JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 88 perwira di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berlangsung sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Mutasi itu menjadi langkah awal dalam penataan susunan jabatan perwira di tubuh Polri setelah pergantian kepemimpinan pada posisi tertinggi kepolisian.
Perubahan yang ditetapkan mencakup pergantian, rotasi, dan promosi jabatan bagi perwira tinggi serta perwira menengah Polri. Dengan keputusan tersebut, sejumlah posisi mengalami pergeseran dan ditempati oleh personel yang mendapatkan penugasan baru. Pergantian dan rotasi menjadi bagian dari perubahan susunan jabatan, sementara promosi diberikan kepada perwira yang memperoleh peningkatan penugasan dalam struktur organisasi kepolisian.
Dari keseluruhan personel yang terdampak, terdapat enam komisaris jenderal polisi, 51 inspektur jenderal polisi, 19 brigadir jenderal polisi, dan 12 komisaris besar polisi. Komposisi tersebut mencakup berbagai jenjang kepangkatan dalam jajaran perwira Polri. Secara keseluruhan, jumlah enam komisaris jenderal, 51 inspektur jenderal, 19 brigadir jenderal, serta 12 komisaris besar mencapai 88 perwira yang masuk dalam keputusan mutasi tersebut. Kebijakan ini menandai adanya penyesuaian susunan jabatan strategis di lingkungan Polri sehari setelah pelantikan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Perubahan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut memuat keputusan mengenai pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dokumen itu diterbitkan pada Kamis, 2 Oktober 2026, dan menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan mutasi serta rotasi terhadap puluhan perwira.
Melalui surat telegram tersebut, Kapolri Suyudi menetapkan pergeseran penugasan 88 perwira pada berbagai posisi. Perubahan itu mencakup jabatan yang memiliki peran penting dalam struktur organisasi kepolisian. Penetapan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme manajemen sumber daya manusia di tubuh Polri, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan penataan organisasi. Setiap perpindahan jabatan sekaligus menjadi proses formal untuk memastikan susunan personel berjalan sesuai tanggung jawab serta fungsi yang diperlukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi yang dapat berubah sesuai perkembangan situasi. Perubahan penempatan juga memberi ruang bagi personel untuk mengembangkan karier melalui pengalaman dan tanggung jawab baru.
Johnny menegaskan, mutasi dan rotasi tidak hanya berkaitan dengan pergantian posisi, tetapi juga merupakan bentuk pembinaan karier bagi anggota Polri. Penataan tersebut menjadi sarana penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga personel dapat menjalankan tanggung jawab pada lingkungan kerja dan bidang penugasan yang berbeda. Dengan dasar keputusan yang dituangkan dalam surat telegram, proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan pembinaan personel di lingkungan Polri.
Mutasi tersebut menempatkan sejumlah perwira pada posisi strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Komjen Pol Wahyu Widada tercatat bergeser dari jabatan Irwasum Polri menjadi pati Itwasum Polri dengan penugasan pada Kementerian ATR/BPN. Posisi Irwasum Polri selanjutnya ditempati Komjen Pol Asep Edi Suheri, yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya.
Perubahan berikutnya terjadi di jajaran kewilayahan. Irjen Pol Dadang Hartanto dipindahkan dari jabatan Kapolda Maluku untuk menjadi Kapolda Metro Jaya. Jabatan Kapolda Maluku kemudian dipercayakan kepada Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Rangkaian pergantian ini memperlihatkan adanya penataan pada dua posisi kepemimpinan kepolisian daerah yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengamanan dan penegakan hukum.
Dalam susunan pejabat utama Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan diangkat sebagai Aslog Kapolri. Bahan mutasi juga mencantumkan perubahan jabatan di lingkungan Baintelkam dan Bareskrim, termasuk penempatan perwira pada fungsi serta satuan kerja yang berkaitan dengan intelijen dan penyidikan. Sejumlah perwira lainnya memperoleh penugasan di luar struktur utama Polri, yakni pada KSP, BIN, BNN, dan BPOM, sesuai jabatan yang tercantum dalam daftar.
Perubahan juga mencakup jajaran Baharkam dan beberapa kepolisian daerah. Daftar tersebut memuat perpindahan perwira yang berkaitan dengan Polda Riau dan Polda Kepri, serta penataan pada lingkungan Astamarena. Selain itu, terdapat sejumlah pergeseran pada jabatan strategis lain di tingkat pusat dan daerah. Keseluruhan penempatan disusun berdasarkan jabatan lama dan jabatan baru masing-masing perwira sebagaimana tercantum dalam bahan mutasi, sehingga perubahan tidak hanya mencakup posisi pimpinan utama, tetapi juga mendukung kebutuhan organisasi pada berbagai bidang.
Rangkaian mutasi berlanjut pada sejumlah posisi penting di lingkungan Polri, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, pembinaan personel, Brimob, Propam, dan Baharkam. Salah satu perubahan utama mencatat Irjen Pol Abdul Karim berpindah dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) menjadi Kasespim Lemdiklat Polri. Perubahan tersebut menempatkannya pada bidang pendidikan dan pengembangan kepemimpinan di lingkungan institusi.
Posisi Kadivpropam selanjutnya diisi oleh Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, yang sebelumnya menjabat Kakorsabhara Baharkam. Pada saat yang sama, jabatan Kakorsabhara Baharkam dipercayakan kepada Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, yang sebelumnya bertugas sebagai Wakapolda Kalimantan Timur. Pergeseran ini menunjukkan adanya penataan pada sejumlah jabatan strategis yang memiliki peran penting dalam pengawasan internal, pemeliharaan keamanan, serta pengelolaan satuan di lapangan.
Bahan yang tersedia juga mencantumkan nama-nama perwira lain dalam daftar mutasi lanjutan hingga Brigjen Pol Rustam Mansur pada urutan ke-28. Namun, rincian lengkap mengenai seluruh nama, jabatan asal, dan jabatan baru pada setiap urutan tidak tersedia dalam bahan yang menjadi dasar penulisan ini. Karena itu, informasi tersebut perlu dibaca secara terbatas sesuai daftar yang tercantum, tanpa menambahkan keterangan yang belum dikonfirmasi.
Terdapat pula catatan bahwa pelantikan Irjen Dadang Hartanto ditunda karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah umrah. Catatan ini merupakan bagian dari informasi yang tersedia dan tidak disertai rincian tambahan mengenai waktu pelantikan berikutnya. Dengan demikian, daftar yang dibahas di sini belum mencakup keseluruhan 88 perwira yang dimutasi, melainkan hanya nama-nama dan perubahan jabatan yang tercantum sampai entri ke-28, termasuk Brigjen Pol Rustam Mansur.







