Bisnis  

Program B50 Hentikan Impor Solar, Bahlil Soroti Pengajuan KPC

Program B50 Hentikan Impor Solar, Bahlil Soroti Pengajuan KPC

Jakarta | Indonesia disebut telah menghentikan sepenuhnya impor solar, terutama solar dengan tingkat cetane 48 atau CN 48. Penghentian tersebut dikaitkan dengan penerapan program B50, yang mengatur penggunaan bahan bakar diesel dengan campuran minyak kelapa sawit hingga 50 persen. Melalui skema ini, solar yang digunakan di dalam negeri tidak lagi sepenuhnya berasal dari bahan bakar fosil, karena sebagian komponennya digantikan oleh bahan baku berbasis kelapa sawit.

Keterangan mengenai capaian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Ia menyebut konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter. Dari jumlah kebutuhan itu, separuhnya dipenuhi melalui campuran crude palm oil atau CPO dalam bahan bakar. Komposisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan B50, yakni program pencampuran biodiesel berbasis sawit dengan solar pada tingkat hingga 50 persen.

Penerapan B50 membuat kebutuhan solar nasional dapat dipenuhi tanpa mendatangkan pasokan dari luar negeri. Kebutuhan yang sebelumnya berkaitan dengan impor solar CN 48 kini diarahkan untuk dipenuhi melalui produksi dan pencampuran bahan bakar di dalam negeri. Dengan konsumsi mencapai 39 juta kiloliter, penggunaan campuran CPO dalam porsi 50 persen mencakup sebagian besar kebutuhan bahan bakar diesel nasional. Pernyataan tersebut menempatkan program B50 sebagai dasar penghentian impor solar, khususnya untuk jenis dengan cetane number 48. Pelaksanaan program ini juga berkaitan langsung dengan pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai komponen campuran solar untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.

Di tengah kebijakan pemerintah untuk menghentikan impor solar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyoroti adanya perusahaan tambang yang masih berupaya mengajukan izin impor bahan bakar untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Perusahaan yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan pertambangan batu bara besar di Indonesia.

KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk dan berada dalam kelompok usaha Bakrie. Menurut Bahlil, pengajuan impor itu menjadi perhatian karena pemerintah sedang mendorong pemenuhan kebutuhan bahan bakar dari dalam negeri serta menjalankan kebijakan penghentian impor solar. Ia menyampaikan keinginannya untuk mencoret pengajuan perusahaan tambang tersebut, tetapi pernyataan itu disampaikan dalam suasana bercanda.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 yang berlangsung di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Bahlil mengaitkan penyebutan KPC dengan kehadiran Anindya Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus salah satu petinggi Bakrie Group.

Dengan konteks tersebut, ucapan Bahlil mengenai keinginan mencoret pengajuan impor KPC tidak dapat dipahami sebagai keputusan resmi pencabutan izin atau penolakan permohonan. Pernyataan itu lebih merupakan penekanan terhadap sikap pemerintah yang ingin mengurangi ketergantungan pada solar impor, sekaligus disampaikan secara ringan karena adanya hubungan dengan pihak yang hadir dalam acara.

Bahlil juga menyinggung adanya pengecualian bagi perusahaan tambang dalam pembahasan kebutuhan bahan bakar. Namun, pengecualian tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan dan proses perizinan yang berlaku. Hingga pernyataan itu disampaikan, informasi mengenai pengajuan KPC tidak menunjukkan bahwa izin impor telah dicabut melalui keputusan administratif. Karena itu, perkembangan permohonan serta kebijakan pemerintah terkait pemenuhan solar bagi sektor pertambangan masih menunggu proses dan penjelasan resmi lebih lanjut.

Keberhasilan Program B50 dalam menghentikan impor solar tidak serta-merta menunjukkan bahwa Indonesia telah sepenuhnya terbebas dari ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penghentian impor solar merupakan capaian pada jenis BBM tertentu, bukan penanda bahwa seluruh kebutuhan energi nasional sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Menurut penjelasan tersebut, Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel BBM per hari. Angka ini merujuk pada kebutuhan impor BBM secara keseluruhan, sehingga tidak dapat disamakan dengan volume impor solar. Pembedaan tersebut penting karena kebijakan B50 secara khusus diarahkan untuk mengurangi, bahkan menghentikan, ketergantungan pada solar melalui pemanfaatan campuran biodiesel berbasis bahan nabati.

Besarnya kebutuhan impor BBM berkaitan erat dengan kesenjangan produksi dan konsumsi energi domestik. Produksi minyak mentah Indonesia saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Selisih yang besar itu membuat pasokan dari luar negeri masih diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM bagi transportasi, industri, dan berbagai kegiatan ekonomi.

Karena itu, Bahlil mendorong optimalisasi seluruh sumber energi yang tersedia di dalam negeri. Salah satu langkah yang disoroti ialah peningkatan lifting minyak fosil melalui perbaikan pengelolaan lapangan migas, percepatan investasi, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produksi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkecil jarak produksi minyak mentah dan konsumsi nasional.

Di saat yang sama, pemerintah juga mengarahkan pengembangan energi alternatif berbasis bahan nabati. Pemanfaatan biodiesel dan bahan bakar nabati lainnya dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap kebutuhan impor, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi komoditas domestik. Dengan demikian, penghentian impor solar melalui B50 menjadi bagian dari strategi yang lebih luas, sementara penguatan produksi minyak dan diversifikasi energi tetap diperlukan untuk mengurangi ketergantungan BBM secara umum.

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah terdapat pada jenis bahan bakar minyak (BBM) gasoline atau bensin. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, konsumsi bensin di dalam negeri mencapai sekitar 40 juta kiloliter setiap tahun. Namun, kapasitas produksi domestik baru berada pada kisaran 18–19 juta kiloliter per tahun. Dengan demikian, kebutuhan nasional masih memiliki selisih besar yang harus dipenuhi melalui impor.

Ketergantungan tersebut mendorong pemerintah menyiapkan strategi pengembangan bensin dengan campuran etanol. Melalui skema itu, sebagian kandungan bensin konvensional akan digantikan oleh etanol yang berasal dari sumber daya hayati. Pemerintah menargetkan kadar campuran tersebut dapat ditingkatkan secara bertahap hingga 50 persen melalui program E50. Sasaran ini diharapkan dapat membantu mengurangi kebutuhan impor sekaligus memperkuat pemanfaatan bahan baku energi dari dalam negeri.

Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan target E50 merujuk pada pengalaman pengembangan program biodiesel B50. Penerapan biodiesel tersebut dilakukan melalui tahapan, mulai dari B10, kemudian meningkat menuju tingkat campuran yang lebih tinggi hingga B50. Pola bertahap itu menjadi acuan agar pengembangan bensin beretanol dapat mempertimbangkan kesiapan teknologi, pasokan bahan baku, infrastruktur, serta kemampuan industri dan konsumen.

Sejumlah bahan baku yang disebut berpotensi digunakan untuk memproduksi etanol lain tebu, singkong, dan jagung. Pemanfaatan komoditas tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung kebutuhan energi, tetapi juga diharapkan menciptakan rantai nilai baru bagi sektor pertanian dan industri pengolahan. Menurut Bahlil, pengembangan bahan baku energi dapat menjadi salah satu pendorong terbentuknya kawasan pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.

Meski demikian, E50 masih merupakan rencana dan target pemerintah yang memerlukan tahapan persiapan lebih lanjut. Program tersebut belum sepenuhnya diterapkan secara luas, sehingga pencapaiannya akan bergantung pada kesiapan produksi etanol, kepastian pasokan, regulasi, serta evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Penanganan Serius Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis | Tanggapan Menteri HAM Terhadap Kasus Keracunan Program MBG