JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Skrining psikososial bagi pekerja perlu dilakukan dengan instrumen yang telah melalui pengujian validitas dan reliabilitas. Validitas menunjukkan sejauh mana kuesioner benar-benar mengukur aspek psikososial yang hendak diperiksa, sedangkan reliabilitas berkaitan dengan konsistensi hasil pengukuran. Kedua unsur tersebut menjadi dasar penting agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai tujuan pemeriksaan. Tanpa landasan ilmiah yang memadai, hasil skrining berisiko menimbulkan penafsiran yang keliru.
Prof. Dr. dr. Dewi S. Soemarko menekankan bahwa instrumen tidak dapat digunakan secara terpisah dari konteks pemeriksaan. Kuesioner bukan sekadar daftar pertanyaan yang dibagikan kepada pekerja, melainkan bagian dari proses penilaian yang memerlukan tujuan, metode, dan interpretasi yang jelas. Pemilihannya harus mempertimbangkan alasan skrining dilakukan, misalnya untuk memetakan kondisi umum, mengenali faktor risiko di lingkungan kerja, atau menentukan kebutuhan tindak lanjut. Setiap tujuan dapat memerlukan alat ukur dengan cakupan dan karakteristik yang berbeda.
Karakteristik pekerja yang diperiksa juga perlu menjadi perhatian. Faktor seperti jenis pekerjaan, tuntutan tugas, pola kerja, usia, latar belakang, serta kondisi organisasi dapat memengaruhi cara pekerja memahami dan menjawab pertanyaan. Karena itu, instrumen yang sesuai untuk satu kelompok belum tentu tepat diterapkan pada kelompok lain. Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar kebiasaan atau kemudahan penggunaan.
Penggunaan kuesioner yang tepat membantu menjaga agar hasil skrining tetap berada dalam koridor tujuan awal. Skrining psikososial berfungsi mengenali indikasi atau faktor yang perlu diperhatikan, bukan menetapkan diagnosis klinis. Hasilnya perlu dibaca secara hati-hati dan, bila diperlukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh tenaga profesional. Dengan pemilihan instrumen yang teruji dan penerapan yang sesuai konteks, pemeriksaan dapat menghasilkan gambaran yang lebih akurat serta mendukung perencanaan intervensi di tempat kerja.
Skrining psikososial pada pekerja memerlukan pendekatan yang spesifik karena kondisi yang dinilai tidak berdiri terpisah dari lingkungan kerja. Pekerja dapat mengalami tekanan yang berkaitan dengan beban tugas, target kinerja, jam kerja panjang, tuntutan emosional, hubungan dengan atasan atau rekan kerja, ketidakjelasan peran, hingga kekhawatiran mengenai keamanan kerja. Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis, konsentrasi, motivasi, serta kemampuan seseorang menjalankan pekerjaannya.
Pendekatan ini berbeda dari pemeriksaan psikologis pada masyarakat umum yang mungkin lebih berfokus pada pengalaman hidup, hubungan keluarga, kondisi sosial, atau tekanan personal secara luas. Pada pekerja, sumber stres atau stressor perlu dilihat dalam kaitannya dengan tugas dan organisasi tempat seseorang bekerja. Dua orang dengan tingkat keluhan yang serupa dapat memiliki penyebab berbeda apabila mereka berada pada jenis pekerjaan, sistem shift, tingkat risiko, atau budaya organisasi yang tidak sama.
Karena itu, pemilihan kuesioner tidak seharusnya hanya didasarkan pada popularitas atau kemudahan penggunaannya. Instrumen perlu disesuaikan dengan tujuan skrining, karakteristik kelompok pekerja, jenis bahaya psikososial, serta konteks pemeriksaan. Kuesioner untuk pekerja lapangan, misalnya, dapat memerlukan perhatian lebih besar terhadap beban fisik, risiko keselamatan, isolasi kerja, dan pola kerja bergilir. Sementara itu, pekerja perkantoran mungkin menghadapi tuntutan kognitif, beban administratif, konflik peran, atau keterbatasan kendali atas pekerjaan.
Penggunaan instrumen yang tepat membantu menghasilkan gambaran psikososial yang lebih relevan dan dapat ditindaklanjuti. Hasil skrining dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan edukasi, perbaikan kondisi kerja, dukungan organisasi, atau pemeriksaan lanjutan. Namun, hasil tersebut tetap merupakan indikasi awal, bukan diagnosis. Penafsiran harus mempertimbangkan konteks pekerjaan, informasi pendukung, dan bila diperlukan evaluasi oleh tenaga profesional yang kompeten.
Menurut dr. Royanul Arief dari SKK Migas, skrining psikososial pekerja, khususnya di industri minyak dan gas, perlu dipahami sebagai bagian dari upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Pemeriksaan ini tidak semata-mata menilai ada atau tidaknya gangguan mental, melainkan membantu mengenali faktor psikologis dan sosial yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang bekerja secara aman. Dengan demikian, hasil skrining berfungsi sebagai informasi awal untuk menentukan langkah pencegahan, dukungan, atau evaluasi lebih lanjut.
Dalam kegiatan operasional migas, kelelahan mental dapat muncul akibat tuntutan pekerjaan yang tinggi, tekanan untuk mengambil keputusan, beban tanggung jawab, serta kebutuhan mempertahankan konsentrasi dalam waktu lama. Apabila kondisi tersebut tidak dikenali dan dikelola, pekerja dapat mengalami penurunan perhatian, respons yang lebih lambat, gangguan pengambilan keputusan, dan berkurangnya kemampuan mengikuti prosedur. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja melalui penurunan kesehatan dan produktivitas, tetapi juga dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecelakaan kerja.
Risiko psikososial menjadi semakin relevan pada pekerjaan dengan sistem shift, jam kerja panjang, lokasi terpencil, dan keterpisahan dari keluarga atau lingkungan sosial. Situasi tersebut dapat mengganggu pola tidur, pemulihan fisik, komunikasi, serta keseimbangan emosional. Pada saat yang sama, pekerja menghadapi paparan risiko operasional yang menuntut kesiapan fisik dan mental secara konsisten. Karena itu, pengelolaan psikososial harus ditempatkan dalam kerangka manajemen risiko keselamatan, bukan sebagai isu yang berdiri sendiri.
Perusahaan perlu menggunakan instrumen skrining yang sesuai dengan tujuan, karakteristik pekerjaan, dan konteks organisasi. Hasilnya harus ditindaklanjuti melalui edukasi, pengaturan beban kerja, perbaikan jadwal istirahat, dukungan atasan, akses layanan profesional, serta pemantauan berkala. Skrining tidak boleh disamakan dengan diagnosis klinis, tetapi menjadi sarana untuk mencegah masalah berkembang dan menjaga setiap pekerja tetap sehat, produktif, serta siap menjalankan tugas dengan aman.
Hasil skrining psikososial pada pekerja tidak dapat dipersamakan dengan diagnosis klinis. Royanul menyampaikan bahwa temuan skrining masih perlu dinilai lebih lanjut melalui pemeriksaan yang sesuai, termasuk penggalian riwayat, wawancara, observasi, serta pertimbangan profesional dari tenaga kesehatan yang berwenang. Skrining pada dasarnya merupakan langkah awal untuk mengenali indikasi atau faktor risiko, bukan proses untuk menetapkan seseorang mengalami gangguan tertentu.
Karena itu, hasil skrining belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan kelaikan kerja. Penilaian kelaikan kerja harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja, tuntutan jabatan, potensi bahaya di tempat kerja, kemampuan menjalankan tugas, serta kebutuhan penyesuaian yang mungkin diperlukan. Penggunaan instrumen yang tepat dan interpretasi secara hati-hati diperlukan agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan pelabelan, stigma, atau keputusan yang merugikan pekerja tanpa dasar yang memadai.
Ruang lingkup faktor psikososial dalam kesehatan kerja juga lebih luas daripada kondisi psikologis individu. Faktor tersebut mencakup cara pekerjaan dirancang dan dikelola, beban serta tuntutan pekerjaan, kejelasan peran, waktu kerja, dan tingkat kendali pekerja terhadap tugasnya. Hubungan interpersonal di lingkungan kerja, kualitas komunikasi, dukungan atasan dan rekan kerja, serta dukungan organisasi turut memengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja.
Selain itu, keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi perlu diperhatikan karena tekanan pekerjaan dapat berdampak pada pemulihan, kehidupan keluarga, dan kesejahteraan secara keseluruhan. Dengan pemahaman tersebut, skrining seharusnya digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan tindak lanjut dan perbaikan lingkungan kerja, bukan sebagai pengganti diagnosis atau penentu otomatis kelaikan kerja. Temuan yang ada perlu diproses secara proporsional, rahasia, dan berdasarkan bukti sebelum keputusan kesehatan kerja dibuat.







