Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut usai memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Rustian sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam rangkaian tindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan BNPB.
Kepulangan Rustian dari Gedung KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut telah berakhir. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman, memeriksa pihak lain, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan guna menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Hingga pemeriksaan itu selesai, status hukum Rustian masih sebagai saksi. Dengan status tersebut, keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap fakta mengenai dugaan korupsi dalam perkara OTT BNPB. Perubahan status hukum, apabila diperlukan, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.
KPK juga masih diharapkan menyampaikan perkembangan resmi mengenai perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa dan langkah hukum berikutnya. Karena itu, informasi mengenai kepulangan Rustian perlu dipahami secara terbatas sebagai berakhirnya agenda pemeriksaan pada saat itu, bukan sebagai tanda bahwa seluruh proses penanganan perkara telah selesai.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara di BNPB. Setelah ditangkap, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Rustian di gedung KPK berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik setelah OTT.
Budi menyampaikan bahwa Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara. Meski demikian, KPK menyatakan bahwa status Rustian dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Penjelasan mengenai status ini disampaikan Budi ketika memberikan keterangan tentang pihak-pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam rangkaian OTT.
Status sebagai saksi menjadi keterangan penting dalam menjelaskan posisi Rustian setelah pemeriksaan. KPK belum menyatakan Rustian sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan status yang masih sebagai saksi, Rustian kemudian dapat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif. Kepulangannya tidak mengubah keterangan KPK bahwa Rustian termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Keterangan Budi Prasetyo sekaligus membedakan dua hal dalam proses tersebut, yaitu tindakan penangkapan dalam rangka OTT dan status hukum Rustian setelah pemeriksaan. Ia memang termasuk pihak yang diamankan dan diperiksa, tetapi hingga keterangan itu disampaikan, KPK masih menempatkannya sebagai saksi. Karena itu, kepergian Rustian dari gedung KPK berlangsung setelah pemeriksaan, sementara statusnya dalam perkara tetap sebagaimana yang disampaikan juru bicara KPK, yakni masih sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah ekspose perkara yang berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Ekspose merupakan forum internal untuk menilai kecukupan informasi, bukti, serta konstruksi perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Setelah proses tersebut dilakukan, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan identitas pihak-pihak yang dimaksud kepada publik.
KPK biasanya mengumumkan identitas tersangka, uraian perbuatan, serta pasal yang disangkakan ketika proses penyidikan telah dinilai siap untuk disampaikan secara resmi. Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini masih menunggu pengumuman lanjutan dari KPK. Keterangan resmi tersebut diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi atau kesimpulan prematur.
Di sisi lain, Rustian yang sebelumnya diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut telah kembali dari KPK dengan status masih sebagai saksi. Status ini menunjukkan bahwa kedudukannya dalam perkara belum berubah menjadi tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan sejauh ini. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menggali keterangan dari saksi dan memeriksa pihak lain guna melengkapi alat bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan pengumuman resmi KPK. Publik diharapkan merujuk pada keterangan lembaga tersebut sebagai sumber utama hingga seluruh informasi mengenai perkara disampaikan secara terbuka.
Perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) BNPB dibedakan berdasarkan status masing-masing. Budi menjelaskan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses lanjutan, termasuk penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan proses hukum selama perkara ditangani.
Setelah penetapan tersangka dilakukan, KPK dapat menempatkan pihak terkait di rumah tahanan sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum seseorang dalam perkara. Namun, proses hukum tetap berjalan melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta mekanisme peradilan yang berlaku.
Berbeda dengan tersangka, pihak yang masih berstatus saksi tidak otomatis dikenai penahanan. Setelah memberikan keterangan dan menyelesaikan pemeriksaan, saksi dapat meninggalkan Gedung KPK, kecuali penyidik memerlukan pemeriksaan tambahan atau terdapat alasan hukum lain yang disampaikan secara resmi. Kehadiran saksi dalam pemeriksaan bertujuan membantu penyidik memperoleh informasi mengenai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dalam konteks pemeriksaan tersebut, Rustian diketahui telah pulang dari Gedung KPK dan statusnya masih sebagai saksi. Posisi itu berbeda dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan ditahan. Perbedaan status tersebut menentukan tindakan hukum yang dikenakan pada setiap orang selama penyidikan berlangsung. KPK masih dapat memanggil kembali Rustian apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan perkara OTT BNPB.






