Jakarta | PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menyampaikan rencana untuk membeli kembali saham perseroan dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut merupakan aksi korporasi yang diajukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pengajuan ini menempatkan rencana buyback sebagai salah satu agenda penting dalam proses pengambilan keputusan perseroan bersama pemegang saham.
RUPSLB tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika perseroan menyampaikan usulan pembelian kembali saham itu. Penyampaian pada forum tersebut menunjukkan bahwa rencana buyback dibawa ke ruang pembahasan resmi perseroan dan dikomunikasikan dalam konteks hubungan manajemen serta pemegang saham. Nilai maksimal Rp1 triliun menjadi besaran yang melekat pada rencana aksi korporasi yang diajukan BTPS dalam kesempatan tersebut.
Rencana ini menjadi perhatian karena mencerminkan langkah korporasi yang disiapkan oleh BTPN Syariah. Melalui RUPSLB, perseroan menyampaikan pokok rencana pembelian kembali saham kepada pemegang saham pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu 13 Oktober 2026. Dengan demikian, inti peristiwa tersebut adalah adanya usulan buyback saham BTPS dengan nilai paling tinggi Rp1 triliun.
Penyampaian rencana dalam RUPSLB menandai dimulainya pembahasan atas aksi korporasi tersebut di tingkat perseroan. Informasi ini juga memperjelas bahwa BTPN Syariah telah mengajukan rencana pembelian kembali saham, bukan sekadar menyampaikan wacana umum mengenai kebijakan perusahaan. Selanjutnya, perhatian tertuju pada proses pembahasan rencana itu dalam forum pemegang saham sesuai agenda RUPSLB yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pengajuan rencana pembelian kembali saham atau buyback oleh BTPN Syariah merupakan bagian dari upaya perseroan untuk terus menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Melalui aksi korporasi ini, perusahaan ingin menunjukkan bahwa keputusan strategisnya tidak hanya berorientasi pada kinerja dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis dan kepentingan investor. Buyback hingga Rp1 triliun memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola struktur permodalan, sekaligus membuka peluang untuk mengoptimalkan nilai saham ketika kondisi pasar dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap kinerja dan prospek BTPN Syariah. Keputusan untuk mengalokasikan dana bagi pembelian kembali saham mencerminkan penilaian manajemen bahwa perusahaan memiliki fondasi usaha yang kuat. Namun, pelaksanaan aksi korporasi tetap akan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kondisi likuiditas, kebutuhan pendanaan, serta perkembangan pasar modal. Dengan demikian, buyback ditempatkan sebagai instrumen pengelolaan modal yang dilakukan secara terukur, bukan semata-mata sebagai respons terhadap pergerakan harga saham.
Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, menyampaikan bahwa perseroan berupaya menjaga keseimbangan pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham. Keseimbangan ini penting agar ekspansi perusahaan tetap berjalan secara sehat tanpa mengabaikan kualitas aset, ketahanan keuangan, dan prinsip kehati-hatian. Dalam kerangka tersebut, rencana buyback menjadi salah satu bentuk keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental serta prospek jangka panjang BTPN Syariah. Perseroan tetap akan mengarahkan sumber daya untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, sambil memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat yang proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 14 Oktober 2026, Arief Ismail menyampaikan pandangan mengenai kondisi permodalan perseroan. Ia menegaskan, “Dengan kondisi permodalan yang kuat, kami tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi pertumbuhan sekaligus menciptakan nilai yang optimal bagi para pemegang saham.” Pernyataan tersebut mengaitkan kekuatan modal dengan ruang bagi BTPN Syariah untuk menjalankan agenda perusahaan secara berkelanjutan, sekaligus mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham.
Kondisi permodalan menjadi unsur yang mendukung kemampuan perseroan dalam menyusun dan melaksanakan strategi pertumbuhan. Dengan basis modal yang kuat, perseroan memiliki kapasitas untuk mengelola kebutuhan usaha yang muncul seiring pelaksanaan rencana strategisnya. Hal ini mencakup kemampuan menjaga kesinambungan operasional, mendukung pengembangan bisnis, serta menjalankan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan posisi keuangan yang tersedia.
Dalam pernyataan tersebut, Arief juga menghubungkan kapasitas pertumbuhan dengan upaya menciptakan nilai yang optimal bagi pemegang saham. Artinya, kekuatan permodalan tidak hanya dipandang dari kemampuannya menopang kegiatan perseroan, tetapi juga dari perannya dalam mendukung pelaksanaan strategi yang berorientasi pada kepentingan investor. Hubungan modal, pertumbuhan, dan nilai pemegang saham menjadi bagian dari penjelasan perseroan mengenai kapasitasnya dalam menjalankan strategi perusahaan.
BTPN Syariah memastikan pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis perseroan. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi serta kepentingan operasional perusahaan, sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka perencanaan yang jelas. Perseroan menempatkan pertimbangan bisnis sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan waktu, mekanisme, dan tahapan pembelian kembali saham. Dengan pendekatan tersebut, proses buyback diarahkan agar berjalan sesuai kebutuhan perseroan dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Dalam pelaksanaannya, BTPN Syariah berpegang pada prinsip kehati-hatian. Prinsip ini menjadi dasar untuk memastikan setiap keputusan terkait pembelian kembali saham telah mempertimbangkan aspek yang relevan dan dilakukan secara terukur. Selain itu, perseroan menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh tahapan proses. Pelaksanaan buyback juga akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup pemenuhan aturan dan prosedur yang menjadi landasan bagi perusahaan dalam melakukan aksi korporasi.
Penegasan mengenai pelaksanaan yang terukur, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjalankan pembelian kembali saham. Setiap tahapan akan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan bisnis BTPN Syariah dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan perusahaan yang bertanggung jawab. Hingga semester pertama 2026, perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp655 miliar. Capaian tersebut meningkat tipis 1,7% secara tahunan. Data kinerja ini mencerminkan posisi laba bersih perseroan sampai dengan periode enam bulan pertama 2026, sebagaimana dilaporkan untuk periode tersebut.
Baca juga: Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional untuk Merchant di Bandung | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru







