Lumajang – 7 November 2025 | Di tengah kampanye besar-besaran pemerintah tentang penegakan hukum dan pemberantasan perjudian, sebuah arena sabung ayam di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, justru menjadi bukti betapa hukum bisa kalah oleh kekuasaan uang.
Arena yang seharusnya sudah ditutup karena ilegal ini justru masih beroperasi setiap pekan, bahkan disebut-sebut berjalan lebih ramai dari sebelumnya. Padahal, lokasi ini sudah berkali-kali digerebek aparat, namun anehnya, para pelaku seperti tidak tersentuh.
Menurut laporan warga dan aktivis hukum, arena sabung ayam ini dikelola oleh seorang bernama “Sulis”, yang dikenal sebagai bandar utama dan koordinator kegiatan. Sulis disebut tidak hanya mengatur pertandingan dan taruhan, tetapi juga mengelola jaringan komunikasi khusus melalui WhatsApp untuk menyebarkan jadwal sabung ayam kepada para petaruh.
“Semua sudah diatur. Ada panitia, penjaga, tukang parkir, bahkan orang-orang yang mengawasi kalau ada polisi datang,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Yang aneh, sudah sering digerebek tapi tak pernah ada yang benar-benar dipenjara.”
Judi yang Terorganisir Rapi, Aparat Tak Berdaya
Kegiatan sabung ayam di Dawuhan Lor bukan sekadar perjudian biasa. Operasionalnya rapi, terstruktur, dan terindikasi melibatkan oknum yang punya pengaruh. Saat ada kabar akan ada penggerebekan, lokasi langsung kosong — menandakan ada kebocoran informasi dari pihak tertentu.
Puncak aktivitas terjadi setiap Sabtu dan Minggu, dengan nilai taruhan mencapai ratusan juta rupiah per hari. Bahkan, sebagian pemain datang dari luar daerah seperti Jember, Banyuwangi, hingga Bali.
Kehadiran mereka menunjukkan satu hal: arena ini bukan lagi judi kampung, tapi bisnis kriminal yang menghasilkan uang besar.
Landasan Hukum yang Diabaikan
Padahal, hukum Indonesia jelas dan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang. Dalam konteks ini, setidaknya empat aturan hukum utama telah dilanggar oleh para pelaku:
- Pasal 303 Ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
→ Menjerat Sulis sebagai bandar utama dan penyedia arena sabung ayam. - Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP
Barang siapa ikut berjudi di tempat umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
→ Dapat dikenakan kepada para petaruh dan pemain yang hadir di arena Dawuhan Lor. - UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini menyatakan tidak ada bentuk perjudian yang dapat diizinkan di Indonesia. Semua bentuk taruhan adalah kejahatan yang wajib diberantas tanpa pandang bulu. - UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)
Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.
Dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, penyebaran undangan sabung ayam melalui WhatsApp oleh Sulis dapat dijerat dengan pasal ini.
Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Kasus Dawuhan Lor ini kembali membuka luka lama soal tebang pilih dalam penegakan hukum.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa para bandar besar seperti Sulis masih bebas, sementara rakyat kecil yang kedapatan bermain kartu remi bisa langsung digiring ke tahanan.
“Kalau rakyat kecil yang berjudi, langsung digelandang. Tapi kalau sudah bicara jaringan besar seperti sabung ayam, tiba-tiba aparat kehilangan taring,” ujar Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.
Warsono menambahkan, lemahnya penindakan terhadap kasus ini bisa menjadi preseden buruk.
“Jika aparat tidak menindak tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum hanya akan jadi lelucon di mata rakyat.”
Dampak Sosial: Warga Terjerat, Generasi Rusak
Kehadiran arena sabung ayam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan sendi sosial masyarakat.
Banyak warga yang tergoda ikut bertaruh, berharap cepat kaya, namun akhirnya terjerumus dalam kemiskinan dan utang.
Beberapa keluarga bahkan dilaporkan berantakan karena kecanduan judi.
“Suamiku kalah ratusan ribu setiap minggu. Sudah tak peduli lagi sama anak-anak,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari lokasi arena.
Seruan Keras untuk Polres Lumajang: Jangan Main Aman!
Kasus ini adalah cermin keberanian dan integritas aparat.
Apakah Polres Lumajang benar-benar berpihak pada hukum, atau justru membiarkan hukum dikalahkan oleh kekuasaan uang?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata:
- Tangkap bandar utamanya (Sulis) dan jaringannya.
- Bongkar siapa oknum yang melindungi.
- Hentikan praktik razia formalitas tanpa hasil.
Kesimpulan: Negara Tak Boleh Kalah
Arena sabung ayam di Dawuhan Lor adalah simbol ketidakberdayaan penegakan hukum di tingkat lokal.
Selama aparat masih setengah hati, selama uang masih bisa membeli keadilan, maka perjudian seperti ini akan terus tumbuh — bukan karena kuatnya pelaku, tetapi karena lemahnya negara.
Penegakan hukum sejati bukan diukur dari berapa kali razia dilakukan, tetapi seberapa berani aparat menindak pelaku besar tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya hukum kembali tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Dan saatnya bagi Polres Lumajang untuk membuktikan, bahwa negara masih berdaulat atas kejahatan.













