Denny Indrayana: Pemakzulan Gibran Tidak Otomatis Menggugurkan Prabowo

Bakom Soroti Jarak Capaian Pemerintah dan Kepuasan Publik

Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis berdampak pada jabatan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, anggapan bahwa keduanya harus kehilangan jabatan secara bersamaan tidak dapat dijadikan kesimpulan langsung dari kemungkinan pemakzulan terhadap wakil presiden. Setiap jabatan dan prosesnya perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui narasi politik yang menghubungkan nasib dua pejabat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi narasi dari kubu Gibran yang menggunakan strategi “tiji tibeh”, singkatan dari ungkapan Jawa “tibo siji, tibo kabeh”. Ungkapan itu menggambarkan gagasan bahwa apabila satu pihak jatuh, pihak lain juga akan ikut jatuh. Denny menilai cara pandang tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan konsekuensi konstitusional dari wacana pemakzulan.

Ia secara khusus menolak logika bahwa pemakzulan Gibran harus berarti Prabowo juga dimakzulkan. Menurut Denny, kemungkinan tindakan terhadap wakil presiden tidak otomatis menjadi alasan untuk memberhentikan presiden. Dengan demikian, pembahasan mengenai posisi Gibran dan Prabowo tidak seharusnya disederhanakan menjadi satu paket yang selalu berakhir dengan konsekuensi identik. Pernyataan ini membedakan narasi “tiji tibeh” yang digunakan dalam perdebatan politik dan penilaian atas proses pemakzulan dalam kerangka ketatanegaraan. Pokok yang disampaikan Denny ialah bahwa hubungan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemerintahan tidak serta-merta membuat konsekuensi atas jabatan mereka selalu sama. Karena itu, wacana pemakzulan terhadap Gibran perlu dibicarakan secara tersendiri, tanpa menganggap bahwa jabatan Prabowo otomatis ikut terancam atau harus menjadi sasaran pemakzulan pula.

Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan HAM, membedakan kedudukan pasangan calon pada masa pemilihan umum dari tanggung jawab pejabat setelah pelantikan. Dalam rezim pemilu, pasangan calon diperlakukan sebagai satu paket yang memperoleh dukungan pemilih bersama-sama. Prinsip tersebut berkaitan dengan pencalonan dan proses pemilihan, ketika calon presiden dan calon wakil presiden tampil sebagai pasangan untuk memperoleh mandat pemerintahan. Namun, menurut Denny, hubungan sebagai satu paket dalam konteks pemilu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyamakan pertanggungjawaban keduanya setelah menjalankan jabatan.

Setelah pelantikan, keduanya menjalankan fungsi sebagai pejabat negara, dan persoalan pertanggungjawaban hukum maupun politik dinilai berdasarkan tindakan serta tanggung jawab masing-masing. Artinya, status mereka sebagai pasangan yang dipilih dalam satu rangkaian pemilu tidak menghapus perbedaan peran dan kewajiban individual selama pemerintahan berlangsung. Pembedaan ini menjadi penting ketika muncul proses untuk meminta pertanggungjawaban seorang pejabat. Penilaian tidak cukup hanya bertolak dari fakta bahwa pejabat tersebut pernah maju atau dilantik bersama pasangannya; yang diperiksa adalah tanggung jawab pejabat yang bersangkutan dalam kedudukannya.

Dalam pandangan Denny, proses pemakzulan karena itu menilai tanggung jawab masing-masing pejabat, bukan tanggung jawab bersama sebagai pasangan calon. Jika pemakzulan ditujukan kepada satu pejabat, proses tersebut berkenaan dengan pertanggungjawaban pejabat itu sendiri, sesuai dasar dan mekanisme yang berlaku. Pembedaan rezim pemilu dan masa pemerintahan ini menjelaskan mengapa pemakzulan Gibran, menurut inti pernyataannya, tidak otomatis menggugurkan Prabowo. Kesimpulan itu tidak mengubah prinsip bahwa pasangan calon merupakan satu paket ketika mengikuti pemilu. Yang berubah adalah konteks penilaian: setelah dilantik, tanggung jawab hukum dan politik melekat pada masing-masing pejabat, sehingga penanganan terhadap satu orang tidak dengan sendirinya menjadi penanganan terhadap pasangannya.

Pihak penggugat menilai putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 742 K/TUN/2026 dapat menjadi dasar hukum sekaligus pintu masuk bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Putusan tersebut membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Dalam pandangan penggugat, hasil perkara itu relevan untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di DPR mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pencalonannya.

Penilaian tersebut merupakan posisi pihak penggugat, bukan kesimpulan tambahan bahwa putusan kasasi secara otomatis mewajibkan DPR menggulirkan HMP atau menetapkan adanya pelanggaran. Penggunaan hak itu tetap merupakan ranah proses politik dan kelembagaan DPR. Karena itu, putusan MA dipandang sebagai landasan yang dapat diajukan dalam upaya tersebut, sementara keputusan untuk menindaklanjutinya berada pada para anggota parlemen sesuai mekanisme yang berlaku.

Denny Indrayana menyampaikan pandangannya bahwa Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, meskipun menurut Denny persyaratan administrasi pendidikan tidak terpenuhi. Ia menilai keadaan itu bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma dalam penyelenggaraan negara. Denny menyebutnya sebagai pelanggaran etika bernegara dan aturan fundamental. Ia juga menggunakan istilah pembangkangan terhadap konstitusi untuk menggambarkan sikap yang, menurut penilaiannya, terjadi ketika persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Seluruh penilaian mengenai tidak terpenuhinya persyaratan, pelanggaran etika, aturan fundamental, serta pembangkangan terhadap konstitusi itu merupakan pandangan Denny dan perlu dipahami sebagai klaim yang ia sampaikan. Penyebutan pandangan tersebut tidak dengan sendirinya mengubahnya menjadi putusan hukum atau temuan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang. Demikian pula, keterkaitan putusan kasasi dan kemungkinan penggunaan HMP merupakan argumen penggugat yang dapat diperdebatkan dalam proses politik dan hukum.

Dengan demikian, perkara ini membuka ruang bagi penggugat untuk meminta DPR mempertimbangkan langkah kelembagaan, tetapi tidak berarti proses tersebut otomatis berjalan. Penilaian Denny tentang sikap Gibran juga harus dibedakan dari status formal putusan MA maupun keputusan DPR. Pembedaan itu penting agar klaim para pihak, isi putusan pengadilan, dan tindak lanjut politik tidak dicampuradukkan.

Setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan November, pihak kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi politik di parlemen. Langkah itu dipandang sebagai upaya menghimpun dukungan dan menyampaikan dasar hukum serta argumentasi mereka kepada para anggota DPR. Dorongan tersebut berkaitan dengan permintaan agar proses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibahas melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Namun, konsolidasi yang mereka usulkan belum berarti DPR telah memulai proses pemakzulan, apalagi menyepakati pemberhentian. Pada tahap ini, yang disampaikan adalah rencana dan desakan untuk membawa persoalan tersebut ke parlemen setelah kegiatan legislasi kembali berjalan usai reses.

Dalam mendorong langkah itu, pihak kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil merujuk Pasal 7A UUD 1945 sebagai ketentuan yang menjadi dasar proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Pasal tersebut memuat alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar usulan pemberhentian, dengan prosedur yang perlu ditempuh melalui lembaga-lembaga negara terkait. Karena itu, rujukan terhadap pasal tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak yang mendorong proses, bukan penetapan bahwa syarat pemakzulan telah terpenuhi. Pembahasan, pemeriksaan, dan keputusan tetap bergantung pada mekanisme formal serta penilaian lembaga berwenang. Konsolidasi di DPR, menurut dorongan mereka, menjadi langkah untuk mengupayakan agar mekanisme itu dipertimbangkan secara resmi.

Agenda setelah reses dengan demikian berfokus pada penggalangan dukungan politik dan komunikasi dengan anggota parlemen. Pihak-pihak yang mendorongnya perlu menjelaskan alasan, bukti, serta dasar konstitusional yang mereka ajukan, sementara DPR memiliki kewenangan dan tata cara tersendiri dalam menanggapi usulan semacam itu. Sampai ada tindakan resmi dari parlemen, statusnya tetap berupa dorongan agar proses pemberhentian Gibran diproses, bukan pemakzulan yang telah berjalan atau disetujui. Rujukan Pasal 7A UUD 1945 menjadi landasan yang mereka kemukakan dalam upaya tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI)

382 kunjungan