Lamongan – Dugaan praktik kejahatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret SPBU Blangit dan SPBU Kalikapas, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat telah menjadi ladang subur mafia solar.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sebuah truk merah bernopol H 8252 MO diduga berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan modus barcode, yang kuat diduga disalahgunakan dan dimanipulasi agar bisa menguras solar subsidi dalam jumlah besar.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke kejahatan ekonomi serius yang merampok hak rakyat kecil.
Solar subsidi adalah milik nelayan, petani, UMKM, dan rakyat kecil — bukan milik mafia.
SPBU Diduga Tidak Netral, Ikut Memfasilitasi Kejahatan
Yang lebih memprihatinkan, dugaan ini mengarah pada kemungkinan bahwa oknum operator dan pengelola SPBU ikut terlibat atau setidaknya membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Tanpa kerja sama SPBU, pengisian berulang dengan barcode ganda dan kendaraan yang sama tidak mungkin terjadi.
Ini berarti:
> SPBU tidak lagi berfungsi sebagai lembaga distribusi negara, melainkan diduga telah berubah menjadi mesin penguras subsidi negara.
Ini Bukan Pelanggaran Biasa — Ini Kejahatan Terorganisir
Modus barcode yang dimanipulasi menunjukkan bahwa praktik ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan dirancang, diulang, dan dijalankan secara sistematis, yang masuk kategori kejahatan terorganisir di sektor energi.
Pasal-Pasal Pidana yang Berpotensi Dilanggar
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku, operator SPBU, hingga jaringan mafia dapat dijerat dengan pasal-pasal berat berikut:
1. UU Migas
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Jika BBM subsidi yang merupakan barang milik negara dialihkan untuk kepentingan pribadi atau mafia.
Pasal 378 KUHP (Penipuan) Jika barcode, identitas kendaraan, atau sistem MyPertamina dipalsukan atau dimanipulasi untuk mendapatkan solar subsidi secara ilegal.
Pasal 480 KUHP (Penadahan) Bagi pihak yang membeli atau menampung solar subsidi hasil kejahatan.
3. Tindak Pidana Korupsi
Jika ada keterlibatan oknum aparat atau penyelenggara negara yang membiarkan atau melindungi praktik ini:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
> Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pertamina dan Aparat Wajib Turun
Kasus ini seharusnya tidak diselesaikan dengan klarifikasi normatif, melainkan dengan:
Penyegelan SPBU
Audit barcode MyPertamina
Pemeriksaan CCTV
Penelusuran truk H 8252 MO
Penangkapan jaringan penadah solar
Jika tidak, maka publik berhak menduga:
> Ada pembiaran sistemik terhadap mafia BBM.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia SPBU
Setiap liter solar subsidi yang dicuri mafia adalah:
Hak petani yang hilang
Hak nelayan yang dirampas
Uang negara yang dijarah
Jika SPBU Blangit dan Kalikapas benar terlibat, maka ini bukan hanya skandal lokal, melainkan kejahatan nasional di sektor energi.
Rakyat menunggu:
Apakah hukum akan bekerja — atau kembali tunduk pada mafia?













