Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek pada Rabu

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek pada Rabu

Kota Tangerang | Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling pada Rabu di 14 titik wilayah Jadetabek. Layanan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara lebih mudah, dengan mendatangi lokasi pelayanan yang telah ditentukan di wilayah masing-masing.

Cakupan layanan Samsat Keliling meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kehadiran layanan di berbagai wilayah tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengurus pembayaran PKB tahunan tanpa harus mendatangi satu lokasi pelayanan yang sama. Wajib pajak dapat menyesuaikan kunjungan dengan titik layanan yang berada di wilayahnya.

Pada Rabu, layanan tersebar di 14 wilayah Jadetabek. Setiap wilayah memiliki jadwal dan lokasi pelayanan yang berbeda, sehingga masyarakat perlu memperhatikan informasi titik layanan sebelum datang. Perbedaan jadwal dan lokasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diketahui agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat pelayanan yang tersedia.

Dengan dibukanya layanan Samsat Keliling di 14 titik, Polda Metro Jaya menyediakan akses pembayaran PKB tahunan yang menjangkau sejumlah wilayah di kawasan Jadetabek. Masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat memanfaatkan layanan pada Rabu sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan. Layanan ini secara praktis membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui titik pelayanan yang tersebar.

Penyebaran layanan di 14 wilayah juga memungkinkan wajib pajak memilih titik yang paling sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau aktivitasnya. Karena jadwal dan lokasi tidak sama di setiap wilayah, informasi mengenai titik pelayanan menjadi acuan utama bagi masyarakat yang hendak menggunakan Samsat Keliling pada Rabu. Dengan demikian, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di wilayah layanan yang tersedia di kawasan Jadetabek.

Warga di wilayah Jakarta dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah administrasi. Setiap lokasi memiliki jadwal operasional berbeda, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam layanan yang berlaku. Informasi lokasi dan jadwal berikut dapat menjadi acuan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng. Kedua titik tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00–14.00 WIB. Pemilik kendaraan dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan waktu tempuh dan kemungkinan antrean.

Jakarta Utara menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Italy Mall Artha Kelapa Gading. Operasional di kedua lokasi berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses pelayanan.

Untuk wilayah Jakarta Barat, titik layanan berada di Mall Citraland. Pelayanan di lokasi ini dibuka pukul 08.00–14.00 WIB. Lokasi di area pusat perbelanjaan dapat menjadi pilihan bagi warga sekitar yang membutuhkan akses layanan Samsat di luar kantor utama.

Jakarta Selatan memiliki dua titik layanan dengan jam operasional yang berbeda. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan melayani pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan Sarinah Cikoko Pancoran beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB. Perbedaan jadwal ini perlu diperhatikan agar kedatangan sesuai dengan waktu pelayanan masing-masing lokasi.

Di Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman Kantor Wali Kota dan Pasar Induk Kramat Jati. Kedua lokasi tersebut beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB. Dengan adanya dua pilihan titik, masyarakat dapat menentukan tempat yang paling dekat berdasarkan domisili atau aktivitas harian.

Layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang dan Bekasi tersedia pada sejumlah titik dengan jadwal berbeda. Masyarakat disarankan memilih lokasi terdekat dan datang sesuai waktu operasional agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat berlangsung lebih tertib.

Di Kota Tangerang, pelayanan dibuka di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere. Kedua titik tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara itu, warga Ciledug dapat memanfaatkan layanan di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh. Pelayanan di dua lokasi ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk masyarakat Serpong, tersedia dua pilihan lokasi. Layanan pagi dibuka di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00–14.00 WIB. Pada sore hari, pelayanan juga hadir di Mal ITC BSD Serpong dengan jadwal pukul 16.00–18.00 WIB. Warga Ciputat dapat mendatangi halaman parkir Samsat atau Kantor Kelurahan Pondok Betung. Kedua lokasi tersebut beroperasi pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Di wilayah Kelapa Dua, titik pelayanan berada di Perum Korpri Cisauk dan halaman Kantor Kecamatan Pagedangan. Keduanya melayani wajib pajak pada pukul 08.00–12.00 WIB. Jadwal ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang membutuhkan layanan pada pagi hari.

Untuk wilayah Bekasi, layanan di Kota Bekasi tersedia di Danau Duta Harapan pada pukul 09.00–12.00 WIB. Adapun Kabupaten Bekasi menyediakan dua titik, yaitu Kantor Desa Tamansari, Setu, pada pukul 09.00–12.00 WIB, serta halaman Samsat pada pukul 18.00–20.00 WIB. Sebelum berangkat, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang dipersyaratkan serta memastikan kembali jadwal layanan apabila terdapat perubahan.

Di wilayah Depok, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–13.00 WIB. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada Rabu. Selain itu, masyarakat Depok dapat mendatangi Kantor Kecamatan Tajur Halang, yang membuka layanan pada pukul 09.00–11.30 WIB. Kehadiran dua titik tersebut memberikan alternatif waktu dan lokasi bagi warga sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sementara itu, layanan untuk wilayah Cinere berlokasi di Kantor Kelurahan Pondok Petir. Masyarakat dapat mengakses gerai tersebut pada pukul 08.00–12.00 WIB. Dengan demikian, terdapat tiga lokasi layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di kawasan Depok dan Cinere, yaitu halaman parkir Samsat, Kantor Kecamatan Tajur Halang, serta Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Dokumen tersebut perlu dibawa agar proses pembayaran dapat dilayani sesuai ketentuan. Wajib pajak juga disarankan memperhatikan lokasi dan jadwal operasional yang dipilih, sehingga kedatangan dapat disesuaikan dengan waktu pelayanan yang tersedia.

Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk kedua keperluan tersebut, masyarakat harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Pemilihan lokasi layanan berdasarkan jenis keperluan menjadi hal penting agar wajib pajak memperoleh pelayanan yang sesuai dan tidak perlu berpindah tempat setelah tiba di gerai keliling.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Syarat Perpanjangan | Perubahan Jadwal dan Layanan KRL Commuter untuk Mengatasi Kepadatan | Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, 11 September 2026