Sabung Ayam dan Judi Dadu Marak di Plemahan, Polres Kediri Dinilai Abai

Kediri, 13 September 2025 – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali mencuat di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung nyaris setiap hari, bahkan di siang bolong, dengan jumlah pemain dan penonton yang terus meningkat.

Menurut pengakuan warga, lokasi perjudian berada tidak jauh dari kawasan permukiman padat penduduk. Informasi mengenai jadwal pertandingan dan nilai taruhan disebarluaskan oleh panitia melalui status WhatsApp, yang menyasar komunitas tertentu, baik lokal maupun dari luar daerah.

“Taruhannya besar. Satu orang bisa pasang Rp3 juta, bahkan lebih. Banyak yang datang dari luar kota karena omsetnya luar biasa. Kalau akhir pekan, tempat itu penuh,” ujar salah satu warga, Sabtu (13/9).

Warga juga mengungkap bahwa praktik perjudian ini telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku sudah beberapa kali melaporkan kegiatan tersebut ke aparat, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan nyata dari pihak Polres Kediri.

Dampak Sosial dan Ancaman Keamanan

Selain meresahkan, warga khawatir lokasi perjudian ini dapat memicu gangguan ketertiban umum, termasuk perkelahian antarpemain, parkir liar, kemacetan, konsumsi minuman keras, hingga potensi peredaran narkoba. Tak hanya itu, anak-anak dan remaja di sekitar lokasi dikhawatirkan mulai terbiasa menyaksikan praktik perjudian secara terbuka.

“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa berkembang jadi pusat kriminal. Apalagi dekat dengan rumah warga. Ini sudah darurat,” tambah warga lainnya.

Hukum Jelas Melarang Perjudian

Perjudian dalam bentuk apapun adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 KUHP:

“Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

  • Pasal 303 bis KUHP:

“Setiap orang yang turut serta bermain judi, baik sebagai pemain maupun pengelola, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Dengan adanya bukti kuat dari warga dan dugaan perputaran uang dalam jumlah besar, masyarakat menduga kuat ada pembiaran sistematis atau bahkan kemungkinan oknum yang melindungi praktik tersebut.

Desakan Aksi Tegas dari Aparat

Masyarakat mendesak agar Kapolres Kediri turun langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Warga menilai, jika penindakan tidak segera dilakukan, maka kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan semakin merosot.

“Kami tidak ingin polisi hanya berani menindak pelaku kecil. Kalau ini dibiarkan, yang rugi masyarakat. Kami minta Kapolres dan Kapolda bertanggung jawab,” ujar tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mulai mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan secara langsung ke instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat, termasuk:

  • Kapolda Jawa Timur
  • Divisi Propam Polri
  • Kompolnas
  • Komisi III DPR RI

Tujuannya adalah untuk memastikan ada pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus perjudian di Kediri yang hingga kini belum menunjukkan progres nyata.


Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kediri guna mendapatkan konfirmasi atau keterangan resmi atas laporan masyarakat terkait praktik perjudian di wilayah Plemahan. Hak jawab akan diberikan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *