LPS Dukung Perluasan Rekening, Sekitar 25 Juta Penduduk Dewasa Belum Terjangkau

LPS Dukung Perluasan Rekening, Sekitar 25 Juta Penduduk Dewasa Belum Terjangkau

Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan sekitar 25 juta penduduk berusia di atas 17 tahun belum mempunyai rekening. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disusun berdasarkan data yang dihimpun LPS, bukan jumlah pasti yang menggambarkan seluruh penduduk secara terperinci. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam merancang upaya memperluas kepemilikan rekening di masyarakat.

Perluasan akses terhadap rekening menjadi perhatian karena keberadaan rekening dapat membantu masyarakat terhubung dengan layanan keuangan formal. Namun, besarnya perkiraan penduduk yang belum memiliki rekening menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan akses masih perlu dilanjutkan. Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menggunakan temuan LPS sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan, dengan tetap memperhatikan keterbatasan data serta kebutuhan masyarakat yang beragam.

Angka sekitar 25 juta tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran perkiraan berdasarkan informasi yang tersedia bagi LPS. Karena itu, angka ini tidak dapat diperlakukan sebagai hitungan definitif ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan rincian demografis yang tidak disampaikan. Penegasan mengenai sifat perkiraan penting agar temuan tersebut dikomunikasikan secara akurat. Meski demikian, besarnya jumlah yang diperkirakan belum memiliki rekening tetap memberi sinyal bahwa perluasan kepemilikan rekening merupakan agenda yang relevan.

Dalam merancang langkah lanjutan, pemerintah dapat menjadikan data tersebut sebagai salah satu masukan, bukan satu-satunya ukuran untuk menetapkan kebijakan. Pemantauan dan pembaruan informasi secara berkala juga dapat membantu memperoleh gambaran yang lebih mutakhir mengenai akses rekening. Dengan demikian, perencanaan perluasan dapat disesuaikan seiring tersedianya data yang lebih baik, tanpa mengabaikan temuan awal LPS tentang penduduk dewasa yang belum mempunyai rekening. Pendekatan berbasis informasi ini turut membantu menjaga agar sasaran program dirumuskan dengan cermat dan sesuai dengan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menggulirkan program satu orang satu rekening sebagai upaya memperluas kepemilikan rekening di tengah masyarakat. Gagasan ini menempatkan akses terhadap rekening perbankan sebagai bagian penting dari perluasan layanan keuangan. Melalui program tersebut, pemerintah mendorong agar lebih banyak penduduk memiliki rekening, sehingga masyarakat yang belum terjangkau dapat memperoleh akses ke jasa keuangan perbankan. Langkah ini menjadi relevan di tengah perkiraan bahwa sekitar 25 juta penduduk dewasa belum memiliki rekening. Angka tersebut menunjukkan masih adanya kelompok masyarakat yang belum tercakup dalam kepemilikan rekening, sehingga perluasan akses tetap menjadi perhatian. Program ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab kondisi tersebut.

Tujuan utama program satu orang satu rekening adalah memperluas akses masyarakat terhadap jasa keuangan perbankan. Kepemilikan rekening dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk berhubungan dengan layanan perbankan. Karena itu, perluasan kepemilikan rekening berkaitan langsung dengan upaya membuka akses yang lebih luas, bukan sekadar menambah jumlah rekening. Dengan adanya program ini, perhatian diarahkan pada masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan dan pada pentingnya memastikan akses dapat menjangkau lebih banyak orang. Pemerintah mendorong perluasan itu melalui gagasan satu rekening bagi setiap orang, sementara dukungan LPS terhadap perluasan rekening turut menempatkan isu akses sebagai hal yang perlu diperhatikan.

Program ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan melalui perluasan hubungan masyarakat dengan perbankan. Fokusnya adalah memperluas kesempatan untuk memiliki rekening dan mengakses jasa keuangan perbankan. Dalam konteks masih adanya sekitar 25 juta penduduk dewasa yang belum terjangkau, perluasan kepemilikan rekening menjadi agenda yang penting. Namun, tujuan yang disampaikan dalam program ini adalah memperluas akses; karena itu, program tersebut dapat dipahami sebagai dorongan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat melalui kepemilikan rekening. Dengan arah tersebut, pemerintah berupaya memperluas keterhubungan masyarakat dengan layanan perbankan, tanpa mengubah fokus utamanya, yaitu akses masyarakat terhadap jasa keuangan perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan dukungan terhadap upaya memperluas akses rekening bagi penduduk dewasa yang belum terjangkau layanan perbankan. Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, agar pelaksanaan program dapat disiapkan berdasarkan informasi serta ketentuan yang selaras. Dalam koordinasi ini, perhatian diarahkan terutama pada penyelarasan data dan penetapan kriteria calon peserta.

Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan bahwa penyelarasan data diperlukan agar instansi yang terlibat memiliki acuan yang konsisten mengenai kelompok masyarakat yang belum memiliki rekening. Dengan demikian, proses identifikasi calon penerima program dapat mengacu pada informasi yang relevan dan mengurangi risiko perbedaan data antarlembaga.

Langkah penyelarasan bukan sekadar mengumpulkan data dari berbagai sumber. Koordinasi juga dibutuhkan untuk memahami kesesuaian, kelengkapan, dan pemutakhiran informasi yang digunakan. Jika data yang menjadi dasar program tidak sejalan, penjangkauan dapat menjadi kurang tepat atau menimbulkan pengulangan sasaran. Karena itu, komunikasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menyiapkan pelaksanaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal kedua yang ditekankan Anggito adalah penyusunan kriteria calon peserta. Kriteria tersebut perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait supaya penentuan sasaran memiliki dasar yang jelas dan dipahami oleh pihak-pihak yang menjalankan program. Kejelasan kriteria dapat membantu membedakan kelompok yang memang perlu dijangkau, sekaligus mendukung konsistensi proses seleksi. Rincian persyaratan maupun mekanisme penetapan peserta tidak disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga koordinasi menjadi ruang untuk menyelaraskan aspek-aspek itu.

Dengan berfokus pada dua hal tersebut, dukungan LPS ditempatkan sebagai bagian dari kerja bersama untuk memperluas kepemilikan rekening. Penyelarasan data dan kriteria yang disepakati dapat membantu program menjangkau penduduk dewasa yang belum terlayani secara lebih terarah. Pendekatan lintas lembaga juga memungkinkan setiap pihak memahami perannya, tanpa mengabaikan kebutuhan akan acuan yang sama dalam pelaksanaan.

Anggito menjelaskan bahwa koordinasi yang baik antarlembaga menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong perluasan kepemilikan rekening. Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak dengan peran dan kewenangan masing-masing, sehingga komunikasi serta penyelarasan langkah diperlukan agar program dapat diarahkan kepada masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal. Dengan koordinasi yang berjalan baik, kebutuhan kelompok sasaran diharapkan dapat lebih diperhatikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan. Pendekatan ini juga memberi ruang bagi lembaga terkait untuk mendukung tujuan bersama, tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Perluasan akses tidak hanya berkaitan dengan tersedianya rekening, tetapi juga dengan upaya mengenali hambatan yang membuat sebagian penduduk dewasa belum memanfaatkan layanan tersebut.

Kelompok yang belum terlayani dapat memiliki keadaan dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, koordinasi antarlembaga diharapkan membantu menjembatani upaya pemerintah dengan kondisi masyarakat di lapangan. Penyelarasan informasi dan kegiatan dapat mendukung penentuan langkah yang lebih sesuai, termasuk dalam menjangkau warga yang belum tersentuh layanan formal. Anggito menekankan harapan bahwa kerja sama tersebut akan membantu memperluas cakupan kepemilikan rekening. Harapan ini menempatkan kolaborasi sebagai bagian dari proses, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh hambatan dapat segera diatasi. Perhatian terhadap masyarakat yang belum memiliki rekening menjadi relevan dalam pembahasan akses keuangan, terutama ketika masih ada penduduk dewasa yang belum masuk dalam jangkauan layanan.

LPS menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan jumlah penduduk yang memiliki rekening. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, termasuk bagi kelompok yang selama ini belum terlayani. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarlembaga diharapkan membantu mendukung upaya tersebut dan memperkuat perhatian terhadap sasaran yang belum terjangkau.

Baca juga: Tutup Acara Golf Tournament & UMKM Exhibition 2026 Bersama Menteri Koperasi RI, Bamsoet Dorong Perluasan Jejaring dan Pasar UMKM | Kolaborasi Lintas Sektor Bedah Rumah di Kendari Dukung Program 3 Juta Rumah | Perluasan Akses Layanan Aritmia di Indonesia

51 kunjungan