Solar Ilegal Melenggang Bebas di Lamongan, Hukum Seolah Mati di Jalan Blangit, Transportir Diduga Mafia BBM Lalu-lalang Tanpa Tersentuh, Publik Tantang Kapolda Jatim Bertindak

Lamongan, Jawa Timur — 19 Desember 2025, Wajah penegakan hukum di Jawa Timur kembali dipertanyakan. Diduga kuat transportir BBM solar ilegal bebas lalu-lalang tanpa hambatan di Jalan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, seolah wilayah tersebut menjadi zona aman mafia BBM yang kebal hukum.

Ironisnya, aktivitas mencurigakan ini terjadi terang-terangan di jalan umum, disaksikan masyarakat, dan bahkan viral di media sosial, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun bertanya keras: apakah hukum masih berlaku, atau justru telah dikalahkan oleh jaringan mafia BBM?

Warga menyebut kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut beroperasi rutin, tanpa pengawalan resmi, tanpa segel distribusi yang sah, namun tak pernah tersentuh razia. Kondisi ini memantik kecurigaan serius adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan perlindungan oknum tertentu.

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi mafia BBM bisa bebas mondar-mandir. Ini hukum macam apa?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Desakan Langsung ke Kapolda Jawa Timur

Masyarakat Lamongan secara terbuka melaporkan dan menantang Kapolda Jawa Timur untuk turun langsung dan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Publik menuntut penindakan nyata, bukan sekadar retorika penegakan hukum.

Jika dugaan ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh, dan Jawa Timur terancam menjadi lumbung empuk mafia BBM subsidi yang merampok hak rakyat kecil.

Ancaman Pidana Jelas dan Tegas

Jika aktivitas tersebut terbukti sebagai pengangkutan dan niaga BBM ilegal, maka para pelaku dapat dijerat pidana berat, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan/atau c

Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

* Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

* Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau memperdagangkan barang yang diketahui berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

* Pasal 187 KUHP

* Pengangkutan bahan mudah terbakar secara ilegal yang membahayakan keselamatan umum dapat dipidana berat.

Negara Tidak Boleh Kalah

BBM solar subsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan mafia. Jika aparat terus diam, maka diam itu sendiri adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan.

Kini bola panas ada di tangan Kapolda Jawa Timur.

Publik menunggu: bertindak atau membiarkan hukum mati di jalan Blangit?

Rakyat mencatat. Sejarah tidak lupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *