Sabung Ayam Ilegal Marak di Kedungkandang, Malang: Omzet Capai Ratusan Juta, Diduga Dilindungi Oknum APH

Malang, 15 September 2025 — Satu lagi potret buram penegakan hukum di Indonesia muncul dari jantung Kota Malang. Arena perjudian sabung ayam berskala besar diduga telah lama beroperasi secara terang-terangan di Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa lokasi ini bukan sekadar arena adu ayam biasa, melainkan telah berubah menjadi pusat kegiatan perjudian terstruktur dan terorganisir, dengan omzet per pertandingan yang dikabarkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Empat Arena, Ratusan Penonton, Keamanan Berlapis

Arena sabung ayam ini diketahui memiliki empat lapangan pertandingan, dengan kapasitas menampung ratusan penonton. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari, kecuali pada Senin dan Rabu. Pengunjung berdatangan dari berbagai daerah, tak hanya untuk menonton, tetapi juga untuk bertaruh dengan nominal tinggi.

Keamanan di lokasi sangat ketat. Beberapa orang berpakaian preman tampak berjaga di berbagai titik. Bahkan, kamera CCTV dipasang di beberapa sudut untuk memantau pergerakan dan mencegah dokumentasi. Warga sekitar yang mencoba memotret atau merekam, kerap mendapatkan intimidasi.

Nama NUR alias “NUR IBLIS” mencuat sebagai pemilik sekaligus operator utama arena tersebut. Julukan “IBLIS” muncul dari warga sebagai bentuk protes terhadap dampak negatif dari praktik yang sudah berlangsung cukup lama dan merusak moral masyarakat.

Pelindung atau Pembiaran? Tugas Aparat Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan tajam adalah ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat mempertanyakan diamnya Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, bahkan Babinkamtibmas yang seharusnya aktif mendeteksi dan mencegah tindak pidana di wilayah binaannya.

Padahal, dasar hukum untuk menindak praktik seperti ini sangat jelas:

Dasar Hukum Terkait Perjudian:

Pasal 303 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.”

Pasal 303 bis KUHP:

Setiap orang yang dengan sengaja ikut dalam perjudian, menyelenggarakan, atau menyediakan tempat untuk berjudi, juga dapat dikenai pidana.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Mengatur bahwa pemerintah dan aparat berkewajiban menertibkan dan menindak tegas segala bentuk perjudian.

Tanggung Jawab Aparat:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 13: Tugas utama Polri adalah menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf e: Kewajiban Polri melakukan penyelidikan terhadap setiap tindak pidana.

Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Aparat yang membiarkan kejahatan, atau dengan sengaja tidak menindak pelanggaran hukum, dapat dikenai sanksi etik hingga pemberhentian.

Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan orang lain atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi, diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.”

Kerusakan Sosial dan Ancaman Jangka Panjang

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial di tengah masyarakat. Perjudian sabung ayam kerap menjadi pintu masuk praktik ilegal lainnya, seperti:

Peredaran narkoba dan minuman keras.

Premanisme dan aksi kekerasan.

Penyebaran budaya judi di kalangan anak muda.

Kehancuran ekonomi rumah tangga akibat kecanduan berjudi.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa beberapa remaja setempat telah mulai ikut terlibat sebagai penonton, bahkan penjudi. “Kami khawatir generasi muda rusak. Kami butuh kehadiran negara,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Tuntutan Terhadap Aparat dan Pemerintah

Kondisi ini telah mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan cepat dan nyata dari aparat, khususnya:

1. Kapolresta Malang Kota agar segera membentuk tim gabungan untuk penggerebekan arena sabung ayam.

2. Propam Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan pembiaran oleh Polsek setempat.

3. Pemkot Malang melalui Satpol PP agar tidak berpangku tangan terhadap pelanggaran hukum ini.

4. TNI dan Koramil setempat untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, jika kepolisian dinilai tidak netral.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan, masyarakat mengancam akan:

Mengajukan laporan resmi ke Propam dan Ombudsman RI.

Melakukan aksi damai di depan Mapolresta Malang Kota.

Menyurati Kapolri dan Presiden RI sebagai bentuk keprihatinan dan laporan langsung dari warga.

Penutup: Ujian bagi Hukum dan Keadilan

Praktik sabung ayam di Kedungkandang adalah bukti nyata bahwa masih ada dua wajah hukum di negeri ini: satu yang tajam ke bawah, dan satu lagi yang tumpul ke atas.

Apakah hukum akan ditegakkan secara adil? Ataukah aparat akan kembali menutup mata demi menjaga “lahan basah”? Masyarakat kini menunggu—dan sejarah akan mencatat—di sisi mana hukum berdiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *