Semarang | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mencatat total kekayaan Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp15.344.596.369, atau sekitar Rp15,34 miliar. Angka tersebut tercantum dalam laporan untuk tahun 2025. Data itu memberikan gambaran mengenai harta yang dilaporkan Listyo dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, sesuai ketentuan pelaporan kekayaan yang berlaku bagi pejabat publik.
Dalam catatan pelaporan, LHKPN tahun 2025 tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026. Pada saat laporan itu dilaporkan, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menurut bahan sumber. Tahun laporan dan tanggal penyampaian merupakan dua informasi berbeda: angka kekayaan merujuk pada periode pelaporan 2025, sedangkan 30 Maret 2026 menunjukkan waktu laporan tersebut tercatat disampaikan.
LHKPN digunakan untuk mencatat harta kekayaan pejabat negara dan disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan. Nilai Rp15.344.596.369 dalam laporan terbaru menjadi angka yang dapat dirujuk untuk mengetahui total harta Listyo sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut. Pembacaan angka ini perlu memperhatikan periode laporan, tanggal pelaporan, serta jabatan yang diemban ketika laporan disampaikan, agar informasi tidak tertukar dengan data dari tahun sebelumnya atau periode lain.
Informasi mengenai kenaikan nilai kekayaan perlu disikapi secara cermat. Data yang tersedia dalam bahan sumber menyebutkan jumlah pada laporan terbaru, tahun laporan, tanggal penyampaian, dan jabatan Listyo saat itu, tetapi tidak menjelaskan faktor yang menyebabkan perubahan nilai. Karena itu, angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan alasan tertentu di balik kenaikan. Penjelasan mengenai komposisi harta maupun perubahan antarperiode memerlukan rincian pembanding yang tercantum dalam laporan-laporan terkait. Untuk saat ini, catatan yang dapat dipastikan adalah kekayaan Listyo Sigit dilaporkan sebesar Rp15,34 miliar dalam LHKPN tahun 2025, yang tercatat disampaikan pada 30 Maret 2026 ketika ia menjabat Kapolri.
Laporan harta kekayaan tahun 2025 mencantumkan sejumlah kelompok aset dengan nilai yang berbeda. Komponen yang disebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Rincian tersebut memuat jumlah aset dan nilai untuk masing-masing kategori, sehingga gambaran kekayaan dalam laporan dapat dibaca berdasarkan jenis kepemilikannya. Untuk tanah dan bangunan, terdapat tiga bidang yang berlokasi di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur, dengan nilai keseluruhan Rp6.150.000.000.
Kelompok kendaraan dalam laporan terdiri atas dua unit mobil Toyota Fortuner. Nilai yang dicantumkan untuk kedua mobil tersebut adalah Rp670.000.000. Penyebutan jumlah kendaraan dan jenis mobil memberikan keterangan tentang aset yang masuk dalam kategori ini, sementara angka nilainya menunjukkan besaran yang dilaporkan. Rincian yang tersedia menyebut dua Toyota Fortuner sebagai kendaraan, tanpa memerinci nilai masing-masing unit secara terpisah.
Selain aset properti dan kendaraan, laporan juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp1.195.000.000. Kategori tersebut disajikan sebagai satu kelompok nilai dalam daftar kekayaan. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai jenis barang atau jumlah item di dalamnya pada uraian yang disebutkan. Dengan demikian, angka Rp1.195.000.000 merupakan nilai untuk kategori harta bergerak yang tercantum, terpisah dari tanah dan bangunan maupun kendaraan.
Komponen dengan nilai terbesar di angka yang dirinci adalah kas dan setara kas, yang tercatat sebesar Rp7.329.596.369. Nilai ini disampaikan sebagai satu jumlah untuk kategori kas dan setara kas. Secara keseluruhan, rincian laporan mencakup tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.150.000.000, dua mobil Toyota Fortuner senilai Rp670.000.000, harta bergerak Rp1.195.000.000, serta kas dan setara kas Rp7.329.596.369. Setiap angka tersebut mengikuti nilai yang dicantumkan dalam laporan 2025 dan disajikan menurut kelompok asetnya.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat nilai kekayaan Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp8.664.735.000 pada pelaporan 2020. Pada tahun berikutnya, angka yang tercatat naik menjadi Rp9.264.735.000, atau bertambah Rp600 juta dibandingkan nilai pada 2020. Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Perbandingan tersebut menunjukkan urutan nilai yang dilaporkan pada masing-masing tahun, tanpa menjelaskan penyebab perubahan di periode pelaporan.
Pada 2022, nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan mencapai Rp10.679.000.018. Angka itu lebih tinggi Rp1.414.265.018 daripada catatan 2021. Laporan untuk 2023 selanjutnya mencatat Rp13.132.178.264, meningkat Rp2.453.178.246 dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, dalam rangkaian data 2020 hingga 2023, nilai tahunan bergerak naik dari sekitar Rp8,66 miliar menjadi sekitar Rp13,13 miliar. Besaran dan selisih tersebut merujuk pada angka laporan untuk setiap tahun, bukan keterangan mengenai faktor yang memengaruhinya.
Catatan 2024 menunjukkan nilai kekayaan sebesar Rp14.998.070.576, naik Rp1.865.892.312 dibandingkan laporan 2023. Pada 2025, nilainya kembali tercatat meningkat, menjadi Rp15.344.596.369. Selisih angka 2025 dan 2024 adalah Rp346.525.793. Jika dibandingkan dengan nilai pada 2020, angka 2025 lebih tinggi Rp6.679.861.369. Secara keseluruhan, deret pelaporan yang disebutkan memperlihatkan kenaikan nominal pada setiap tahun, dengan laju perubahan yang berbeda-beda. Uraian ini hanya menggambarkan tren angka LHKPN dari 2020 sampai 2025; data tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan alasan naik turunnya nilai pada tiap laporan ataupun rincian perubahan komponennya.
Perbandingan rincian LHKPN untuk 2020 dan 2025 menunjukkan bahwa sejumlah kategori aset tercatat tetap, sedangkan kategori lainnya mengalami perubahan nilai. Pada pos tanah dan bangunan, jumlah aset yang dilaporkan tetap tiga bidang, dengan nilai yang disebut tidak berubah kedua tahun tersebut. Demikian pula pada kendaraan dan mesin: dua unit Toyota Fortuner tercatat pada 2020 maupun 2025, tanpa perubahan jumlah atau nilai dalam rincian yang tersedia. Data ini memperlihatkan kestabilan pada dua kelompok aset tersebut, meski tidak menggambarkan keseluruhan susunan kekayaan secara terperinci.
Perubahan terlihat pada kategori harta bergerak lainnya. Nilainya meningkat dari Rp975.000.000 pada 2020 menjadi Rp1.195.000.000 pada 2025, atau bertambah Rp220.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas mengalami perubahan lebih besar. Pada 2020, pos ini tercatat sebesar Rp869.735.000, kemudian menjadi Rp7.329.596.369 pada 2025. Selisih nominalnya mencapai Rp6.459.861.369. Dengan demikian, dalam komponen yang angkanya tersedia untuk dibandingkan, kenaikan paling besar terdapat pada kas dan setara kas, bukan pada tanah, bangunan, atau kendaraan.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sebagai perbandingan antarpos yang rinciannya tersedia, bukan sebagai penjelasan lengkap mengenai semua faktor yang memengaruhi perubahan total harta. Nilai pada setiap kategori menunjukkan apa yang dicatat dalam laporan pada masing-masing tahun; tanpa rincian tambahan, data itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik perubahan saldo atau penilaian aset. Karena itu, pembahasan komponen kekayaan sebaiknya dipisahkan dari informasi lain yang muncul dalam pemberitaan.
Secara khusus, kabar mengenai penetapan tersangka merupakan informasi tersendiri dan tidak menjelaskan perubahan nilai harta yang tercantum dalam LHKPN. Kedua hal tersebut memiliki konteks dan dasar informasi yang berbeda. Perbandingan aset berfokus pada angka pelaporan 2020 dan 2025, sedangkan status hukum berkaitan dengan perkara yang diberitakan.
Baca juga: LHKPN Catat Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto Rp5,847 Miliar | Kenaikan Drastis Harga Cabai di Tigaraksa Akibat El Nino | Kenaikan Kasus ISPA di Jakarta dan Imbauan untuk Masyarakat
41 kunjungan





