Rustian Keluar dari KPK Usai Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Rustian Keluar dari KPK Usai Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dana kebencanaan. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, Rustian meninggalkan Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, pada sekitar pukul 14.50 WIB, Rabu (14/11/2026).

Rustian terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan masker dan kemeja putih. Penampilannya berlangsung singkat ketika ia melewati area gedung dan menuju kendaraan yang akan digunakan. Kehadiran wartawan di sekitar lokasi tidak membuatnya memberikan keterangan mengenai pemeriksaan yang telah dijalani. Rustian memilih untuk tidak menyampaikan komentar kepada awak media saat meninggalkan Gedung KPK.

Setelah keluar dari gedung, Rustian kemudian pergi menggunakan taksi. Ia langsung meninggalkan kawasan tersebut tanpa memberikan penjelasan tambahan. Momen itu menjadi penanda bahwa Rustian telah menyelesaikan pemeriksaan pada hari tersebut setelah sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dana kebencanaan. Informasi mengenai kegiatan Rustian setelah meninggalkan lokasi tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan perkara dana kebencanaan. Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK bersama pihak-pihak lain yang turut dibawa untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan aliran dana yang sedang ditangani. KPK menggali keterangan dari setiap pihak berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh orang yang diamankan memiliki kedudukan hukum yang sama dalam perkara tersebut.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam OTT itu. Para tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah lembaga antirasuah mengumpulkan informasi serta menilai bukti-bukti yang diperoleh dalam kegiatan penindakan.

KPK membedakan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Mereka yang masih berstatus sebagai saksi pada dasarnya dapat kembali setelah pemeriksaan selesai, sepanjang penyidik tidak menemukan dasar untuk menetapkan status hukum yang lebih tinggi. Sementara itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses untuk menjalani penahanan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kepulangan seseorang dari Gedung Merah Putih tidak otomatis berarti perkara telah berakhir atau tidak ada informasi yang perlu ditindaklanjuti. Status saksi dan tersangka memiliki konsekuensi hukum berbeda. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara, menguji keterangan para pihak, serta memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan disampaikan KPK melalui keterangan resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Rustian. Hingga informasi yang disampaikan kepada publik, lembaga antirasuah tersebut baru menjelaskan bahwa operasi itu berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Penjelasan tersebut belum menguraikan secara lengkap rangkaian peristiwa, bentuk dugaan pelanggaran, ataupun mekanisme penggunaan dana yang sedang ditelusuri.

KPK juga belum menyampaikan keterangan terperinci mengenai posisi masing-masing pihak yang diamankan atau diperiksa dalam perkara tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan siapa yang diduga sebagai penerima ataupun pemberi uang. Hubungan setiap pihak dengan dugaan perkara dan barang bukti yang diamankan juga belum dijelaskan secara resmi. Informasi mengenai peran, komunikasi, maupun aliran dana masih menunggu keterangan lanjutan dari penyidik setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara dilakukan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berbentuk emas. Nilai uang tunai yang disebutkan mencapai Rp1,4 miliar. Namun, lembaga tersebut belum menguraikan asal-usul, tujuan penggunaan, ataupun kaitan langsung barang bukti itu dengan pihak-pihak yang diperiksa. Keberadaan uang tunai dan emas tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan, tetapi belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara tanpa keterangan resmi tambahan.

KPK biasanya memiliki waktu tertentu untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk kemungkinan menetapkan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan bukti. Sampai ada pengumuman resmi, informasi mengenai dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan perlu dipahami secara terbatas pada keterangan yang telah disampaikan. Rincian mengenai modus, pihak yang terlibat, serta hubungan barang bukti dengan perkara masih merupakan bagian dari proses penanganan yang belum dibuka kepada publik.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan maupun proses hukum yang sedang berjalan perlu dipahami secara hati-hati, tanpa mendahului hasil penyelidikan, penyidikan, atau keputusan hukum yang berwenang. Hingga proses tersebut memberikan kejelasan, belum terdapat dasar untuk menarik penilaian mengenai keterlibatan institusi ataupun individu tertentu.

Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses yang dilakukan KPK. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian data dan akses informasi yang diperlukan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum dapat memperoleh keterangan yang relevan dalam menjalankan proses pemeriksaan.

BNPB menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan informasi secara proporsional dan melalui mekanisme yang berlaku. Setiap data atau dokumen yang disampaikan akan diberikan berdasarkan kewenangan serta prosedur administrasi yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan perlindungan informasi sesuai aturan.

Di sisi lain, BNPB menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan proses hukum kepada institusi yang memiliki kewenangan, sembari memastikan kegiatan kelembagaan tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa BNPB memilih mendukung proses hukum secara terbuka tanpa memberikan kesimpulan sebelum perkara memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.