Tangerang | Pemerintah Indonesia menetapkan sasaran ambisius bagi ekspor nikel pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa nilai ekspor komoditas tersebut ditargetkan mencapai minimal US miliar. Dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp805,52 triliun. Sasaran tersebut mencerminkan harapan pemerintah terhadap peran nikel dalam perdagangan luar negeri dan pengembangan industri pengolahan mineral di dalam negeri.
Bahlil menyampaikan target itu saat membuka Trade Expo Indonesia ke-41 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada Rabu, 14 Oktober. Forum perdagangan tersebut menjadi kesempatan untuk memaparkan potensi produk Indonesia kepada pasar internasional. Dalam kesempatan itu, target ekspor nikel memberi gambaran tentang skala nilai ekonomi yang ingin dicapai pemerintah, sekaligus menempatkan komoditas ini sebagai bagian penting dari agenda hilirisasi nasional.
Target minimal US$45 miliar pada 2026 dibangun di atas capaian ekspor yang telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, nilai ekspor nikel Indonesia tercatat melampaui US$40 miliar, atau sekitar Rp716,01 triliun dengan asumsi kurs yang sama. Sementara itu, pada 2023 nilainya mencapai US$34 miliar. Perbandingan tersebut menunjukkan kenaikan nilai ekspor dari 2023 ke 2025 dan menjadi latar bagi sasaran yang lebih tinggi pada tahun berikutnya.
Meski demikian, angka target bukan jaminan bahwa capaian tersebut akan terwujud. Perkembangan nilai ekspor dapat dipengaruhi oleh permintaan pasar global, harga komoditas, kapasitas produksi, dan kemampuan industri menyerap bahan baku menjadi produk olahan. Karena itu, pencapaian sasaran akan bergantung pada kinerja rantai industri nikel secara menyeluruh, dari pengolahan hingga pemasaran. Angka US$45 miliar menjadi tolok ukur yang perlu dibaca bersama capaian aktual dan kondisi perdagangan pada 2026.
Nilai ekspor nikel Indonesia menunjukkan perubahan besar dibandingkan kondisi sebelum pengembangan pengolahan di dalam negeri. Bahlil menyebut bahwa pada 2017–2018, nilai ekspor nikel masih sekitar US$3,3 miliar, setara kurang lebih Rp59,07 triliun. Angka tersebut menjadi pembanding historis untuk menggambarkan skala ekspor pada masa ketika Indonesia masih mengirimkan banyak bijih nikel ke pasar luar negeri. Dalam penjelasannya, nilai ekspor kemudian meningkat seiring perubahan arah kebijakan dan bertambahnya kegiatan pengolahan mineral di Indonesia.
Bahlil mengaitkan kenaikan tersebut dengan penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Dengan bijih tidak lagi dikirim sebagai komoditas mentah, bahan mineral dapat diproses lebih lanjut sebelum menjadi produk yang diperdagangkan. Ia menjelaskan perubahan ini sebagai bagian dari upaya memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari sumber daya nikel. Perbandingan dengan angka US$3,3 miliar pada 2017–2018, menurut penjelasan itu, memperlihatkan pergeseran dari pola ekspor bahan mentah menuju produk hasil pengolahan. Hubungan kebijakan tersebut dan kenaikan nilai ekspor merupakan penjelasan Bahlil, bukan klaim terpisah yang berdiri tanpa atribusi.
Pengembangan industri yang dimaksud juga mencakup ekosistem baterai kendaraan listrik, bukan hanya fasilitas pemrosesan bijih. Bahlil menggambarkan rantai industri yang dibangun dari hulu hingga hilir, sehingga kegiatan dapat meliputi pengolahan bahan baku, produksi material pendukung, sampai pembuatan battery pack. Cakupan tersebut penting karena produk pada tahap hilir memiliki bentuk dan fungsi berbeda dari bijih nikel, serta menjadi bagian dari rantai pasok kendaraan listrik. Dengan demikian, pembahasan nilai ekspor tidak hanya berkaitan dengan jumlah bahan yang dijual ke luar negeri, tetapi juga jenis produk yang dihasilkan setelah kapasitas industri domestik berkembang. Bagi target ekspor pada 2026, arah pengolahan ini menjadi konteks untuk menilai bagaimana nikel dapat dipasarkan sebagai produk olahan dengan nilai tambah, sambil mempertimbangkan perkembangan kapasitas produksi, permintaan pasar, dan integrasi antartahap dalam ekosistem baterai.
Pemerintah menargetkan nilai hilirisasi nasional mencapai US$618 miliar, atau sekitar Rp11.062,60 triliun, pada 2040. Sasaran ini menggambarkan upaya jangka panjang untuk memperluas kegiatan pengolahan di dalam negeri dan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya sebelum dipasarkan. Angka tersebut tidak hanya merujuk pada satu komoditas atau industri tertentu. Cakupannya dirancang lintas sektor, sehingga pelaksanaan kebijakan memerlukan perencanaan yang menyesuaikan karakter bahan baku, kapasitas industri, kebutuhan investasi, dan pasar setiap bidang. Dengan cakupan demikian, hilirisasi diposisikan sebagai agenda pembangunan industri nasional, bukan sekadar kebijakan ekspor untuk mineral tertentu.
Rencana itu meliputi mineral dan batu bara, tetapi tidak berhenti pada sektor pertambangan. Minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, serta pertanian juga masuk dalam cakupan pengembangan hilirisasi yang disampaikan pemerintah. Artinya, bahan hasil perkebunan, hasil hutan, komoditas perikanan, maupun sumber daya energi dapat dipandang sebagai basis bagi kegiatan pengolahan lanjutan. Setiap sektor memiliki rantai pasok, teknologi, standar mutu, dan tantangan pasar yang berbeda. Karena itu, pencapaian target hingga 2040 akan bergantung pada kebijakan yang mampu menghubungkan ketersediaan bahan baku dengan fasilitas pengolahan, tenaga kerja terampil, pembiayaan, infrastruktur, dan permintaan produk. Perluasan cakupan juga menegaskan bahwa nilai tambah dapat dibangun melalui beragam jenis sumber daya, bukan hanya mineral yang selama ini menjadi sorotan.
Bahlil menyebut bahwa Indonesia hendak mengembangkan industri pengolahan agar tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah. Tujuannya ialah membuat sumber daya alam memperoleh nilai tambah lebih besar di dalam negeri sebelum produk dipasarkan ke luar negeri. Dengan demikian, ekspor diharapkan dapat mencakup barang yang telah diolah, bukan hanya bahan baku. Bahlil menempatkan pengalaman sektor nikel sebagai contoh penerapan hilirisasi: pengolahan di dalam negeri menjadi bagian dari upaya mengubah komoditas mentah menjadi produk bernilai tambah. Contoh ini menunjukkan bagaimana kebijakan dapat diarahkan untuk memperkuat kegiatan industri domestik sekaligus mengubah komposisi ekspor. Namun, target nasional hingga 2040 menuntut penerapan yang konsisten pada sektor lain. Keberhasilannya perlu diukur dari kapasitas pengolahan, manfaat ekonomi, serta kemampuan produk olahan Indonesia bersaing di pasar global.
Dalam pandangan Bahlil, penciptaan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya alam tidak semata-mata diukur dari kenaikan produksi atau pertumbuhan ekonomi. Kebijakan hilirisasi, terutama di sektor nikel, juga dipandang sebagai upaya membangun kemampuan nasional untuk mengelola kekayaan alam secara lebih mandiri. Ketika bahan mentah diolah di dalam negeri, aktivitas ekonomi dapat menghasilkan manfaat lebih luas, termasuk penguatan kapasitas industri dan peluang bagi pelaku usaha domestik. Gagasan tersebut menempatkan penguasaan proses produksi sebagai bagian dari kepentingan strategis negara, bukan sekadar pilihan teknis untuk meningkatkan nilai komoditas. Dengan demikian, ukuran keberhasilan juga mencakup kemandirian dalam menentukan arah pembangunan ekonomi nasional.
Kerangka pemikiran itu, menurut Bahlil, berkaitan dengan substansi Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai prinsip penting. Hilirisasi dapat dipahami sebagai salah satu cara menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam kebijakan industri: sumber daya tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi dimanfaatkan untuk membangun kegiatan produksi dan menghasilkan barang dengan nilai lebih tinggi. Pendekatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pilihan ekonomi nasional memiliki dimensi politik, sebab negara berupaya menjaga ruang untuk menetapkan kebijakan yang dianggap sesuai dengan kepentingan pembangunan. Bahlil juga menyinggung gugatan sejumlah negara Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Indonesia di sektor nikel.







