriksaan adalah Irjen Slamet Uliandi. Perwira tinggi Bareskrim yang sedang bertugas di luar struktur tersebut diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Status itu menunjukkan bahwa keterangannya dimintai dalam rangka pendalaman perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikannya tersangka ataupun membuktikan keterlibatan dalam dugaan penyadapan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang dapat membantu menjelaskan suatu perkara. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, posisi Slamet dalam proses ini perlu dipahami sebatas sebagai saksi yang telah diperiksa.
Pendalaman oleh kepolisian juga penting untuk memastikan kronologi dan hubungan dugaan tindakan penyadapan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Keterangan saksi dapat dibandingkan dengan bukti lain, sementara penyidik menilai informasi yang terkumpul sesuai prosedur. Rincian mengenai materi pemeriksaan Slamet atau hasil pendalaman terhadap tiga pejabat yang berstatus tersangka belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, belum tepat untuk mengaitkan pemeriksaan saksi tersebut dengan kesimpulan tertentu. Publik dapat mengikuti pembaruan dari kepolisian, termasuk apabila penyidik menyampaikan penjelasan baru tentang bukti, perkembangan status hukum, atau langkah berikutnya. Hingga saat itu, perkara masih berada dalam tahap pendalaman dan setiap keterangan perlu ditempatkan sesuai konteks serta status masing-masing pihak.
Ketiga pejabat Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan disebut dijerat dengan ketentuan berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan yang disangkakan berkaitan dengan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak, serta tindakan terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman pidana untuk setiap ketentuan berbeda, sesuai dengan pasal yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Dalam KUHP, ketentuan pertama yang disebut adalah Pasal 332, mengenai tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Untuk ketentuan ini, ancaman pidana maksimal yang disebutkan adalah 10 tahun penjara. Pasal tersebut menjadi salah satu dasar sangkaan dalam perkara dugaan penyadapan, yang substansinya berkaitan dengan transmisi informasi elektronik yang bersifat tertutup. Penerapan pasal ini tercatat sebagai bagian dari sangkaan, bukan penetapan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti.
Ketentuan KUHP berikutnya adalah Pasal 333. Pasal ini berkaitan dengan akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan maksud memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan untuk ketentuan tersebut adalah penjara paling lama enam tahun. Selain dua pasal KUHP itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman maksimalnya adalah delapan tahun penjara. Dengan demikian, pasal-pasal yang disebut dalam perkara ini mencakup tiga kelompok perbuatan dan memiliki ancaman maksimum berbeda. Rincian tersebut menjelaskan dasar hukum yang disampaikan terkait penetapan tersangka, tanpa menyatakan bahwa dugaan perbuatan telah dibuktikan di pengadilan.
Baca juga: Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Bergeser | Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok | Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka
162 kunjungan





