Pasuruan — Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha stockpile pasir kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah stockpile pasir yang beroperasi di Kecamatan Nguling dan Grati diduga belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Pasuruan, Zainal Arifin, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan agar segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
“Dalam sehari, puluhan bahkan ratusan truk pengangkut material tambang keluar masuk di setiap lokasi stockpile pasir. Ini jelas menimbulkan bangkitan lalu lintas yang besar,” ujar Zainal, Selasa (13/1/2026).
Menurut Zainal, aktivitas stockpile pasir di dua kecamatan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu material, hingga gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas akibat antrean truk di badan jalan.
“Debu beterbangan, jalan cepat rusak, dan antrean truk kerap terjadi. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Zainal menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memperoleh izin lanjutan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan usaha lainnya.
“Kalau Andalalinnya saja diduga belum ada, patut dipertanyakan bagaimana legalitas izin-izin lainnya. Ini menjadi indikator kuat adanya pembiaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan lemahnya penindakan semakin menguat lantaran terdapat sebuah stockpile pasir yang diduga belum mengantongi dokumen Andalalin namun tetap beroperasi, meski lokasinya berada tepat di seberang Jembatan Timbang UPPKB Sedarum.
“Kondisi ini sulit diterima akal sehat. Lokasinya sangat dekat dengan fasilitas pengawasan, tapi aktivitasnya seolah tak tersentuh,” tutur Zainal.
Atas kondisi tersebut, Zainal secara terbuka menyampaikan dugaan adanya indikasi permainan antara oknum pengusaha dan oknum aparat pengawas.
“Dengan lemahnya penindakan dari pihak yang berwenang, kami mensinyalir adanya praktik tidak sehat antara oknum pengusaha dan oknum di instansi terkait,” tegasnya.
Sebagai pegiat antikorupsi dan pemerhati lingkungan, Zainal meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak agar aktivitas stockpile yang belum memiliki legalitas lengkap dihentikan sementara, dan pelaku usaha yang melanggar diberi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban Andalalin diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa Andalalin merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyusunan, penilaian, dan persetujuan Andalalin, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhinya.
Sanksi bagi pelanggaran Andalalin dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pelaku usaha stockpile pasir di Kecamatan Nguling dan Grati. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, namun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim/**)













