Jakarta | Muhammad Atsiir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengakui bahwa perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan jemaah tanpa melalui antrean pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pengakuan itu disampaikan saat Atsiir hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, kesaksian Atsiir menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pemberangkatan jemaah pada periode tersebut. Ia menerangkan bahwa terdapat jemaah yang diberangkatkan oleh PT Nur Rima Al Waali tanpa mengikuti mekanisme antrean reguler sebagaimana umumnya berlaku dalam pendaftaran haji. Keterangan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai direktur yang menangani pengembangan bisnis perusahaan travel tersebut.
Jumlah jemaah yang disebut dalam kesaksian itu mencapai 34 orang. Pernyataan mengenai keberangkatan tanpa antrean menjadi pokok keterangan Atsiir dalam sidang yang membahas dugaan penyimpangan terkait kuota haji. Pengakuan tersebut juga menempatkan perusahaan travel yang dipimpinnya sebagai salah satu pihak yang memiliki informasi mengenai pelaksanaan keberangkatan jemaah pada musim haji 2024.
Sidang itu digelar untuk mendalami keterangan para saksi mengenai proses pengelolaan dan pemanfaatan kuota haji. Di hadapan majelis hakim, Atsiir memberikan keterangan berdasarkan keterlibatannya di PT Nur Rima Al Waali. Ia menyampaikan bahwa travel tersebut pernah memberangkatkan 34 jemaah di luar antrean pada penyelenggaraan haji 2024, sebagaimana pokok kesaksiannya dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan mengenai dugaan pemberangkatan jemaah haji tanpa antrean, jaksa KPK Greafik Loserte memusatkan pertanyaan pada jumlah jemaah yang diberangkatkan melalui NRA Group. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengonfirmasi keterangan tentang adanya 34 jemaah atau 34 pax yang berangkat dengan skema T-0 pada 2024. Istilah “34 pax T-0” digunakan dalam konteks keterangan yang disampaikan dalam persidangan, sehingga merujuk pada jumlah jemaah yang disebut berangkat tanpa mengikuti antrean reguler.
Pertanyaan jaksa tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga memastikan apakah pemberangkatan melalui perusahaan tersebut benar-benar mencakup 34 orang. Konfirmasi ini penting karena jumlah jemaah menjadi bagian dari uraian mengenai layanan keberangkatan tanpa antrean yang terungkap dalam bahan pemeriksaan. Dengan demikian, fokusnya adalah mencocokkan keterangan mengenai jumlah jemaah, perusahaan yang disebut, serta waktu keberangkatan pada 2024.
Dalam konteks itu, keterangan mengenai 34 jemaah tidak dapat dipisahkan dari penyebutan skema T-0. Skema tersebut dalam persidangan dikaitkan dengan pemberangkatan jemaah tanpa antrean, bukan sekadar keberangkatan biasa melalui penyelenggara perjalanan. Jaksa meminta penegasan agar informasi tersebut dapat dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan perbedaan jumlah pax yang tercatat dengan jumlah jemaah yang benar-benar diberangkatkan.
Keterangan tentang 34 jemaah atau 34 pax itu menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk memperjelas pola pemberangkatan melalui NRA Group. Persidangan kemudian menempatkan angka tersebut sebagai informasi yang perlu dikonfirmasi langsung berdasarkan kesaksian pihak terkait. Pemeriksaan itu juga menunjukkan perhatian jaksa terhadap rincian jumlah jemaah yang disebut memperoleh keberangkatan tanpa antrean pada 2024, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber perkara.
Setelah jaksa menanyakan keberadaan 34 jemaah yang disebut berangkat tanpa antrean pada 2024, pemeriksaan dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai biaya pemberangkatan. Fokus pertanyaan bergeser pada kemungkinan adanya fee atau biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah sebagai imbalan atas proses percepatan tersebut. Jaksa meminta keterangan saksi mengenai mekanisme pembayaran yang berlaku di perusahaan travel.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa secara khusus menyebut nilai fee sebesar 3.000 dolar AS untuk setiap orang. Pertanyaan tersebut diarahkan kepada Atsiir untuk memperoleh penjelasan apakah angka itu memang menjadi biaya yang dikenakan kepada jemaah yang memperoleh layanan pemberangkatan tanpa menunggu antrean reguler. Penyebutan nominal tersebut menjadi bagian dari pendalaman keterangan mengenai proses keberangkatan para jemaah.
Atsiir tidak membantah nilai fee yang disebutkan jaksa. Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan, sehingga jawaban yang diberikan berkaitan dengan informasi yang diketahuinya mengenai praktik di perusahaan travel. Pemeriksaan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mencatat pertanyaan jaksa dan respons saksi terkait biaya percepatan pemberangkatan.
Jaksa kemudian mendalami hubungan biaya itu dan layanan yang diterima jemaah. Pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas apakah fee 3.000 dolar AS per orang merupakan komponen biaya yang telah diketahui sejak awal, biaya layanan tambahan, atau bagian dari pengaturan pemberangkatan tertentu. Atsiir diminta memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, termasuk mengenai pihak yang mengetahui serta proses penyampaian informasi biaya tersebut kepada jemaah.
Rangkaian pertanyaan itu melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang 34 jemaah yang disebut dapat berangkat tanpa antrean pada 2024. Dengan menyoroti nominal fee, jaksa berupaya memperjelas aspek pembiayaan dalam layanan travel tersebut. Keterangan Atsiir selanjutnya menjadi bagian dari catatan persidangan yang akan dinilai bersama bukti dan kesaksian lain.
Kesaksian mengenai keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean pada 2024 perlu dipahami dalam konteks perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Pemeriksaan terhadap Atsiir, termasuk keterangan yang berkaitan dengan aktivitas travel dan keberangkatan jemaah, ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan demikian, keterangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disampaikan dalam forum yang membahas perkara dengan pokok persoalan kuota haji.
Perkara itu juga menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa. Penyebutan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi perkara yang menjadi latar pemeriksaan, tanpa mengubah uraian kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya. Informasi tentang status Yaqut dalam perkara ini penting dicantumkan agar pembaca dapat membedakan keterangan seorang saksi atau pihak yang diperiksa dan perkara utama yang sedang berjalan di persidangan.
Dalam hubungan itu, pemeriksaan terhadap Atsiir dipahami sebagai bagian dari rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kesaksian tentang 34 jemaah yang disebut berangkat tanpa antrean pada 2024 menjadi materi keterangan dalam proses tersebut. Namun, konteks persidangan ini tidak dengan sendirinya menetapkan peran, tanggung jawab, ataupun kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun di luar hal-hal yang telah disampaikan dalam persidangan. Penilaian mengenai perkara tetap berada dalam proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Baca juga: Permintaan Gus Alex untuk Hadirkan Jokowi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji | Penanganan Antrean BBM di Makassar: Langkah Strategis Pertamina | Sidang Terus Berlanjut: Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Haji






